Ini Dia Dua Pajak Tambahan Baru Kendaraan Bermotor yang Bikin Rakyat Makin Tercekik

- Jurnalis

Sabtu, 14 Desember 2024 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kendaraan bermotor terjebak macet saat jam pulang kerja terjadi di Jalan Sudirman-Thamrin, Kawasan Senayan, Jakarta.

Ilustrasi Kendaraan bermotor terjebak macet saat jam pulang kerja terjadi di Jalan Sudirman-Thamrin, Kawasan Senayan, Jakarta.

Pemerintah akan mulai memberlakukan dua jenis pajak tambahan baru atau opsen untuk kendaraan bermotor pada 5 Januari 2025.

Dua pajak tambahan tersebut adalah opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Opsen PKB dan opsen BBNKB masing-masing ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan penerapan pajak baru ini, total komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor akan bertambah.

Rinciannya, BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.

Baca Juga:  Terkait Penggelembungan Suara di Bekasi Timur, KPU Sebut Ketua PPK Terindikasi Langgar Etika

Nantinya, masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan akan dipungut dua pajak tambahan baru tersebut.

Lalu, bagaimana cara perhitungan pajak baru?

Sebagai contoh, jika sebuah kendaraan memiliki nilai PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu, yang merupakan 66 persen dari nilai PKB. Dengan demikian, total PKB yang harus dibayar menjadi Rp1,66 juta.

Hal serupa berlaku untuk opsen BBNKB. Misalnya, jika nilai BBNKB kendaraan adalah Rp2 juta, maka opsen BBNKB yang dikenakan sebesar Rp1,32 juta, atau 66 persen dari nilai tersebut.

Pajak tambahan ini akan dibayarkan bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor lainnya.

Baca Juga:  LHKPN Jokowi Naik Sekitar Rp 8,9 Miliar dalam Setahun Terakhir

Kebijakan baru yang dianggap semakin mencekik rakyat itu mendapat beragam kritikan dari warganet di media sosial.

“Harus Banget ya ‘naikin pajak’ yang nyekik rakyat, kenapa gak tangkepin dan ambil semua harta pejabat korup, politikus korup aja sih? Takut? Atau pada kebagian? Jawab!!” tulis pengusaha sekaligus pegiat media sosial, Mardigu Wowiek Prasantyo atau lebih dikenal sebagai Bossman Mardigu, di akun Instagram @margiguwp.

“Makin kacau negara ini diurus @prabowo! Bisa kerja gak sih,” tulis akun X @vanc1Bozz.

“Pungutan gemoy untuk mbayar pemerintah gemoy, Rakyat sedang tidak baik-baik saja, Pak Prabowo, kami lelah,” balas seorang warganet di kolom komentar.

“Gak usah di bayar ngapain pusing dibuatnya. kalau rakyat kompak gak byr pajak mau apa penguasa?” ujar lainnya.

“Bener2 minta ditawur rakyat nih, kemarin DPR minta pengurusan SIM dan STNK cukup sekali seumur hidup. Eh malah jadinya ditambah lagi pungutannya,” kritik netizen lainnya.

Rasa-rasanya, masyarakat yang berencana membeli kendaraan baru pada tahun depan, bakal menunda jika ada aturan ini. Punya kendaraan malah membuat hidup semakin berat. 

Sumber Berita : inilah.com

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diskon Tarif Listrik 50 Persen dari Pemerintah, Berlaku Otomatis pada Januari-Februari 2025
Tok! PPN 12% Berlaku Awal 2025, Sembako dan Sejumlah Jasa Bebas Pajak, Ini Daftarnya
Presiden Prabowo Akan Umumkan PPN 12 Persen Hari Ini
KPU RI Sebut Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Secara Nasional Rata-rata 71 Persen
Kado Pahit Akhir Tahun, 18 BPR dan BPRS Bangkrut Sepanjang 2024
Catat, PT Jasa Marga Tidak Berikan Diskon Tarif Tol pada Libur Nataru
KPK Sebut Banyak LHKPN Pejabat Bersumber dari Suap dan Gratifikasi
Dianggap Berkonotasi Negatif, Menteri Maman Ganti Istilah ‘Pelaku UMKM’ dengan ‘Pengusaha Mikro’

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 19:18 WIB

Diskon Tarif Listrik 50 Persen dari Pemerintah, Berlaku Otomatis pada Januari-Februari 2025

Senin, 16 Desember 2024 - 11:22 WIB

Tok! PPN 12% Berlaku Awal 2025, Sembako dan Sejumlah Jasa Bebas Pajak, Ini Daftarnya

Senin, 16 Desember 2024 - 08:25 WIB

Presiden Prabowo Akan Umumkan PPN 12 Persen Hari Ini

Sabtu, 14 Desember 2024 - 12:49 WIB

Ini Dia Dua Pajak Tambahan Baru Kendaraan Bermotor yang Bikin Rakyat Makin Tercekik

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:40 WIB

KPU RI Sebut Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Secara Nasional Rata-rata 71 Persen

Berita Terbaru

error: Content is protected !!