Jadi Korban Pelecehan Seksual, Wanita Paruh Baya Ini Polisikan Salah Satu Kontestan Pilkada Kota Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban dugaan pelecehan didampingi kuasa hukum saat menggelar pers rilis di wilayah Maxone Hotel, Jl. Harapan Indah 2, 8 No.18 Blok SN6, Pusaka Rakyat, Kec. Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/11/2024).

Korban dugaan pelecehan didampingi kuasa hukum saat menggelar pers rilis di wilayah Maxone Hotel, Jl. Harapan Indah 2, 8 No.18 Blok SN6, Pusaka Rakyat, Kec. Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/11/2024).

Seorang wanita paruh baya menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu Ketua Partai di Kota Bekasi. Korban didampingi kuasa hukumnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/6981/XI/2024/SPK/POLDA METRO JAYA, pada tanggal 16 November 2024 lalu.

Ridwan Anthony Taufan, S.H., M. H., Mkn.M.Si. mengatakan bahwa bahwa kasus dugaan kekerasan seksual tersebut sebenarnya bergulir sejak Januari 2023 silam.

“Pada waktu itu beliau (korban) telah menunjuk pengacara, kemudian diganti lagi pengacaranya lain tapi sepertinya sangat korban ini belum mendapatkan tindak lanjut, sehingga pada 16 November kemarin meminta kami menjadi pengacaranya,” Ridwan Anthony Taufan kepada awak media, di Maxeone Hotel, Jl. Harapan Indah 2, 8 No.18 Blok SN6, Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Senin (18/11/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan dasar surat kuasa tersebut tim kuasa hukum langsung membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan terhadap korban, melihat kondisi korban.

“Walupun berlangsung lama masih kelihatan depresi, trauma lain-lain sehingga kami butuh opini dari ahli dari rumah sakit, maka kami bawa ke rumah sakit, dan hasilnya memang menyatakan bahwa yang bersangkutan mengalami depresi atau trauma, atas dasar itu kami langsung menuju ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan,” ungkapnya.

Tim kuasa hukum korban berinisial IL (53) yaitu Dr (C) H. Andry Effendy, S.H, M.H, CLMC, Antoni S,H, Ridwan Anthony Taufan, S.H., M. H., Mkn.M.Si., Rini Fitri Octa Amelia, S.Kom., S.H.

Terduga Pelaku Kontestan Pilkada Kota Bekasi 2024

Kembali Ridwan menampik bahwa tindakan ini merupakan unsur politik, karena terduga pelaku sendiri saat ini sedang dalam mengikuti kontestasi politik Pilkada Kota Bekasi 2024.

“Ini tidak ada hubungannya dengan unsur politik dan semacamnya, ini murni unsur pidana, jadi tidak ada kaitannya dengan politik,” ungkap dia.

Pada kasus tesebut, kuasa hukum korban melaporkan terduga pelaku dengan pasal 6B pasal 6C, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 adalah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur tentang pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual.

“Pada waktu kami membuat laporan ke Polda Metro Jaya, kamu hanya meminta pasal tersebut, tetapi oleh pihak SPKT yang menerima ditambahkan lagi satu Pasal yaitu Pasal 15 huruf C yang inti isinya adalah ditambahkan sepertiga hukumnya dadi pasal 6B dan 6C tersebut karena ada hubungan antara atasan dan bawahan,” beber dia.

Sebagai informasi, bahwa kasus pelecehan seksual tersebut terjadi pada Januari 2023 lalu dan belum melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Korban bersama kuasa hukumnya baru melaporkan kejadian tersebut pada November 2024, sehingga terjeda waktu yang sangat lama.

Korban berinisial IL (53) merupakan seorang perempuan yang menjadi pengurus salah satu partai bersama terduga pelaku berinisial S. Antara korban dan pelaku merupakan sama-sama pengurus di partai tersebut.

Kronologis kejadian, pelaku meminta korban untuk menyewa kamar di sebuah hotel di bilangan Kalimalang Bekasi Selatan, untuk keperluan kegiatan partai. Korban lalu menyewa kamar dan uang diganti oleh terduga pelaku S.

Setelah menyewa kamar, pelaku datang ke kamar yang disewa korban dan sempat terlibat perbincangan di kamar tersebut antara korban dan terduga pelaku.

Beberapa waktu terlibat perbincangan, terduga pelaku S berubah sikap kepada korban dan mencoba mendekati korban dengan mengarah kepada tindakan asusila.

Disaat itu, dikatakan kuasa hukum bahwa korban sempat melakukan penolakan namun karena tenaga pelaku yang notabene lelaki, maka korban menyerah dan terjadilah aksi bejad tersebut di bawah ancaman pemukulan oleh pelaku.

Setelah kejadian itu, korban juga sempat ingin mengundurkan diri dari kepengurusan partai yang dipimpin oleh terduga S, namun dicegah oleh S dengan menjanjikan sesuatu kepada korban. Namun, janji apa yang diutarakan pelaku kepada korban, tidak dirinci secara gamblang.

Sejak kejadian Januari 2023 itu, antara korban dan pelaku tidak lagi berkomunikasi hingga dilakukan laporan pada November 2024 ke Polda Metro Jaya.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Sumber Berita : HarnasNews

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja
Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?
Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot
Bidik Kemenangan Pemilu 2029, PKB Kota Bekasi Genjot Regenerasi Lewat PKP dan Musancab
Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Bekasi: 304 Jiwa Terdampak, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya
Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC
Pemkot Bekasi Pastikan Tak Ada Dana Mengendap di Rekening Kas Umum Daerah

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:36 WIB

Bidik Kemenangan Pemilu 2029, PKB Kota Bekasi Genjot Regenerasi Lewat PKP dan Musancab

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca