Kampanye Dukungan Balon Wali Kota Bekasi saat CFD, Pj Gani Siap Jatuhkan Sanksi

- Jurnalis

Senin, 24 Juni 2024 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banner bernuansa politis tengah dibawa oleh para peserta jalan sehat yang merupakan kader Partai berlogo banteng moncong putih asal ranting Kota Baru, Minggu (23/06/2024).

Banner bernuansa politis tengah dibawa oleh para peserta jalan sehat yang merupakan kader Partai berlogo banteng moncong putih asal ranting Kota Baru, Minggu (23/06/2024).

KOTA BEKASI – Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad menyatakan siap memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku menyoal temuan dugaan kampanye terselubung pada saat acara DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan.

Baca Juga:  Kerap jadi Kambing Hitam setiap Masalah di Kota Bekasi, Pj Gani: Jadi Pejabat Jangan Baperan

Pada Minggu (23/06) pagi kemarin, partai berlogo Banteng moncong putih tersebut diketahui tengah menyelenggarakan kegiatan jalan sehat pada pelaksanaan Car Free Day di Jalan Ahmad Yani.

Dimana, terlihat banner bernuansa politis tengah dibawa oleh para peserta jalan sehat yang merupakan kader partai asal ranting Kota Baru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Banner yang dipamerkan kepada khalayak peserta CFD lainnya itu memuat dukungan Kampanye Bakal Calon Kepala Daerah yang ditujukan kepada Tri Adhianto selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi.

“Ini lagi kaji dan dievaluasi peristiwa kemarin, saya perintahkan semua OPD terkait yang bertanggungjawab sesuai dengan Kepwal yang ada itu untuk analisa data fakta bukti kemarin,” ucap Pj Gani saat ditemui RakyatBekasi.com selepas pelaksanaan Apel Pagi di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (24/06/2024).

Baca Juga:  Dukungan Tri Adhianto sebagai Calon Wali Kota Bekasi Merangsek ke Arena Car Free Day

Kepwal Nomor 600.1 Tentang Tata Laksana Penyelenggara Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan Ahmad Yani sampai dengan Jalan Boulevard Summarecon di Kota Bekasi Huruf A (14) memuat narasi larangan, “Dilarang melakukan kegiatan aspirasi dan orasi yang bernuansa politik,”.

“Kalau memang ada (sanksi atas pelanggaran yang terjadi) ya kita inginkan sesuai dengan ketentuan yang ada di Perwal atau Kepwal yang ada di Kota Bekasi,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Staf Khusus Bawaslu RI Ali Mahyail sangat menyayangkan kepentingan politik dipaksa masuk ke arena CFD.

Baca Juga:  Mendagri Godok Sanksi bagi ASN soal Judi Online, Pemkot Bekasi Respon dengan Pembinaan

Menurutnya, pelaksanaan CFD atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) tidak diperuntukkan untuk tujuan politik.

“Pada dasarnya CFD dibuat bukan untuk tujuan politik, karena kegiatan jalan sehat tersebut seperti membawa pesan dan bernuansa politis,” ucap Staf Khusus Bawaslu RI Ali Mahyail saat dikonfirmasi RakyatBekasi, Minggu (23/06/2024) petang.

Selain itu, bilamana merujuk melalui Kepwal Nomor 600.1 Tentang Tata Laksana Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan Ahmad Yani sampai dengan Jalan Boulevard Summarecon di Kota Bekasi Huruf A (14) sangat jelas tertulis larangan tersebut.

“Dilarang melakukan kegiatan aspirasi dan orasi yang bernuansa politik,”. demikian bunyinya.

Baca Juga:  Survei LKPI: Tri Adhianto Wali Kota Pilihan Masyarakat Bekasi

Atas dasar itu, Eks Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Masa Periode 2018 – 2023 ini menyarankan kepada Bawaslu Kota Bekasi selaku pihak berwenang untuk melakukan kajian maupun penulusuran.

“Maka Bawaslu harus melakukan kajian dan investigasi, mengklarifikasi pihak-pihak terkait, dan akhirnya memutus apakah ini pelanggaran atau bukan? kalau terbukti pelanggaran, apa jenis pelanggarannya? Dan apa hukumannya?,” bebernya.

Kendati demikian, sebagai catatan, kata dia, bagi pihak terkait yang melakukan pelanggaran adalah Partai. Karena, pihak tertuju belum menjadi peserta ataupun kontestan Pilkada yang nantinya ditetapkan oleh KPU Kota Bekasi.

“(pelakunya) Yang melanggar adalah PDIP-nya,” pungkasnya.

Baca Juga:  M2 dan M3 Berebut Tiket Pilkada Kota Bekasi 2024, DPP PDI Perjuangan Bakal Dilema Tentukan Pilihan

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPU Distribusikan Logistik Pilkada ke 3.673 TPS di Kota Bekasi
Perusahaan di Bekasi Wajib Liburkan Pegawai saat Pencoblosan Pilkada 27 November 2024
Kampanye Akbar Pasangan RIDHO di Lapangan Multiguna Besok, Ada Tri Suaka dan Coconut Treez
Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya
H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik
KPU Imbau Paslon Maksimalkan Momentum Debat Publik Pilkada Kota Bekasi Besok
KH Abdul Hadi meRIDHOi Pilkada Kota Bekasi 2024 Aman dan Damai
Matangkan Kesiapan Sengketa Pilkada, Bawaslu Gelar Diskusi Implementasi Produk Hukum Kepemiluan

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 17:49 WIB

KPU Distribusikan Logistik Pilkada ke 3.673 TPS di Kota Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 14:53 WIB

Perusahaan di Bekasi Wajib Liburkan Pegawai saat Pencoblosan Pilkada 27 November 2024

Jumat, 22 November 2024 - 13:02 WIB

Kampanye Akbar Pasangan RIDHO di Lapangan Multiguna Besok, Ada Tri Suaka dan Coconut Treez

Kamis, 21 November 2024 - 19:03 WIB

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 November 2024 - 15:29 WIB

H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik

Berita Terbaru

Pilkada 2024

KPU Distribusikan Logistik Pilkada ke 3.673 TPS di Kota Bekasi

Jumat, 22 Nov 2024 - 17:49 WIB

Tim  Kuasa Hukum Sholihin dari Tim Advokasi Patriot Indonesia.

Pilkada 2024

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 Nov 2024 - 19:03 WIB

error: Content is protected !!