KPU Kota Bekasi Tunggu Tindak Lanjut Rekomendasi Sanksi Peringatan Keras Terakhir DKPP RI

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DKPP membacakan putusan perkara nomor 254-PKE-DKPP/X/2024 dengan teradu Anggota KPU Kota Bekasi Achmad Edwin Sholihin, Kamis (13/02/2025).

DKPP membacakan putusan perkara nomor 254-PKE-DKPP/X/2024 dengan teradu Anggota KPU Kota Bekasi Achmad Edwin Sholihin, Kamis (13/02/2025).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Ali Syaifa, menyatakan bahwa pihaknya tengah menunggu tindak lanjut rekomendasi yang nantinya akan diputuskan oleh KPU dan Bawaslu RI terkait hasil putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terhadap Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Hukum dan Pengawasan, Achmad Edwin Sholihin.

Pernyataan ini disampaikan setelah Komisioner KPU tersebut menerima sanksi peringatan keras dari DKPP RI dalam sidang pelanggaran kode etik yang berlangsung pada Kamis (13/02/2025) malam.

Achmad Edwin Sholihin diduga menerima gratifikasi berupa pembayaran tiket perjalanan dan akomodasi liburan ke Bali dari salah satu anggota DPRD Kota Bekasi pada Pemilu 2024.

“Nanti putusan DKPP berkaitan dengan perkara Nomor 254-PKE-DKPP/X/2024 itu sudah final dan berkekuatan hukum yang mengikat,” ujar Ali saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui sambungan telepon, Jumat (14/02/2025).

Ali menjelaskan bahwa pasca putusan yang dibacakan oleh Majelis Dewan Kehormatan DKPP RI, pihaknya memberikan putusan peringatan keras kepada yang bersangkutan.

“Dan dalam hal ini meminta kepada KPU RI untuk menindaklanjuti dan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan tindak lanjut dari KPU RI. Kalau dari kami dari sisi KPU Kota Bekasi, kami menunggu tindak lanjut dari KPU RI selama tenggang waktu 7 hari ke depan selepas diputuskan,” ujarnya.

Selain itu, menurut Ali, nantinya akan ada mekanisme lanjutan dan peringatan yang diberikan oleh Majelis Etik dari KPU RI sebagai majelis yang berwenang memeriksa etika penyelenggara Pemilu dan Pilkada.

Diharapkan dengan adanya tindak lanjut ini, integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu dapat terjaga dan memberikan pelajaran bagi para penyelenggara Pemilu untuk selalu bertindak sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku yang berlaku.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Warga Siap Penuhi CFD dalam Aksi Bekasi Bersama Palestina Jilid 6, Mari Tunjukkan Solidaritas Nyata
Gebrakan LASQI Kota Bekasi: Gus Shol Targetkan Seni Qasidah Tembus Ekstrakurikuler Sekolah
Ubah Sampah jadi Listrik, PT Wangneng Pamerkan Desain PSEL Kota Bekasi Berkonsep Wisata Hijau!
Sok Jago Bekingi Distributor Obat Keras Tipe G di Jatisampurna, Oknum Wartawan Dilibas!
400 Bank Sampah Bekasi Mati Suri, Dana Rp 100 Juta per RW Sia-Sia?
Rp 100 Juta Kurang? Pemkot Bekasi Kaji Kenaikan Dana Hibah per RW Jadi Rp 150 Juta
Wali Kota Bekasi Jamin Dana Hibah Rp100 Juta per RW Tetap Cair Meski Audit BPK Belum Rampung
Layanan Jemput Bola 24 Jam! Gebrakan Pelayanan Publik Prima Camat Mustikajaya

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:26 WIB

Ribuan Warga Siap Penuhi CFD dalam Aksi Bekasi Bersama Palestina Jilid 6, Mari Tunjukkan Solidaritas Nyata

Sabtu, 25 April 2026 - 15:38 WIB

Gebrakan LASQI Kota Bekasi: Gus Shol Targetkan Seni Qasidah Tembus Ekstrakurikuler Sekolah

Sabtu, 25 April 2026 - 14:55 WIB

Ubah Sampah jadi Listrik, PT Wangneng Pamerkan Desain PSEL Kota Bekasi Berkonsep Wisata Hijau!

Jumat, 24 April 2026 - 14:55 WIB

Sok Jago Bekingi Distributor Obat Keras Tipe G di Jatisampurna, Oknum Wartawan Dilibas!

Jumat, 24 April 2026 - 11:32 WIB

Rp 100 Juta Kurang? Pemkot Bekasi Kaji Kenaikan Dana Hibah per RW Jadi Rp 150 Juta

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca