Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi memberikan keterangan terkait iklan videotron Aniesbubble di Grand Metropolitan Mall Bekasi yang diturunkan sebelum waktu selesai.
Keterangan tersebut disampaikan, selepas Bawaslu meminta keterangan kepada pihak manajemen Grand Metropolitan Mall yakni PT METROPOLITAN LAND TBK yang merupakan bagian dari Metland Group.
“Videotron tersebut milik manajemen Metland yang disewakan ke pihak ketiga yakni PT Eye Indonesia,” ucap Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia kepada rakyatbekasi.com saat ditemui di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Jumat (19/01/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan dari Metland Group, kata Vidya, akhirnya terkuak alasan yang menjadi dasar diturunkannya iklan videotron Aniesbubble sebelum masa tayangnya berakhir.
“Kenapa iklan videotron Aniesbubble tersebut diturunkan sebelum berakhirnya masa tayang? Karena tidak sesuai dengan isi perjanjian kontrak,” jelas Vidya.
Adapun dalam klausul perjanjian antara manajemen Grand Metropolitan Mall dengan PT Eye Indonesia selaku pihak penyewa, beber Vidya, videotron hanya untuk iklan komersil produk barang dan jasa. Dan tidak diperkenankan menayangkan materi iklan yang termasuk dalam ruang lingkup politik.
“Karena memang di awal, pihak manajemen Metland itu sendiri menegaskan bahwa videotron hanya diperuntukkan untuk iklan komersil dan bukan untuk kampanye ataupun materi yang berbau unsur politik. Memang murni dari pihak manejemen Metland (yang menurunkan iklan Videotron Aniesbubble), karena tidak sesuai dengan isi perjanjian kontrak tersebut,” tutupnya. (DAP)