Google Diminta Hapus Aplikasi TikTok Mulai 2025, Ini Alasannya

- Jurnalis

Minggu, 15 Desember 2024 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiktok.

Tiktok.

Nasib TikTok di ujung tanduk. Baru-baru ini, Anggota Komite DPR Amerika Serikat (AS) mendesak para bos besar Apple dan Google untuk bersiap mematuhi undang-undang yang dapat mengakibatkan aplikasi TikTok diblokir di AS bulan depan.

Surat perintah telah dikirim pada Jumat lalu kepada CEO Apple Tim Cook dan CEO Alphabet Sundar Pichai.

Surat itu mengingatkan para bos Google dan Apple agar mematuhi tanggung jawab mereka sebagai operator aplikasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para anggota parlemen mengacu pada keputusan Pengadilan Banding AS di Washington, D.C. para pekan lalu yang mengharuskan ByteDance, raksasa teknologi asal China, untuk mendivestasikan TikTok paling lambat 19 Januari.

Jika ByteDance gagal menjual TikTok pada tanggal tersebut, Apple dan Google akan diwajibkan untuk menghapus aplikasi TikTok di AS, tulis para anggota parlemen.

“Seperti yang Anda ketahui, tanpa divestasi yang memenuhi syarat, Undang-Undang tersebut melarang ‘menyediakan layanan untuk mendistribusikan, memelihara, atau memperbarui aplikasi yang dikendalikan musuh asing tersebut (termasuk kode sumber aplikasi tersebut) melalui pasar (termasuk toko aplikasi seluler daring) yang melaluinya pengguna di dalam perbatasan darat atau laut Amerika Serikat dapat mengakses, memelihara, atau memperbarui aplikasi tersebut,'” tulis para anggota parlemen dalam surat tersebut.

Pengadilan banding D.C. pada Jumat lalu menolak permintaan TikTok untuk menghentikan sementara undang-undang tersebut agar tidak berlaku pada bulan Januari.

Para anggota parlemen juga mengirim surat kepada CEO TikTok Shou Zi Chew, untuk meninjau keputusan pengadilan.

Mereka mengatakan bahwa sejak Presiden Joe Biden mengesahkan undang-undang TikTok pada April, “Kongres telah memberikan cukup waktu bagi TikTok untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar mematuhinya.”

Meskipun TikTok menyebut undang-undang tersebut tidak konstitusional dan mengatakan bahwa undang-undang tersebut melanggar hak Amandemen Pertama dari 170 juta penggunanya, panel hakim di pengadilan banding menolak argumen tersebut.

Para hakim mengatakan dalam sebuah opini bahwa undang-undang tersebut dirancang untuk melindungi keamanan nasional.

Sementara itu, TikTok memperingatkan bahwa keputusan pengadilan akan mengakibatkan bisnis kecil dan kreator media sosial AS kehilangan penjualan dan laba sebesar US$1,3 miliar.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sejarah Jalan Abdul Muis: Pahlawan Nasional Pertama RI
Sejarah Jalan Sultan Agung: Raja Mataram Penakluk VOC
Sejarah Jalan Latuharhary: Mengenal Sosok Pahlawan Maluku Penjaga NKRI
Sejarah Jalan Dr Kusuma Atmaja: Ketua MA Pertama RI
Satu-satunya di Jabodetabek, STAH Dharma Nusantara Buka Magister S2 Pendidikan Agama Hindu
Cegah Stunting, Alfamidi Salurkan 160 Ribu Telur ke 26 Kota dan Kabupaten di 15 Provinsi
​Sejarah Jalan Jusuf Adiwinata Menteng: Bapak Imigrasi RI
Sejarah Jalan Sam Ratulangi: Sang Doktor Jenius dari Timur
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Sejarah Jalan Abdul Muis: Pahlawan Nasional Pertama RI

Senin, 27 Juli 2026 - 12:13 WIB

Sejarah Jalan Sultan Agung: Raja Mataram Penakluk VOC

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:46 WIB

Sejarah Jalan Latuharhary: Mengenal Sosok Pahlawan Maluku Penjaga NKRI

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:29 WIB

Sejarah Jalan Dr Kusuma Atmaja: Ketua MA Pertama RI

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:47 WIB

Satu-satunya di Jabodetabek, STAH Dharma Nusantara Buka Magister S2 Pendidikan Agama Hindu

Berita Terbaru

PENA KEMERDEKAAN: Suasana jalan raya dan lalu lintas di sekitar ruas Jalan Abdul Muis, kawasan tersembunyi di balik Jalan Merdeka Barat, dekat Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/07/2026). Penamaan jalan protokol ini didedikasikan secara khusus untuk menghormati Abdoel Moeis, jurnalis kritis pendiri koran Hindia Serikat, pengarang mahakarya novel Salah Asuhan, sekaligus tokoh yang tercatat sebagai orang pertama penerima gelar Pahlawan Nasional di Indonesia. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Ekstra

Sejarah Jalan Abdul Muis: Pahlawan Nasional Pertama RI

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:11 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x