Jepang Setarakan COVID-19 dengan Flu Biasa Mulai 8 Mei 2023

- Jurnalis

Jumat, 28 April 2023 - 01:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi masyarakat menggunakan masker dalam beraktivitas.

Ilustrasi masyarakat menggunakan masker dalam beraktivitas.

Jepang, pada Kamis (27/04/2023), secara resmi memutuskan untuk menurunkan status virus corona ke tingkat yang setara dengan flu musiman pada 8 Mei 2023 mendatang.Langkah itu diambil Pemerintah Jepang untuk membuka jalan guna menormalisasi penuh kegiatan sosial dan ekonomi.Penetapan jadwal penyetaraan status COVID dengan flu biasa itu dilakukan ketika pemerintah mempertimbangkan untuk memajukan pencabutan langkah-langkah pengendalian pembatasan virus corona yang tersisa lebih dari sepekan hingga Jumat (28/04/2023) tengah malam, untuk mengantisipasi peningkatan orang yang bepergian ke luar negeri dan kembali selama liburan Golden Week yang dimulai pada Sabtu (29/04/2023) besok.Di bawah aturan pembatasan saat ini, semua orang yang datang ke Jepang harus menunjukkan sertifikasi telah menerima setidaknya tiga dosis vaksinasi COVID-19 atau hasil negatif tes virus corona, yang diambil dalam waktu 72 jam setelah keberangkatan.Pakar penyakit menular di panel ahli Kementerian Kesehatan Jepang memberikan lampu hijau untuk jadwal mengklasifikasi ulang yang direncanakan berdasarkan situasi pandemi virus corona saat ini dan persiapan sistem layanan kesehatan untuk munculnya lagi penyakit tersebut di seluruh negeri.Panel ahli itu melaporkan bahwa sekitar 8.400 institusi medis, yang terdiri dari 90 persen rumah sakit nasional dan klinik, siap menerima hingga 58.000 pasien COVID-19.Sekitar 44.000 institusi kesehatan dapat menerima pasien rawat jalan, naik dari kapasitas 42.000 pasien saat ini.“Langkah khusus telah diambil pemerintah dalam menanggapi virus corona baru yang akan berakhir pada 7 Mei,” kata Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang Katsunobu Kato dalam konferensi pers.Di Jepang, COVID-19 saat ini ditetapkan sebagai kategori khusus yang setara atau lebih ketat dari kelas 2, yang mencakup penyakit menular seperti tuberkulosis dan sindrom pernapasan akut yang parah, atau SARS, berdasarkan undang-undang negara itu.Tokyo mengatakan akan mengklasifikasikan ulang COVID-19 ke penyakit kelas 5, seperti flu musiman, mulai 8 Mei mendatang.Hal itu berarti keadaan darurat tidak akan lagi dikeluarkan ketika lonjakan infeksi kembali terjadi.Tanggungan pemerintah untuk biaya medis terkait virus corona untuk rawat jalan dan rawat inap juga akan berakhir, kecuali untuk perawatan mahal.Namun, beberapa pakar penyakit menular berhati-hati tentang kembalinya norma pra-pandemi dengan cepat, menekankan perlunya orang tua dan orang lain yang rentan terhadap virus corona untuk terus memakai masker wajah untuk melindungi diri mereka sendiri.“Masih ada risiko tinggi jika orang-orang mulai keluar seperti yang mereka lakukan sebelum pandemi virus corona,” kata Tetsuya Matsumoto, seorang profesor penyakit menular di International University of Health and Welfare.Pada awal April 2023, sekelompok ahli di panel penasehat kementerian kesehatan juga memperingatkan bahwa Jepang dapat menghadapi ‘gelombang kesembilan’ pandemi virus corona yang bahkan lebih parah dari yang sebelumnya, sementara menteri kesehatan mencatat peningkatan kasus baru COVID subvarian XBB.1.5.Selama lonjakan infeksi terakhir, atau gelombang kedelapan yang terjadi sejak akhir November hingga akhir Januari, lebih dari 7,5 juta kasus COVID-19 dilaporkan, menurut Kementerian Kesehatan Jepang. [Kyodo]

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurs Rupiah Hari Ini: Ditutup Melemah, Pasar “Wait and See” Jelang RDG BI
Pengamat Prediksi Rupiah Tembus Rp17.100 per Dolar AS Pekan Ini
GMNI Jakarta Timur Desak Menkeu Copot Dirjen Pajak Buntut Dugaan Suap
AS Perketat Syarat Masuk Jelang Piala Dunia 2026, 75 Negara Masuk Daftar Hitam
Waspada Ancaman Mata Kering di Jabodetabek: 41% Warga Terdampak Tanpa Sadar
905 Ribu Kendaraan Padati Jalur Puncak Bogor Selama Nataru
Revolusi Sepak Bola: FIFA Uji Coba “Wenger Law” dan Aturan Kiper untuk Akhiri Era Offside Milimeter
Kejar Rekor 1.000 Gol, Cristiano Ronaldo: Jika Tidak Ada Cedera Insya Allah

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:31 WIB

Kurs Rupiah Hari Ini: Ditutup Melemah, Pasar “Wait and See” Jelang RDG BI

Senin, 19 Januari 2026 - 08:40 WIB

Pengamat Prediksi Rupiah Tembus Rp17.100 per Dolar AS Pekan Ini

Senin, 19 Januari 2026 - 04:53 WIB

GMNI Jakarta Timur Desak Menkeu Copot Dirjen Pajak Buntut Dugaan Suap

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:26 WIB

AS Perketat Syarat Masuk Jelang Piala Dunia 2026, 75 Negara Masuk Daftar Hitam

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:39 WIB

Waspada Ancaman Mata Kering di Jabodetabek: 41% Warga Terdampak Tanpa Sadar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca