Inspektorat Kota (Itko) Bekasi menyatakan bahwa ada penerapan sanksi tertentu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi yang telat melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kewajiban melaporkan LHKPN berlaku bagi seluruh ASN di berbagai tingkatan, mulai dari pegawai negeri golongan rendah hingga pejabat tinggi negara, sebagai upaya mengumpulkan bukti aset dan menjaga transparansi serta akuntabilitas pejabat publik.
“Ada aturan tertentu yang mengatur, bila ASN telat menyampaikan LHKPN. Aturan yang mengikat ini mencakup sanksi sedang maupun berat,” ucap Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Iis Wisynuwati, saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui keterangannya, Senin (20/01/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 71.A Tahun 2021 tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang ditandatangani oleh Wali Kota Rahmat Effendi yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Daerah.
Dalam pasal 5 disebutkan bahwa ada sanksi hukuman disiplin sedang dan disiplin berat bagi ASN Pemkot Bekasi yang tidak melaporkan LHKPN.
“Dalam pasal 5 poin a, tertulis hukuman disiplin sedang dijatuhkan bagi pejabat administrator dan pejabat fungsional yang tidak menyampaikan LHKPN. Dan poin b, tertulis juga hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang tidak menyampaikan LHKPN,” jelas Iis.
Ia menambahkan, pelaporan LHKPN oleh pejabat Pemkot Bekasi pada tahun 2024 lalu mencapai angka 100 persen.
“Terkecuali apabila laporan LHKPN pada tahun 2025 ini tidak bisa mencapai 100 persen jika ada pejabat Pemkot Bekasi yang meninggal dunia. Dengan catatan pelaporan 100 persen, tetapi ada angka kekurangan di catatan pegawainya,” sambungnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan surat edaran kepada ratusan ASN untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebelum 31 Maret 2025.
Surat edaran dengan nomor 700/7061/ITKO.Irban UPD tersebut ditandatangani langsung oleh Pj. Wali Kota Bekasi Raden Gani pada 24 Desember 2024.
Dengan adanya kewajiban ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dapat memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan dapat terjaga dengan baik.