Jepang Setarakan COVID-19 dengan Flu Biasa Mulai 8 Mei 2023

- Jurnalis

Jumat, 28 April 2023 - 01:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepang, pada Kamis (27/04/2023), secara resmi memutuskan untuk menurunkan status virus corona ke tingkat yang setara dengan flu musiman pada 8 Mei 2023 mendatang.

Langkah itu diambil Pemerintah Jepang untuk membuka jalan guna menormalisasi penuh kegiatan sosial dan ekonomi.

Penetapan jadwal penyetaraan status COVID dengan flu biasa itu dilakukan ketika pemerintah mempertimbangkan untuk memajukan pencabutan langkah-langkah pengendalian pembatasan virus corona yang tersisa lebih dari sepekan hingga Jumat (28/04/2023) tengah malam, untuk mengantisipasi peningkatan orang yang bepergian ke luar negeri dan kembali selama liburan Golden Week yang dimulai pada Sabtu (29/04/2023) besok.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di bawah aturan pembatasan saat ini, semua orang yang datang ke Jepang harus menunjukkan sertifikasi telah menerima setidaknya tiga dosis vaksinasi COVID-19 atau hasil negatif tes virus corona, yang diambil dalam waktu 72 jam setelah keberangkatan.

Baca Juga:  THR Ludes Gegara Main Slot, Petugas PPSU Ngaku Dibegal

Pakar penyakit menular di panel ahli Kementerian Kesehatan Jepang memberikan lampu hijau untuk jadwal mengklasifikasi ulang yang direncanakan berdasarkan situasi pandemi virus corona saat ini dan persiapan sistem layanan kesehatan untuk munculnya lagi penyakit tersebut di seluruh negeri.

Panel ahli itu melaporkan bahwa sekitar 8.400 institusi medis, yang terdiri dari 90 persen rumah sakit nasional dan klinik, siap menerima hingga 58.000 pasien COVID-19.

Sekitar 44.000 institusi kesehatan dapat menerima pasien rawat jalan, naik dari kapasitas 42.000 pasien saat ini.

“Langkah khusus telah diambil pemerintah dalam menanggapi virus corona baru yang akan berakhir pada 7 Mei,” kata Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang Katsunobu Kato dalam konferensi pers.

Di Jepang, COVID-19 saat ini ditetapkan sebagai kategori khusus yang setara atau lebih ketat dari kelas 2, yang mencakup penyakit menular seperti tuberkulosis dan sindrom pernapasan akut yang parah, atau SARS, berdasarkan undang-undang negara itu.

Baca Juga:  Data Pribadi Kita Bocor Karena Lemahnya Sistem Keamanan PLN, IndiHome, Gojek Hingga Jasa Marga

Tokyo mengatakan akan mengklasifikasikan ulang COVID-19 ke penyakit kelas 5, seperti flu musiman, mulai 8 Mei mendatang.

Hal itu berarti keadaan darurat tidak akan lagi dikeluarkan ketika lonjakan infeksi kembali terjadi.

Tanggungan pemerintah untuk biaya medis terkait virus corona untuk rawat jalan dan rawat inap juga akan berakhir, kecuali untuk perawatan mahal.

Namun, beberapa pakar penyakit menular berhati-hati tentang kembalinya norma pra-pandemi dengan cepat, menekankan perlunya orang tua dan orang lain yang rentan terhadap virus corona untuk terus memakai masker wajah untuk melindungi diri mereka sendiri.

“Masih ada risiko tinggi jika orang-orang mulai keluar seperti yang mereka lakukan sebelum pandemi virus corona,” kata Tetsuya Matsumoto, seorang profesor penyakit menular di International University of Health and Welfare.

Pada awal April 2023, sekelompok ahli di panel penasehat kementerian kesehatan juga memperingatkan bahwa Jepang dapat menghadapi ‘gelombang kesembilan’ pandemi virus corona yang bahkan lebih parah dari yang sebelumnya, sementara menteri kesehatan mencatat peningkatan kasus baru COVID subvarian XBB.1.5.

Selama lonjakan infeksi terakhir, atau gelombang kedelapan yang terjadi sejak akhir November hingga akhir Januari, lebih dari 7,5 juta kasus COVID-19 dilaporkan, menurut Kementerian Kesehatan Jepang. [Kyodo]

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lulusannya Siap Kerja, Alfamidi Class Kini Hadir di 15 Provinsi
Sistem Bayar Tol Tanpa Berhenti Nirsentuh Berlaku Tahun Depan, Selamat Tinggal E-Toll
Rayakan HUT ke-28, Nawakara Perkuat Kesadaran Keamanan Siswa SD di Tujuh Kota
Melalui Gerakan ‘SemuaBisaUmroh’ Bersama Naffar Tour, 361 Jemaah Siap Ke Tanah Suci
PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Dia Daftar Barang dan Jasa yang Terdampak
Tingkatkan Literasi Anak, Alfamidi dan SGM Eksplor Salurkan Buku Bacaan di 11 Cabang
Dukungan Alfamidi terhadap Pertumbuhan UMKM Lokal dengan Kemitraan Strategis
Compact Store Pertama di Jabodetabek, Decathlon Indonesia Buka Gerai di Aeon Mall Deltamas

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 16:50 WIB

Lulusannya Siap Kerja, Alfamidi Class Kini Hadir di 15 Provinsi

Rabu, 13 November 2024 - 08:54 WIB

Sistem Bayar Tol Tanpa Berhenti Nirsentuh Berlaku Tahun Depan, Selamat Tinggal E-Toll

Rabu, 6 November 2024 - 11:08 WIB

Rayakan HUT ke-28, Nawakara Perkuat Kesadaran Keamanan Siswa SD di Tujuh Kota

Senin, 4 November 2024 - 07:53 WIB

Melalui Gerakan ‘SemuaBisaUmroh’ Bersama Naffar Tour, 361 Jemaah Siap Ke Tanah Suci

Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:22 WIB

PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Dia Daftar Barang dan Jasa yang Terdampak

Berita Terbaru

Tim  Kuasa Hukum Sholihin dari Tim Advokasi Patriot Indonesia.

Pilkada 2024

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 Nov 2024 - 19:03 WIB