Ini Dia Cara Cek Produk yang Dukung Penjajahan Israel di Palestina

- Jurnalis

Sabtu, 18 November 2023 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar bdnaash.com.

Tangkapan layar bdnaash.com.

Di tengah meningkatnya kepedulian terhadap isu Palestina, pengguna internet kini bisa menggunakan website Bdnaash untuk mengecek apakah sebuah produk terkait dengan perusahaan pendukung pendudukan Palestina oleh Israel.Ini menjadi penting menyusul fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan dukungan terhadap agresi Israel.Bdnaash merupakan platform yang mendukung konsumsi sadar dengan memfasilitasi pengetahuan perusahaan yang mendukung dan tidak mendukung pendudukan brutal Zionis di Palestina.Berikut adalah langkah-langkah untuk menggunakan website Bdnaash:1. Kunjungi website bdnaash.com atau klik link langsung ke laman tersebut. 2. Masukkan nama perusahaan atau merek yang ingin Anda cek pada kolom pencarian yang tersedia di situs. 3. Klik tombol ‘Ok’. 4. Situs akan menampilkan hasil pencarian, menunjukkan apakah merek tersebut mendukung Israel atau tidak.Jika merek yang dicari terdaftar sebagai pendukung Israel, situs akan menampilkan kotak merah dengan peringatan ‘This brand supports the Israeli occupation’ (produk ini mendukung penjajahan Israel).Sementara itu, jika perusahaan tidak terdaftar, muncul kotak hijau dengan tulisan ‘No record found on this brand’ (tidak ada rekam jejak tentang merek ini).Komisi Fatwa MUI telah merilis Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.Fatwa ini merekomendasikan agar umat Islam menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.Setelah fatwa MUI terbit, daftar produk yang diklaim pro Israel telah beredar luas di media sosial.Namun, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, telah memberikan penjelasan mengenai daftar produk tersebut.Ia menegaskan bahwa MUI tidak mengharamkan produk itu sendiri, melainkan aktivitas dukungan perusahaan kepada Israel. MUI juga tidak memiliki kewenangan untuk mencabut sertifikasi halal produk.Salah satu daftar yang viral adalah website Bdnaash, yang mengklaim memiliki database perusahaan dan produk yang dinilai mendukung pendudukan Palestina oleh Israel.Ini menjadi salah satu cara bagi masyarakat untuk memverifikasi produk dan perusahaan dalam konteks dukungan terhadap Israel.

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukti Nyata Inklusivitas, Alfamidi Bekasi Santuni Siswa SLB
Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri, MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang
Gila! Sindikat Scamming Rampok Uang Warga Republik Indonesia Rp9,1 Triliun Tiap Hari
Kulineran Bikin Kantong Jebol? Pakuwon Mall Bekasi Hadirkan Dining Cashback Hingga 50 Persen
Gemerlap Panggung Buntung! Promotor NPF Digugat PKPU Rp3,5 Miliar
Jalan ‘Aspal’ Berbahan Baku Ban Bekas: Inovasi Infrastruktur Masa Depan
Awas Karyawan Minimarket Bisa Punah! Robot Canggih Asal China Ini Siap Gantikan Tugas Kasir Sepenuhnya
PLN Cetak Rekor: Proyek Elektrifikasi ECRL Malaysia Rampung Lebih Awal dari Target!

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:56 WIB

Bukti Nyata Inklusivitas, Alfamidi Bekasi Santuni Siswa SLB

Kamis, 16 April 2026 - 09:44 WIB

Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri, MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang

Kamis, 16 April 2026 - 04:36 WIB

Gila! Sindikat Scamming Rampok Uang Warga Republik Indonesia Rp9,1 Triliun Tiap Hari

Senin, 13 April 2026 - 18:34 WIB

Kulineran Bikin Kantong Jebol? Pakuwon Mall Bekasi Hadirkan Dining Cashback Hingga 50 Persen

Kamis, 2 April 2026 - 20:14 WIB

Gemerlap Panggung Buntung! Promotor NPF Digugat PKPU Rp3,5 Miliar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca