DKPP RI Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir, Anggota KPU Kota Bekasi ini Terima dengan Lapang Dada

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa (kanan) dan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Achmad Edwin Sholihin (kiri) saat sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Rabu (08/01/2025). Tangkapan layar YouTube MK.

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa (kanan) dan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Achmad Edwin Sholihin (kiri) saat sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Rabu (08/01/2025). Tangkapan layar YouTube MK.

Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Hukum dan Pengawasan, Achmad Edwin Sholihin, menyatakan bahwa dirinya menerima dengan lapang dada terhadap putusan sanksi peringatan keras terakhir yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI kepadanya atas tindakan indisipliner kode etik.

Putusan ini terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi berupa pembayaran tiket perjalanan dan akomodasi liburan ke Bali dari salah satu Anggota DPRD Kota Bekasi pada Pemilu 2024 lalu.

“Saya pribadi menerima putusan tersebut,” ujar Edwin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Jumat, 14 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan DKPP RI ini tertuang dalam perkara Nomor 254-PKE-DKPP/X/2024 yang dibacakan oleh Majelis DKPP melalui sidang etik, Kamis (13/02/2025) malam.

Edwin berharap putusan ini dapat menjadi refleksi diri dan evaluasi dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

“Mudah-mudahan putusan tersebut jadi yang terbaik untuk saya pribadi, agar ke depan bisa bekerja lebih profesional dan berintegritas lagi,” pungkasnya.

Sekedar informasi, Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, rabat, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, atau bentuk lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena jabatannya atau kedudukannya.

Sementara itu, Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah Kode etik yang mengatur perilaku dan tindakan yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Semoga kasus gratifikasi ini akan menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Sikap menerima dan lapang dada Komisioner KPU Kota Bekasi akan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP terhadapnya menunjukkan sikap yang bertanggung jawab dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi penyelenggara pemilu lainnya.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakordia 2025: Kejari Kota Bekasi Gandeng KNPI Perkuat Pemberantasan Korupsi
Pemkot Bekasi Larang Kendaraan Nunggak Pajak Masuk Kantor Wali Kota, ASN Jadi Sasaran Utama
Capaian PAD Kota Bekasi Tembus 79,7 Persen, Bapenda Optimis Kejar Target 85 Persen di Akhir Tahun
Viral Tanpa Pembatas, DBMSDA Kota Bekasi Segera Bongkar dan Renovasi JPO Metropolitan Mall
DBMSDA Kota Bekasi Kebut Perbaikan Jalan Strategis Jelang Nataru 2026
Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Kota Bekasi Turun Drastis Sepanjang 2025
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di SD Advent XIV Bekasi: Keluarga Desak Polisi Segera Panggil Tersangka RS
DBMSDA Pastikan Kontraktor Bakal Perbaiki Turap Ambruk di Jembatan Nol Rawalumbu

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:42 WIB

Hakordia 2025: Kejari Kota Bekasi Gandeng KNPI Perkuat Pemberantasan Korupsi

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:27 WIB

Pemkot Bekasi Larang Kendaraan Nunggak Pajak Masuk Kantor Wali Kota, ASN Jadi Sasaran Utama

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:28 WIB

Capaian PAD Kota Bekasi Tembus 79,7 Persen, Bapenda Optimis Kejar Target 85 Persen di Akhir Tahun

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:17 WIB

Viral Tanpa Pembatas, DBMSDA Kota Bekasi Segera Bongkar dan Renovasi JPO Metropolitan Mall

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:42 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kebut Perbaikan Jalan Strategis Jelang Nataru 2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca