Tersandung Gratifikasi ‘Bali Gate’ Caleg PSI, KPU Kota Bekasi Akan Evaluasi Anggota Pasca Putusan DKPP

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa (kanan) dan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Achmad Edwin Sholihin (kiri) saat sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Rabu (08/01/2025). Tangkapan layar YouTube MK.

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa (kanan) dan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Achmad Edwin Sholihin (kiri) saat sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Rabu (08/01/2025). Tangkapan layar YouTube MK.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Ali Syaifa, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap seluruh anggota KPU Kota Bekasi pasca putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Evaluasi ini dilakukan setelah DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Hukum dan Pengawasan, Achmad Edwin Sholihin, atas tindakan indisipliner kode etik terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa pembayaran tiket perjalanan dan akomodasi liburan ke Bali dari salah satu anggota DPRD Kota Bekasi pada Pemilu 2024.

“Tentu ini menjadi perhatian kami agar ke depan kami lebih profesional, lebih bisa mempedomani dan menegakkan apa yang menjadi pedoman etik dan perilaku yang harus kami laksanakan, terutama terhadap anggota-anggota kami,” ujar Ali saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui sambungan telepon, Jumat (14/02/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali berpendapat bahwa apapun yang sudah menjadi putusan dari Majelis DKPP adalah putusan yang bersifat inkrah (berkekuatan hukum tetap). Meski demikian, salah satu anggota KPU yang terlibat telah memberikan keterangan pembelaan.

“Iya, artinya kalau proses pemeriksaan teman-teman bisa pelajari prosesnya di situ ada argumentasi yang disampaikan oleh pelapor, termohon, dan pihak terkait,” katanya.

“Tetapi kita akan mengacu kepada keputusan finalnya yang sudah inkrah dan memberikan warning kepada anggota kami. Prinsipnya, kami patuh terhadap putusan tersebut dan kami jadikan sebagai refleksi diri agar kami evaluasi ke depan jauh lebih hati-hati, lebih profesional, lebih menegakkan etika penyelenggara,” sambungnya.

Di sisi lain, terkait dugaan penerimaan gratifikasi, Achmad Edwin Sholihin sebelumnya sempat mengupayakan untuk mengembalikan dugaan dana gratifikasi yang ia terima untuk perjalanan ke Bali dari salah satu calon anggota DPRD Kota Bekasi Tanti Herawati dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebesar Rp 13.350.000 selama pelaksanaan liburan yang berlangsung selama 5 hari.

Namun, Tanti Herawati tidak ingin Edwin mengembalikan dana itu, sehingga Edwin berkonsultasi dengan beberapa rekan lawyer untuk bisa mengembalikan dana yang ia terima.

Hingga akhirnya, Edwin mengembalikan dana perjalanan ke Bali ke kas negara atas rekomendasi dari KPK, imbas dirinya menerima dugaan gratifikasi.

Namun, anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menilai ada penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa uraian fakta DKPP berpendapat tindakan teradu yang menerima tiket pesawat ke Bali pulang-pergi, penginapan hotel, dan akomodasi perjalanan selama di Bali dari calon anggota legislatif DPRD Kota Bekasi dari PSI atas nama Tanti Herawati merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika.

“Terlebih teradu dengan sadar menerima tiket pesawat, penginapan hotel, dan akomodasi perjalanan tersebut. Setelah memeriksa keterangan pengadu, jawaban dan keterangan teradu, mendengarkan keterangan pihak terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen pengadu dan pihak terkait,” jelasnya.

Atas dasar itu, DKPP menyimpulkan bahwa mereka berwenang mengadili pengaduan pengadu dan pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo.

“Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan,” tuturnya.

Dengan putusan ini, diharapkan integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu dapat terjaga, serta memberikan pelajaran bagi penyelenggara Pemilu untuk selalu bertindak sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Berakhirnya Kontrak, Wali Kota Bekasi dan Gubernur DKI Jakarta Siap Bahas Kelanjutan Kerja Sama TPST Bantargebang
Tinjau RDF Plan di TPST Bantargebang, Mas Pram Targetkan Sampah Jakarta Turun jadi 6 Ribu Ton per Hari
APINDO Bekasi Ingatkan Pengusaha untuk Bayarkan THR Pekerja Tepat Waktu
Perusahaan Tak Bayar THR? Laporkan ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Disnaker Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Pastikan THR untuk Pegawai Pemkot Cair Tiga Hari Lagi
Pegawai Honorer Pemkot Bekasi Keluhkan Gajinya Dipotong Rp47 Ribu untuk Zakat Fitrah via Baznas
Dishub Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Ramp Check untuk Bus Angkutan Mudik Lebaran 2025
Kuota Hanya 684 Kursi, 29 Ribu Warga Kota Bekasi Adu Nasib Daftar Program Mudik Gratis 2025

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:53 WIB

Jelang Berakhirnya Kontrak, Wali Kota Bekasi dan Gubernur DKI Jakarta Siap Bahas Kelanjutan Kerja Sama TPST Bantargebang

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:26 WIB

Tinjau RDF Plan di TPST Bantargebang, Mas Pram Targetkan Sampah Jakarta Turun jadi 6 Ribu Ton per Hari

Rabu, 19 Maret 2025 - 09:18 WIB

APINDO Bekasi Ingatkan Pengusaha untuk Bayarkan THR Pekerja Tepat Waktu

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:59 WIB

Perusahaan Tak Bayar THR? Laporkan ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Disnaker Kota Bekasi

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:02 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Pastikan THR untuk Pegawai Pemkot Cair Tiga Hari Lagi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!