“Videotron tersebut milik manajemen Metland yang disewakan ke pihak ketiga yakni PT Eye Indonesia,” ucap Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia kepada rakyatbekasi.com saat ditemui di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Jumat (19/01/2024).Berdasarkan keterangan dari Metland Group, kata Vidya, akhirnya terkuak alasan yang menjadi dasar diturunkannya iklan videotron Aniesbubble sebelum masa tayangnya berakhir.
“Kenapa iklan videotron Aniesbubble tersebut diturunkan sebelum berakhirnya masa tayang? Karena tidak sesuai dengan isi perjanjian kontrak,” jelas Vidya.[irp posts=”8411″ ]Adapun dalam klausul perjanjian antara manajemen Grand Metropolitan Mall dengan PT Eye Indonesia selaku pihak penyewa, beber Vidya, videotron hanya untuk iklan komersil produk barang dan jasa. Dan tidak diperkenankan menayangkan materi iklan yang termasuk dalam ruang lingkup politik.“Karena memang di awal, pihak manajemen Metland itu sendiri menegaskan bahwa videotron hanya diperuntukkan untuk iklan komersil dan bukan untuk kampanye ataupun materi yang berbau unsur politik. Memang murni dari pihak manejemen Metland (yang menurunkan iklan Videotron Aniesbubble), karena tidak sesuai dengan isi perjanjian kontrak tersebut,” tutupnya. (DAP)
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






















