DKPP RI Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir, Anggota KPU Kota Bekasi ini Terima dengan Lapang Dada

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa (kanan) dan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Achmad Edwin Sholihin (kiri) saat sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Rabu (08/01/2025). Tangkapan layar YouTube MK.

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa (kanan) dan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Achmad Edwin Sholihin (kiri) saat sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Rabu (08/01/2025). Tangkapan layar YouTube MK.

Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Hukum dan Pengawasan, Achmad Edwin Sholihin, menyatakan bahwa dirinya menerima dengan lapang dada terhadap putusan sanksi peringatan keras terakhir yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI kepadanya atas tindakan indisipliner kode etik.

Putusan ini terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi berupa pembayaran tiket perjalanan dan akomodasi liburan ke Bali dari salah satu Anggota DPRD Kota Bekasi pada Pemilu 2024 lalu.

“Saya pribadi menerima putusan tersebut,” ujar Edwin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Jumat, 14 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan DKPP RI ini tertuang dalam perkara Nomor 254-PKE-DKPP/X/2024 yang dibacakan oleh Majelis DKPP melalui sidang etik, Kamis (13/02/2025) malam.

Edwin berharap putusan ini dapat menjadi refleksi diri dan evaluasi dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

“Mudah-mudahan putusan tersebut jadi yang terbaik untuk saya pribadi, agar ke depan bisa bekerja lebih profesional dan berintegritas lagi,” pungkasnya.

Sekedar informasi, Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, rabat, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, atau bentuk lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena jabatannya atau kedudukannya.

Sementara itu, Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah Kode etik yang mengatur perilaku dan tindakan yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Semoga kasus gratifikasi ini akan menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Sikap menerima dan lapang dada Komisioner KPU Kota Bekasi akan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP terhadapnya menunjukkan sikap yang bertanggung jawab dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi penyelenggara pemilu lainnya.

Visited 209 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Venue Porprov Jabar 2026 di Kota Bekasi 98% Siap
Ustadz Abu Fayadh: Ini Lima Cara Konkret Warga Bekasi Bela Palestina
Jelang Ground Breaking PSEL Sumurbatu, Pemkot Bekasi Kembangkan Teknologi Pirolisis
7 Tahun Mangkrak! Pedagang Pasar Kranji Laporkan Pemkot Bekasi dan PT ABB ke Kejagung RI
Waspadai Dampak Kemarau Kering, BPBD Kota Bekasi Imbau Warga Tak Boros Air
Pemkot Bekasi Jamin Kejelasan Nasib 3.442 PPPK Paruh Waktu, Skema Pengangkatan Dikebut Tahun Ini
6.000 LGBT di Kota Bekasi: MUI Desak Pemkot Bertindak Tegas
PSEL Sumurbatu Masuk Tahap Realisasi, Ground Breaking Dijadwalkan 8 Juli 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:57 WIB

Venue Porprov Jabar 2026 di Kota Bekasi 98% Siap

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:09 WIB

Ustadz Abu Fayadh: Ini Lima Cara Konkret Warga Bekasi Bela Palestina

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:23 WIB

Jelang Ground Breaking PSEL Sumurbatu, Pemkot Bekasi Kembangkan Teknologi Pirolisis

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:00 WIB

Waspadai Dampak Kemarau Kering, BPBD Kota Bekasi Imbau Warga Tak Boros Air

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:46 WIB

Pemkot Bekasi Jamin Kejelasan Nasib 3.442 PPPK Paruh Waktu, Skema Pengangkatan Dikebut Tahun Ini

Berita Terbaru

Tanggul tak berizin Grand Galaxy City.

Parlementaria

DPRD Desak Pemkot Bekasi Bongkar Paksa Tanggul Grand Galaxy City

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:27 WIB

Ilustrasi. (Nano Banana Pro2)

Bekasi

Venue Porprov Jabar 2026 di Kota Bekasi 98% Siap

Rabu, 10 Jun 2026 - 17:57 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x