DKPP RI Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir, Anggota KPU Kota Bekasi ini Terima dengan Lapang Dada

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa (kanan) dan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Achmad Edwin Sholihin (kiri) saat sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Rabu (08/01/2025). Tangkapan layar YouTube MK.

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa (kanan) dan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Achmad Edwin Sholihin (kiri) saat sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Rabu (08/01/2025). Tangkapan layar YouTube MK.

Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Hukum dan Pengawasan, Achmad Edwin Sholihin, menyatakan bahwa dirinya menerima dengan lapang dada terhadap putusan sanksi peringatan keras terakhir yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI kepadanya atas tindakan indisipliner kode etik.

Putusan ini terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi berupa pembayaran tiket perjalanan dan akomodasi liburan ke Bali dari salah satu Anggota DPRD Kota Bekasi pada Pemilu 2024 lalu.

“Saya pribadi menerima putusan tersebut,” ujar Edwin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Jumat, 14 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan DKPP RI ini tertuang dalam perkara Nomor 254-PKE-DKPP/X/2024 yang dibacakan oleh Majelis DKPP melalui sidang etik, Kamis (13/02/2025) malam.

Edwin berharap putusan ini dapat menjadi refleksi diri dan evaluasi dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

“Mudah-mudahan putusan tersebut jadi yang terbaik untuk saya pribadi, agar ke depan bisa bekerja lebih profesional dan berintegritas lagi,” pungkasnya.

Sekedar informasi, Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, rabat, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, atau bentuk lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena jabatannya atau kedudukannya.

Sementara itu, Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah Kode etik yang mengatur perilaku dan tindakan yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Semoga kasus gratifikasi ini akan menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Sikap menerima dan lapang dada Komisioner KPU Kota Bekasi akan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP terhadapnya menunjukkan sikap yang bertanggung jawab dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi penyelenggara pemilu lainnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Berakhirnya Kontrak, Wali Kota Bekasi dan Gubernur DKI Jakarta Siap Bahas Kelanjutan Kerja Sama TPST Bantargebang
Tinjau RDF Plan di TPST Bantargebang, Mas Pram Targetkan Sampah Jakarta Turun jadi 6 Ribu Ton per Hari
APINDO Bekasi Ingatkan Pengusaha untuk Bayarkan THR Pekerja Tepat Waktu
Perusahaan Tak Bayar THR? Laporkan ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Disnaker Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Pastikan THR untuk Pegawai Pemkot Cair Tiga Hari Lagi
Pegawai Honorer Pemkot Bekasi Keluhkan Gajinya Dipotong Rp47 Ribu untuk Zakat Fitrah via Baznas
Dishub Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Ramp Check untuk Bus Angkutan Mudik Lebaran 2025
Kuota Hanya 684 Kursi, 29 Ribu Warga Kota Bekasi Adu Nasib Daftar Program Mudik Gratis 2025

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:53 WIB

Jelang Berakhirnya Kontrak, Wali Kota Bekasi dan Gubernur DKI Jakarta Siap Bahas Kelanjutan Kerja Sama TPST Bantargebang

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:26 WIB

Tinjau RDF Plan di TPST Bantargebang, Mas Pram Targetkan Sampah Jakarta Turun jadi 6 Ribu Ton per Hari

Rabu, 19 Maret 2025 - 09:18 WIB

APINDO Bekasi Ingatkan Pengusaha untuk Bayarkan THR Pekerja Tepat Waktu

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:59 WIB

Perusahaan Tak Bayar THR? Laporkan ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Disnaker Kota Bekasi

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:02 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Pastikan THR untuk Pegawai Pemkot Cair Tiga Hari Lagi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!