Poin Utama:
- Insiden intimidasi dialami sejumlah wartawan saat meliput di Tempat Hiburan Malam (THM) berkedok panti pijat, Edelweis 29 Cabang 2, di Jl. Parpostel, RT.001/RW.008, Jatiasih, pada Minggu (15/03/2026).
- Penghadangan dan cekcok mulut diduga dipicu oleh sekelompok oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menjaga lokasi tersebut.
- Muncul dugaan kuat adanya praktik bekingan dari oknum aparat Polsek Pondokgede berinisial AS dan oknum Satpol PP berinisial T.
- Tindakan penghalangan peliputan ini melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18.
Ketegangan mewarnai upaya peliputan jurnalistik ketika sejumlah oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan di depan Edelweis 29 Cabang 2, sebuah lokasi hiburan berkedok panti pijat di Jl. Parpostel, RT.001/RW.008, Jatiasih, Kota Bekasi, pada Minggu (15/03/2026).
Mengapa Terjadi Keributan Antara Ormas dan Wartawan di Jatiasih?
Keributan ini bermula saat awak media hendak melakukan konfirmasi terkait izin operasional Tempat Hiburan Malam (THM) yang berkedok spa dan panti pijat di kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya peliputan secara damai itu justru dihadang oleh sekelompok oknum ormas yang berjaga di lokasi.
Penghadangan ini berujung pada cekcok mulut serta tindakan intimidasi terhadap para jurnalis yang sedang bertugas mencari fakta lapangan.
Apa Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Edelweis 29 Cabang 2?
Berdasarkan keterangan warga sekitar di lapangan, keberadaan tempat hiburan tersebut telah lama menimbulkan keresahan publik.
Berikut adalah beberapa poin dugaan pelanggaran yang menjadi sorotan:
- Penyalahgunaan izin operasional dari panti pijat menjadi tempat hiburan malam (THM) terselubung.
- Dugaan keterlibatan praktik bekingan atau “pelindung” dari oknum aparat pemerintahan dan kepolisian.
Santer beredar kabar bahwa tempat tersebut dilindungi oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polsek Pondokgede berinisial AS, serta oknum Satpol PP Pemkot Bekasi berinisial T.
Hal ini membuat lokasi tersebut seolah kebal hukum dan tetap leluasa beroperasi meski kerap dikeluhkan oleh masyarakat sekitar.
Bagaimana Aturan Hukum Terkait Intimidasi Terhadap Jurnalis?
Tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 mengenai sanksi bagi siapa saja yang menghambat tugas jurnalistik.
”Tugas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang. Adanya penghalangan, apalagi intimidasi oleh oknum ormas yang diduga membela tempat hiburan ilegal, merupakan bentuk pembungkaman terhadap pers,” kata Ahmad kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di lokasi kejadian, Minggu (15/03/2026).
Apa Tuntutan Warga Terhadap Pemkot Bekasi dan Polisi?
Masyarakat setempat mendesak Wali Kota Bekasi dan jajaran Polres Metro Bekasi Kota untuk segera mengambil tindakan tegas.
Langkah penertiban dan razia diharapkan segera dilakukan guna menegakkan regulasi daerah serta membersihkan oknum-oknum aparat nakal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Edelweis 29 Cabang 2 maupun pihak berwenang belum memberikan pernyataan resmi terkait keterlibatan oknum dalam perselisihan tersebut.
Kebebasan pers adalah pilar penting dalam keterbukaan informasi publik, dan tindakan premanisme tidak boleh dibiarkan tumbuh subur di Kota Bekasi.
Pemkot Bekasi diharapkan segera turun tangan memastikan perizinan seluruh THM di wilayahnya dievaluasi secara menyeluruh.
Apakah Anda juga merasakan keresahan terkait maraknya THM terselubung di lingkungan Anda? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar dan bagikan artikel ini untuk mendukung transparansi di Kota Bekasi!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















