Buntut Gratifikasi ‘Bali Gate’ Caleg PSI Tanti Herawati, DKPP RI Sanksi Peringatan Keras Terakhir Anggota KPU Kota Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DKPP membacakan putusan perkara nomor 254-PKE-DKPP/X/2024 dengan teradu Anggota KPU Kota Bekasi Achmad Edwin Sholihin, Kamis (13/02/2025).

DKPP membacakan putusan perkara nomor 254-PKE-DKPP/X/2024 dengan teradu Anggota KPU Kota Bekasi Achmad Edwin Sholihin, Kamis (13/02/2025).

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Komisioner KPU Kota Bekasi, Achmad Edwin Sholihin, atas tindakan indisipliner kode etik terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa pembayaran tiket perjalanan dan akomodasi liburan ke Bali dari salah satu anggota DPRD Kota Bekasi pada Pemilu 2024. Perkara ini tertuang dalam nomor 254-PKE-DKPP/X/2024.

Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menyatakan dalam putusan sidang etik bahwa sanksi dijatuhkan berdasarkan penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kepergian teradu ke Bali dilakukan pada hari kerja dan tahapan Pemilu Tahun 2024 belum selesai, karena masih ada sengketa di Mahkamah Konstitusi. Bahkan kepergian teradu ke Bali juga tidak diketahui oleh Ketua dan anggota KPU lainnya,” ucap Ratna melalui putusan yang dibacakan melalui Kanal YouTube DKPP RI, Kamis (13/02/2025) malam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, berdasarkan uraian fakta, DKPP berpendapat bahwa tindakan teradu yang menerima tiket pesawat pulang-pergi, penginapan hotel, dan akomodasi perjalanan selama di Bali dari calon anggota legislatif DPRD Kota Bekasi dari PSI, Tanti Herawati, merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika.

“Terlebih, teradu dengan sadar menerima tiket pesawat, penginapan hotel, dan akomodasi perjalanan tersebut,” jelasnya.

Setelah memeriksa keterangan pengadu, jawaban dan keterangan teradu, mendengarkan keterangan pihak terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen pengadu dan pihak terkait, DKPP menyimpulkan bahwa mereka berwenang mengadili pengaduan ini dan pengadu memiliki kedudukan hukum legal standing untuk mengajukan pengaduan a quo.

“Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa DKPP memutuskan untuk mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian.

“Kemudian menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Achmad Edwin Sholihin selaku anggota KPU Kota Bekasi terhitung sejak putusan ini dibacakan,” imbuhnya.

Selanjutnya, DKPP memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan dan memerintahkan kepada Bawaslu untuk mengawal pelaksanaan putusan ini.

“Demikian putusan diputuskan dalam rapat pleno oleh ketujuh anggota DKPP pada hari Senin, tanggal 6 Januari 2025, dan dibacakan dalam sidang etik terbuka untuk umum pada hari ini Kamis, tanggal 13 Februari 2025,” pungkasnya.

Dengan putusan ini, diharapkan integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu dapat terjaga, serta memberikan pelajaran bagi penyelenggara Pemilu untuk selalu bertindak sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku yang berlaku.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gebrakan LASQI Kota Bekasi: Gus Shol Targetkan Seni Qasidah Tembus Ekstrakurikuler Sekolah
Ubah Sampah jadi Listrik, PT Wangneng Pamerkan Desain PSEL Kota Bekasi Berkonsep Wisata Hijau!
Sok Jago Bekingi Distributor Obat Keras Tipe G di Jatisampurna, Oknum Wartawan Dilibas!
400 Bank Sampah Bekasi Mati Suri, Dana Rp 100 Juta per RW Sia-Sia?
Rp 100 Juta Kurang? Pemkot Bekasi Kaji Kenaikan Dana Hibah per RW Jadi Rp 150 Juta
Wali Kota Bekasi Jamin Dana Hibah Rp100 Juta per RW Tetap Cair Meski Audit BPK Belum Rampung
Layanan Jemput Bola 24 Jam! Gebrakan Pelayanan Publik Prima Camat Mustikajaya
Gali Potensi PAD, Bapenda Kota Bekasi Bidik Pajak Hiburan Arena Olahraga

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 15:38 WIB

Gebrakan LASQI Kota Bekasi: Gus Shol Targetkan Seni Qasidah Tembus Ekstrakurikuler Sekolah

Sabtu, 25 April 2026 - 14:55 WIB

Ubah Sampah jadi Listrik, PT Wangneng Pamerkan Desain PSEL Kota Bekasi Berkonsep Wisata Hijau!

Jumat, 24 April 2026 - 14:55 WIB

Sok Jago Bekingi Distributor Obat Keras Tipe G di Jatisampurna, Oknum Wartawan Dilibas!

Jumat, 24 April 2026 - 13:04 WIB

400 Bank Sampah Bekasi Mati Suri, Dana Rp 100 Juta per RW Sia-Sia?

Jumat, 24 April 2026 - 11:04 WIB

Wali Kota Bekasi Jamin Dana Hibah Rp100 Juta per RW Tetap Cair Meski Audit BPK Belum Rampung

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca