KPU Kota Bekasi Tunggu Tindak Lanjut Rekomendasi Sanksi Peringatan Keras Terakhir DKPP RI

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DKPP membacakan putusan perkara nomor 254-PKE-DKPP/X/2024 dengan teradu Anggota KPU Kota Bekasi Achmad Edwin Sholihin, Kamis (13/02/2025).

DKPP membacakan putusan perkara nomor 254-PKE-DKPP/X/2024 dengan teradu Anggota KPU Kota Bekasi Achmad Edwin Sholihin, Kamis (13/02/2025).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Ali Syaifa, menyatakan bahwa pihaknya tengah menunggu tindak lanjut rekomendasi yang nantinya akan diputuskan oleh KPU dan Bawaslu RI terkait hasil putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terhadap Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Hukum dan Pengawasan, Achmad Edwin Sholihin.

Pernyataan ini disampaikan setelah Komisioner KPU tersebut menerima sanksi peringatan keras dari DKPP RI dalam sidang pelanggaran kode etik yang berlangsung pada Kamis (13/02/2025) malam.

Achmad Edwin Sholihin diduga menerima gratifikasi berupa pembayaran tiket perjalanan dan akomodasi liburan ke Bali dari salah satu anggota DPRD Kota Bekasi pada Pemilu 2024.

“Nanti putusan DKPP berkaitan dengan perkara Nomor 254-PKE-DKPP/X/2024 itu sudah final dan berkekuatan hukum yang mengikat,” ujar Ali saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui sambungan telepon, Jumat (14/02/2025).

Ali menjelaskan bahwa pasca putusan yang dibacakan oleh Majelis Dewan Kehormatan DKPP RI, pihaknya memberikan putusan peringatan keras kepada yang bersangkutan.

“Dan dalam hal ini meminta kepada KPU RI untuk menindaklanjuti dan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan tindak lanjut dari KPU RI. Kalau dari kami dari sisi KPU Kota Bekasi, kami menunggu tindak lanjut dari KPU RI selama tenggang waktu 7 hari ke depan selepas diputuskan,” ujarnya.

Selain itu, menurut Ali, nantinya akan ada mekanisme lanjutan dan peringatan yang diberikan oleh Majelis Etik dari KPU RI sebagai majelis yang berwenang memeriksa etika penyelenggara Pemilu dan Pilkada.

Diharapkan dengan adanya tindak lanjut ini, integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu dapat terjaga dan memberikan pelajaran bagi para penyelenggara Pemilu untuk selalu bertindak sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku yang berlaku.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD
Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon
Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak
Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah
Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi
Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026
Wali Kota Bekasi Targetkan Sisa Temuan BPK Sejak 2003 Tuntas dalam 3,5 Tahun
Progres Capai 80 Persen, Wisata Air Kalimalang Rampung Akhir Agustus 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:00 WIB

Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:51 WIB

Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:25 WIB

Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:01 WIB

Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:53 WIB

Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026

Berita Terbaru

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim.

Parlementaria

Tata Kelola Awut-awutan, DPRD Desak Pemkot Bekasi Bangun Pasar Mandiri

Minggu, 26 Jul 2026 - 15:10 WIB

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, saat memberikan laporan di Gedung DPRD Kota Bekasi. Bapemperda menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyimpangan Seksual dapat disahkan dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan. (Foto: Dok. RakyatBekasi.com)

Parlementaria

Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual Masuk Babak Penentuan

Minggu, 26 Jul 2026 - 14:40 WIB

Ekstra

Sejarah Jalan Dr Kusuma Atmaja: Ketua MA Pertama RI

Sabtu, 25 Jul 2026 - 23:29 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x