DPR Akhirnya Pangkas Tunjangan Hingga Puluhan Juta, Ini Rincian Gaji Terbaru Anggota Dewan usai Demo Besar-besaran

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), M. Risyad Fahlevi sedang menyampaikan pandangannya terkait isu strategis nasional di hadapan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu (03/09/2025).

Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), M. Risyad Fahlevi sedang menyampaikan pandangannya terkait isu strategis nasional di hadapan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu (03/09/2025).

KOTA BEKASI – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengambil langkah tegas dengan memangkas sejumlah tunjangan bagi para anggota dewan.

Keputusan ini merupakan respons langsung terhadap tuntutan utama dalam demonstrasi besar Agustus 2025, sebuah aksi massa yang berujung jatuhnya korban jiwa dan menuntut reformasi di tubuh parlemen.

Kebijakan yang diumumkan secara resmi ini efektif menghentikan beberapa fasilitas mewah yang selama ini dinikmati wakil rakyat, termasuk tunjangan perumahan yang nilainya fantastis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meredam kemarahan publik dan memulai proses pemulihan kepercayaan.

“Keputusan ini diambil DPR RI untuk merespons aspirasi masyarakat, memperbaiki diri menjadi lembaga yang inklusif, dan mengembalikan kepercayaan publik,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam keterangan resminya, Senin (08/09/2025).

Rincian Tunjangan DPR yang Dipangkas

​Berdasarkan Keputusan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR dengan Pimpinan Fraksi-fraksi tertanggal 4 September 2025, berikut adalah sejumlah pos tunjangan dan fasilitas yang dipotong atau dihentikan per 31 Agustus 2025:

  • Tunjangan Perumahan: Tunjangan senilai Rp 50 juta per bulan dihentikan.
  • Biaya Penunjang: Pemangkasan signifikan dilakukan pada biaya langganan listrik, jasa telepon, dan biaya komunikasi intensif.
  • Tunjangan Transportasi: Biaya tunjangan transportasi juga turut disesuaikan.
  • Moratorium Kunjungan Luar Negeri: Seluruh perjalanan dinas ke luar negeri dihentikan sementara sejak 1 September 2025, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan yang sangat mendesak.

​Selain itu, keputusan tersebut juga menegaskan bahwa anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan lagi menerima hak-hak keuangan dari negara.

Perbandingan Gaji: Sebelum dan Sesudah Dipotong

Pemangkasan ini berdampak signifikan pada pendapatan bersih (take home pay) yang diterima anggota dewan setiap bulannya.

Jika sebelumnya pendapatan mereka sempat viral karena menembus angka di atas Rp 104 juta, kini angkanya menyusut drastis sekitar 37,01%.

Pendapatan Sebelum Dipotong (Viral Saat Demo):

Sebelumnya, pendapatan anggota DPR yang memicu protes publik merujuk pada Surat Edaran Setjen DPR RI 2010 dan Surat Menteri Keuangan 2015, dengan rincian sebagai berikut:

  • ​Gaji Pokok & Tunjangan Melekat: ~Rp 19,2 juta
  • ​Tunjangan Lainnya (Kehormatan, Komunikasi, Pengawasan, Listrik, Asisten): ~Rp 35 juta
  • ​Tunjangan Perumahan: Rp 50 juta
  • Total Bruto (Estimasi): Lebih dari Rp 104 juta per bulan

Pendapatan Terbaru Setelah Pemangkasan:

Dengan peraturan baru yang merujuk pada berbagai PP dan Keppres, berikut adalah rincian pendapatan bersih terbaru anggota DPR per Mei 2025:

  • Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat:
    • ​Gaji Pokok: Rp 4.200.000
    • Tunjangan Suami/Istri: Rp 420.000
    • ​Tunjangan Anak: Rp 168.000
    • ​Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
    • ​Tunjangan Beras: Rp 289.680
    • ​Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000
    • Subtotal: Rp 16.777.680
  • Tunjangan Konstitusional:
    • ​Biaya Komunikasi dengan Masyarakat: Rp 20.030.000
    • ​Tunjangan Kehormatan: Rp 7.180.000
    • ​Peningkatan Fungsi Pengawasan & Anggaran: Rp 4.830.000
    • ​Honorarium Fungsi Legislasi, Pengawasan, Anggaran: Rp 25.380.000
    • Subtotal: Rp 57.420.000
  • Take Home Pay (THP) Bersih:
    • ​Total Pendapatan Bruto: Rp 74.197.680
    • ​Potongan Pajak PPh (15%): Rp 8.613.000
    • THP Bersih per Bulan: Rp 65.584.680

Langkah DPR untuk Kembalikan Kepercayaan Publik

Selain memotong tunjangan, pimpinan DPR juga berjanji akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam setiap proses legislasi dan penyusunan kebijakan.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi awal dari reformasi internal yang lebih luas di lembaga legislatif.

Pemangkasan tunjangan ini menjadi bukti bahwa tekanan publik yang masif dapat mendorong perubahan kebijakan.

Namun, masyarakat tetap akan mengawasi apakah langkah ini tulus atau hanya bersifat sementara untuk meredam gejolak.

Bagaimana pendapat Anda mengenai pemangkasan tunjangan DPR ini? Apakah sudah cukup untuk menjawab tuntutan reformasi? Sampaikan pandangan Anda di kolom komentar.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Pers Desak Pemerintah Tetapkan Perpres Publisher Rights jadi Undang-Undang
Rapidin Simbolon Kecam Keras Penggusuran Paksa Kelompok Tani di Padang Halaban
PSEL Bekasi Mulai Konstruksi Maret 2026, Danantara Umumkan Pemenang Tender Februari
Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025
Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun
Sekjend PB IKA PMII Tekankan Peran Strategis Alumni di Kota Bekasi
OJK Beberkan Pemicu Utama Kebangkrutan BPR dan BPRS
Pasien Suspek Superflu Meninggal di RSHS Bandung, Kemenkes Kecolongan

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 08:16 WIB

Dewan Pers Desak Pemerintah Tetapkan Perpres Publisher Rights jadi Undang-Undang

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:00 WIB

Rapidin Simbolon Kecam Keras Penggusuran Paksa Kelompok Tani di Padang Halaban

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:03 WIB

PSEL Bekasi Mulai Konstruksi Maret 2026, Danantara Umumkan Pemenang Tender Februari

Rabu, 21 Januari 2026 - 04:44 WIB

Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:16 WIB

Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun

Berita Terbaru

Suasana persidangan pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga Dispora Kota Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (09/02/2026).

Bekasi

Eks Kadispora Kota Bekasi Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 9 Feb 2026 - 19:42 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca