JAKARTA – Besaran gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan publik pada tahun 2025. Isu ini secara rutin mencuat, memicu pertanyaan mengenai transparansi anggaran negara dan nominal pasti yang diterima para wakil rakyat setiap bulannya.
Untuk menjawab rasa penasaran publik, artikel ini akan membedah secara rinci komponen pendapatan anggota DPR RI berdasarkan peraturan yang berlaku, mulai dari gaji pokok yang sering dianggap kecil hingga berbagai tunjangan yang nilainya fantastis.
Gaji Pokok: Angka Dasar yang Sering Mengecoh
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dasar hukum untuk gaji pokok pimpinan dan anggota DPR masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Berdasarkan peraturan tersebut, gaji pokok bulanan mereka terbilang tidak besar, yaitu:
- Ketua DPR: Rp5.040.000
- Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
- Anggota DPR: Rp4.200.000
Namun, penting untuk dipahami bahwa gaji pokok ini hanyalah sebagian kecil dari total pendapatan mereka dan menjadi dasar perhitungan untuk berbagai tunjangan lainnya.
Deretan Tunjangan Melekat yang Diterima
Selain gaji pokok, setiap anggota DPR menerima sejumlah tunjangan yang melekat pada jabatannya. Berikut adalah rinciannya sesuai dengan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010:
- Tunjangan Jabatan:
- Ketua DPR: Rp18.900.000
- Wakil Ketua DPR: Rp15.600.000
- Anggota DPR: Rp9.700.000
- Tunjangan Istri/Suami: 10% dari gaji pokok (Rp420.000)
- Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok per anak (Rp168.000, maksimal 2 anak)
- Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
- Tunjangan Beras: Rp30.090 per jiwa (untuk 4 jiwa)
- Tunjangan PPh Pasal 21: Ditanggung oleh negara.
Tunjangan Kinerja dan Fasilitas Penunjang Lainnya
Komponen terbesar dari pendapatan anggota DPR berasal dari tunjangan kinerja dan biaya penunjang operasional. Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung posisi di alat kelengkapan dewan (seperti komisi atau badan).
- Tunjangan Kehormatan:
- Ketua Alat Kelengkapan: Rp6.690.000
- Wakil Ketua Alat Kelengkapan: Rp6.450.000
- Anggota: Rp5.580.000
- Tunjangan Komunikasi Intensif:
- Ketua Alat Kelengkapan: Rp16.468.000
- Wakil Ketua Alat Kelengkapan: Rp16.009.000
- Anggota: Rp15.554.000
- Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran:
- Ketua Komisi/Badan: Rp5.250.000
- Wakil Ketua Komisi/Badan: Rp4.500.000
- Anggota: Rp3.750.000
- Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
- Biaya Penyerapan Aspirasi Masyarakat (Reses): Rp420.000.000 per tahun (diberikan per masa reses).
Berapa Total Pendapatan Anggota DPR per Bulan? (Take Home Pay)
Dengan menggabungkan komponen-komponen di atas, kita bisa membuat estimasi pendapatan bulanan (take home pay) untuk seorang anggota DPR biasa (bukan pimpinan DPR atau alat kelengkapan dewan):

Angka ini belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan fasilitas lainnya. Jika ditotal, pendapatan kotor seorang anggota DPR per bulan bisa dengan mudah melebihi Rp60 juta.
Fasilitas di Luar Gaji: Tunjangan Perumahan dan Dana Pensiun
Selain pendapatan bulanan, anggota dewan juga mendapatkan fasilitas penunjang yang signifikan:
- Tunjangan Perumahan: Sejak 2025, fasilitas rumah dinas di Kalibata dan Ulujami tidak lagi menjadi opsi utama karena kondisi bangunan. Sebagai gantinya, anggota DPR menerima Tunjangan Perumahan sebesar Rp50.000.000 per bulan.
- Dana Pensiun: Setelah menyelesaikan masa jabatan, anggota DPR berhak atas uang pensiun seumur hidup yang besarannya 60% dari gaji pokok. Untuk anggota biasa, uang pensiunnya adalah Rp2.520.000 per bulan.
Transparansi untuk Akuntabilitas Publik
Rincian gaji dan tunjangan anggota DPR ini menunjukkan kompleksitas dan besarnya tanggung jawab yang diemban.
Meski demikian, transparansi mengenai angka-angka ini sangat penting agar publik dapat melakukan pengawasan yang objektif terhadap kinerja wakilnya di parlemen, sekaligus memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






























