Ini Dia Syarat dan Cara Pengajuan Sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi.

Gedung Mahkamah Konstitusi.

Sengketa Pilkada 2024 dapat dilakukan setelah 3 hari kerja sejak diumumkan penetapan perolehan suara secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan KBBI, sengketa merupakan sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat, pertengkaran, perbantahan, pertikaian hingga perselisihan.

Kata ini digunakan dalam Pilkada 2024 ketika ada pihak yang keberatan dengan keputusan KPU mengenai hasil perolehan suara Pilkada 2024 yang diumumkan KPU pada 15 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi yang para calon kepala daerah yang keberatan dengan keputusan tersebut dapat mengajukan sengketa Pilkada 2024.

Apa Itu Sengketa Pilkada 2024?

Menurut Pasal 156 Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 2016, perselisihan hasil pemilihan merupakan perselisihan antara KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dengan calon kepala daerah terhadap penetapan hasil perolehan suara.

Sengketa Pilkada 2024 dapat terjadi ketika pasangan calon kepala daerah keberatan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan yang dilakukan harus sesuai dengan undang-undang yang mengatur persoalan sengketa Pilkada 2024.

Ini menjadi acuan bagi para calon kepala daerah untuk mengajukan gugatan atau sengketa.

Adanya perselisihan terhadap perolehan suara dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih.

Bila sengketa dikabulkan MK, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan tersebut.

Syarat Sengketa Pilkada 2024

Pengajuan gugatan atau sengketa dilakukan oleh calon kepala daerah atau peserta pemilihan yang keberatan dengan keputusan KPU.

Baca Juga:  Jelang Pilkada Kota Bekasi, KPU Gelar Rekrutmen Badan Adhoc PPK dan PPS Pekan Depan

Aturan untuk mengajukan sengketa dapat dilakukan sesuai dengan pasal 157 berikut ini:

  1. Peserta pemilihan mengajukan permohonan kepada MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan.
  2. MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menggelar sidang sengketa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh para kontestan pilkada.
  3. Pengajuan permohonan gugatan hasil pilkada harus dilengkapi dengan alat/dokumen bukti pelanggaran dan keputusan KPU Provinsi atau kabupaten/kota tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara.
  4. Apabila alat bukti kurang lengkap, para calon kepala daerah yang mengajukan gugatan dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lambat tiga hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh MK.
  5. Putusan MK bersifat final dan mengikat.

Cara Pengajuan Sengketa Pilkada 2024

Perkara perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus yang dibentuk sebelum pelaksanaan pilkada.

Adapun tata cara pengajuan gugatan sebagai berikut:

  1. Pemohon datang ke MK
  2. Menunjukkan identitas diri
  3. Mengambil nomor urut pengajuan (NUP)
  4. Menyerahkan berkas
  5. Memasukkan perkara di meja registrasi
  6. Menunggu hasil registrasi dan status permohonan diterima atau tidaknya

Berdasarkan permohonan MK Nomor 4 Tahun 2024, MK akan menerima pengajuan gugatan dari pemohon sejak 27 November 2024 hingga 18 Desember 2024.

Kegiatan merupakan upaya MK untuk meningkatkan kesiapan dan kualitas penanganan sengketa pilkada dengan fokus pada perbaikan sistem dan mekanisme yang ada.

Baca Juga:  PPK Gelembungkan Suara Caleg, Bawaslu Rekomendasikan Rekapitulasi Ulang di Bekasi Timur

Ambang Batas Pengajuan Permohonan Sengketa Pilkada

Mengenai syarat formil ambang batas pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2024.

Syarat tersebut berlaku setelah pemeriksaan persidangan atau dipertimbangkan setelah pemeriksaan lanjutan bersamaan dengan pokok permohonan.

Pemohon tetap menguraikan pasal 158 dalam kedudukan hukum dengan menghubungkan pada pokok permohonan untuk menjelaskan kepada MK bahwa penerapan pasal tersebut dapat ditunda keberlakuannya sehingga harus dibuktikan dalam pemeriksaan persidangan.

Jadi, syarat formil tidak dipertimbangkan di awal. MK akan membawanya sampai mempertimbangkan dan mempersidangkan pokok permohonan sengketa.

Ada empat ambang batas pengajuan permohonan sengketa yakni:

  1. Apabila terjadi perselisihan sebanyak 2 persen dari total suara sah untuk provinsi dengan penduduk di bawah 2 juta jiwa. Untuk kabupaten/kota penduduknya di bawah 250 ribu jiwa.
  2. Apabila terjadi perselisihan sebanyak 1,5 persen dari total suara sah untuk provinsi dengan penduduk 2 juta sampai 6 juta jiwa. Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu hingga 500 ribu jiwa.
  3. Apabila terjadi perselisihan sebanyak 1 persen dari total suara sah untuk provinsi dengan penduduk 6 juta sampai 12 juta jiwa. Untuk kabupaten/kota dengan penduduk 500 ribu sampai satu juta jiwa.
  4. Apabila terjadi perselisihan sebanyak 0,5 persen dari total suara sah untuk provinsi dengan penduduk di atas 12 juta jiwa. Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas 1 juta jiwa.
Baca Juga:  Terkait Pelanggaran Pemilu oleh Bacaleg, Ketua Bawaslu Kota Bekasi Bilang Begini

Contoh Kasus Sengketa Sesuai Aturan Ambang Batas Permohonan

Dilansir laman MK RI, diberikan contoh kasus sengketa pilkada yang mengaitkan dengan ambang batas permohonan pengajuan. Berikut ini contohnya.

Diketahui provinsi X dengan jumlah pendudukan 1.905.121 jiwa. Pengajuan perselisihan suara dapat dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak dua persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU.

Apabila di provinsi tersebut total suara sah mencapai 1.837.300, maka 2 persennya adalah 36.746. Jumlah tersebut merupakan ambang batas selisih suara antarpasangan calon (paslon).

Hasil perolehan suara ditetapkan paslon A mendapatkan 637.200 suara, paslon B 601.500 dan paslon C 598.600. Selisih suara antara paslon A dan B adalah 35.700 suara (637.200-601.500).

Selisih suara itu berada di bawah angka ambang batas yang telah dihitung yakni 36.746 dan memenuhi syarat pasal 158 UU Pilkada. Data ini dapat dipaparkan pada saat persidangan.

Demikian penjelasan mengenai sengketa Pilkada 2024 meliputi syarat, cara mengajukan dan contoh kasus berdasarkan ambang batas pengajuan. Semoga bermanfaat.

Editor : Bung Ewox

Sumber Berita : Detik.com

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Bekasi Rampung Besok
Ada Perbaikan DPT, DPHTB dan DPK, KPU Kota Bekasi: Kita Tidak Merubah Perolehan Suara
Pilkada Kota Bekasi Selesai, Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terus Berlanjut
Angka Partisipan Pilkada 2024 Turun, Bawaslu RI Segera Bahas Bersama KPU dan DPR
Sambangi Kota Bekasi, Ketua Bawaslu RI Tinjau Pelaksanaan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024
Estafet Kepemimpinan: Ini Dia Tantangan dan Harapan untuk PJ Wali Kota Bekasi dan Paslon Terpilih
Tim Ridho Optimis Heri-Sholihin Tak Punya Opsi Gugat Hasil Rekapitulasi Suara ke MK
Bawaslu Kesulitan Ungkap Otak Intelektual ‘Black Campaign’ Pemasang Stiker Wajah Tri Adhianto

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:38 WIB

KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Bekasi Rampung Besok

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:11 WIB

Ada Perbaikan DPT, DPHTB dan DPK, KPU Kota Bekasi: Kita Tidak Merubah Perolehan Suara

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:15 WIB

Pilkada Kota Bekasi Selesai, Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terus Berlanjut

Rabu, 4 Desember 2024 - 15:33 WIB

Angka Partisipan Pilkada 2024 Turun, Bawaslu RI Segera Bahas Bersama KPU dan DPR

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:29 WIB

Ini Dia Syarat dan Cara Pengajuan Sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!