Jadi Beking Panti Pijat, Anggota Ormas Intimidasi Wartawan di Jatiasih Bekasi

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ketegangan antara oknum ormas dan sejumlah wartawan yang tengah melakukan upaya peliputan di depan sebuah tempat hiburan malam di Jl. Parpostel, Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu (15/03/2026) dini hari.

ketegangan antara oknum ormas dan sejumlah wartawan yang tengah melakukan upaya peliputan di depan sebuah tempat hiburan malam di Jl. Parpostel, Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu (15/03/2026) dini hari.

Poin Utama:

  • ​Insiden intimidasi dialami sejumlah wartawan saat meliput di Tempat Hiburan Malam (THM) berkedok panti pijat, Edelweis 29 Cabang 2, di Jl. Parpostel, RT.001/RW.008, Jatiasih, pada Minggu (15/03/2026).
  • ​Penghadangan dan cekcok mulut diduga dipicu oleh sekelompok oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menjaga lokasi tersebut.
  • ​Muncul dugaan kuat adanya praktik bekingan dari oknum aparat Polsek Pondokgede berinisial AS dan oknum Satpol PP berinisial T.
  • ​Tindakan penghalangan peliputan ini melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18.

​Ketegangan mewarnai upaya peliputan jurnalistik ketika sejumlah oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan di depan Edelweis 29 Cabang 2, sebuah lokasi hiburan berkedok panti pijat di Jl. Parpostel, RT.001/RW.008, Jatiasih, Kota Bekasi, pada Minggu (15/03/2026).

​Mengapa Terjadi Keributan Antara Ormas dan Wartawan di Jatiasih?

​Keributan ini bermula saat awak media hendak melakukan konfirmasi terkait izin operasional Tempat Hiburan Malam (THM) yang berkedok spa dan panti pijat di kawasan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upaya peliputan secara damai itu justru dihadang oleh sekelompok oknum ormas yang berjaga di lokasi.

Penghadangan ini berujung pada cekcok mulut serta tindakan intimidasi terhadap para jurnalis yang sedang bertugas mencari fakta lapangan.

​Apa Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Edelweis 29 Cabang 2?

​Berdasarkan keterangan warga sekitar di lapangan, keberadaan tempat hiburan tersebut telah lama menimbulkan keresahan publik.

Berikut adalah beberapa poin dugaan pelanggaran yang menjadi sorotan:

  • ​Penyalahgunaan izin operasional dari panti pijat menjadi tempat hiburan malam (THM) terselubung.
  • ​Dugaan keterlibatan praktik bekingan atau “pelindung” dari oknum aparat pemerintahan dan kepolisian.

​Santer beredar kabar bahwa tempat tersebut dilindungi oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polsek Pondokgede berinisial AS, serta oknum Satpol PP Pemkot Bekasi berinisial T.

Hal ini membuat lokasi tersebut seolah kebal hukum dan tetap leluasa beroperasi meski kerap dikeluhkan oleh masyarakat sekitar.

​Bagaimana Aturan Hukum Terkait Intimidasi Terhadap Jurnalis?

​Tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 mengenai sanksi bagi siapa saja yang menghambat tugas jurnalistik.

​”Tugas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang. Adanya penghalangan, apalagi intimidasi oleh oknum ormas yang diduga membela tempat hiburan ilegal, merupakan bentuk pembungkaman terhadap pers,” kata Ahmad kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di lokasi kejadian, Minggu (15/03/2026).

​Apa Tuntutan Warga Terhadap Pemkot Bekasi dan Polisi?

​Masyarakat setempat mendesak Wali Kota Bekasi dan jajaran Polres Metro Bekasi Kota untuk segera mengambil tindakan tegas.

Langkah penertiban dan razia diharapkan segera dilakukan guna menegakkan regulasi daerah serta membersihkan oknum-oknum aparat nakal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Edelweis 29 Cabang 2 maupun pihak berwenang belum memberikan pernyataan resmi terkait keterlibatan oknum dalam perselisihan tersebut.

​Kebebasan pers adalah pilar penting dalam keterbukaan informasi publik, dan tindakan premanisme tidak boleh dibiarkan tumbuh subur di Kota Bekasi.

Pemkot Bekasi diharapkan segera turun tangan memastikan perizinan seluruh THM di wilayahnya dievaluasi secara menyeluruh.

​Apakah Anda juga merasakan keresahan terkait maraknya THM terselubung di lingkungan Anda? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar dan bagikan artikel ini untuk mendukung transparansi di Kota Bekasi!


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Arus Balik di Terminal Induk Bekasi Terpantau Mulai Melonjak
Rekayasa Lalin Arus Balik Lebaran 2026: Dishub Kota Bekasi Perpanjang Durasi Lampu Hijau arah Jakarta
Awas Ditolak RS! Disdukcapil Ultimatum Pendatang Baru Wajib Tertib Adminduk
Modal Nekat Minggir! Wali Kota Bekasi Ultimatum Pendatang Baru Punya Skill Mumpuni
Awas Macet Horor saat Arus Balik! Pemkot Bekasi Terapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas
Jangan Tua di Jalan! Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Sentil Jadwal Kepulangan Pemudik
Darurat Sampah Cikiwul: Akses TPST Bantargebang Ditutup, DPRD Kota Bekasi Desak Solusi Segera Jelang Lebaran
Tembus Rp200 Ribu/Kg! Daging Kerbau di Bekasi Utara Jadi Incaran Warga Demi Tradisi Semur Lebaran 1447 H

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 13:14 WIB

Arus Balik di Terminal Induk Bekasi Terpantau Mulai Melonjak

Senin, 23 Maret 2026 - 10:32 WIB

Rekayasa Lalin Arus Balik Lebaran 2026: Dishub Kota Bekasi Perpanjang Durasi Lampu Hijau arah Jakarta

Senin, 23 Maret 2026 - 09:02 WIB

Awas Ditolak RS! Disdukcapil Ultimatum Pendatang Baru Wajib Tertib Adminduk

Minggu, 22 Maret 2026 - 09:09 WIB

Awas Macet Horor saat Arus Balik! Pemkot Bekasi Terapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas

Minggu, 22 Maret 2026 - 08:53 WIB

Jangan Tua di Jalan! Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Sentil Jadwal Kepulangan Pemudik

Berita Terbaru

Nasional

72 Tahun GMNI: Awas Aktivis Terjebak Pragmatisme Penguasa!

Senin, 23 Mar 2026 - 19:05 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca