Ini Dia Cara Cek Produk yang Dukung Penjajahan Israel di Palestina

- Jurnalis

Sabtu, 18 November 2023 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar bdnaash.com.

Tangkapan layar bdnaash.com.

Di tengah meningkatnya kepedulian terhadap isu Palestina, pengguna internet kini bisa menggunakan website Bdnaash untuk mengecek apakah sebuah produk terkait dengan perusahaan pendukung pendudukan Palestina oleh Israel.

Ini menjadi penting menyusul fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan dukungan terhadap agresi Israel.

Bdnaash merupakan platform yang mendukung konsumsi sadar dengan memfasilitasi pengetahuan perusahaan yang mendukung dan tidak mendukung pendudukan brutal Zionis di Palestina.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut adalah langkah-langkah untuk menggunakan website Bdnaash:

1. Kunjungi website bdnaash.com atau klik link langsung ke laman tersebut.
2. Masukkan nama perusahaan atau merek yang ingin Anda cek pada kolom pencarian yang tersedia di situs.
3. Klik tombol ‘Ok’.
4. Situs akan menampilkan hasil pencarian, menunjukkan apakah merek tersebut mendukung Israel atau tidak.

Baca Juga:  Panglima TNI Tinjau Instalasi Terpusat OTG dan Kelurahan Rorotan di Cilincing

Jika merek yang dicari terdaftar sebagai pendukung Israel, situs akan menampilkan kotak merah dengan peringatan ‘This brand supports the Israeli occupation’ (produk ini mendukung penjajahan Israel).

Sementara itu, jika perusahaan tidak terdaftar, muncul kotak hijau dengan tulisan ‘No record found on this brand’ (tidak ada rekam jejak tentang merek ini).

Baca Juga:  Sekda Junaedi Semprot Satpol PP Gegara Carmuk ke Pj Wali Kota Bekasi

Komisi Fatwa MUI telah merilis Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Fatwa ini merekomendasikan agar umat Islam menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Setelah fatwa MUI terbit, daftar produk yang diklaim pro Israel telah beredar luas di media sosial.

Namun, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, telah memberikan penjelasan mengenai daftar produk tersebut.

Ia menegaskan bahwa MUI tidak mengharamkan produk itu sendiri, melainkan aktivitas dukungan perusahaan kepada Israel. MUI juga tidak memiliki kewenangan untuk mencabut sertifikasi halal produk.

Baca Juga:  Bentuk Protes Terhadap Pemerintah, Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan Lurah Namat

Salah satu daftar yang viral adalah website Bdnaash, yang mengklaim memiliki database perusahaan dan produk yang dinilai mendukung pendudukan Palestina oleh Israel.

Ini menjadi salah satu cara bagi masyarakat untuk memverifikasi produk dan perusahaan dalam konteks dukungan terhadap Israel.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lulusannya Siap Kerja, Alfamidi Class Kini Hadir di 15 Provinsi
Sistem Bayar Tol Tanpa Berhenti Nirsentuh Berlaku Tahun Depan, Selamat Tinggal E-Toll
Rayakan HUT ke-28, Nawakara Perkuat Kesadaran Keamanan Siswa SD di Tujuh Kota
Melalui Gerakan ‘SemuaBisaUmroh’ Bersama Naffar Tour, 361 Jemaah Siap Ke Tanah Suci
PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Dia Daftar Barang dan Jasa yang Terdampak
Tingkatkan Literasi Anak, Alfamidi dan SGM Eksplor Salurkan Buku Bacaan di 11 Cabang
Dukungan Alfamidi terhadap Pertumbuhan UMKM Lokal dengan Kemitraan Strategis
Compact Store Pertama di Jabodetabek, Decathlon Indonesia Buka Gerai di Aeon Mall Deltamas

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 16:50 WIB

Lulusannya Siap Kerja, Alfamidi Class Kini Hadir di 15 Provinsi

Rabu, 13 November 2024 - 08:54 WIB

Sistem Bayar Tol Tanpa Berhenti Nirsentuh Berlaku Tahun Depan, Selamat Tinggal E-Toll

Rabu, 6 November 2024 - 11:08 WIB

Rayakan HUT ke-28, Nawakara Perkuat Kesadaran Keamanan Siswa SD di Tujuh Kota

Senin, 4 November 2024 - 07:53 WIB

Melalui Gerakan ‘SemuaBisaUmroh’ Bersama Naffar Tour, 361 Jemaah Siap Ke Tanah Suci

Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:22 WIB

PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Dia Daftar Barang dan Jasa yang Terdampak

Berita Terbaru

Tim  Kuasa Hukum Sholihin dari Tim Advokasi Patriot Indonesia.

Pilkada 2024

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 Nov 2024 - 19:03 WIB