KOTA BEKASI – Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad menyatakan siap memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku menyoal temuan dugaan kampanye terselubung pada saat acara DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan.
Pada Minggu (23/06) pagi kemarin, partai berlogo Banteng moncong putih tersebut diketahui tengah menyelenggarakan kegiatan jalan sehat pada pelaksanaan Car Free Day di Jalan Ahmad Yani.
Dimana, terlihat banner bernuansa politis tengah dibawa oleh para peserta jalan sehat yang merupakan kader partai asal ranting Kota Baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Banner yang dipamerkan kepada khalayak peserta CFD lainnya itu memuat dukungan Kampanye Bakal Calon Kepala Daerah yang ditujukan kepada Tri Adhianto selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi.
“Ini lagi kaji dan dievaluasi peristiwa kemarin, saya perintahkan semua OPD terkait yang bertanggungjawab sesuai dengan Kepwal yang ada itu untuk analisa data fakta bukti kemarin,” ucap Pj Gani saat ditemui RakyatBekasi.com selepas pelaksanaan Apel Pagi di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (24/06/2024).
Kepwal Nomor 600.1 Tentang Tata Laksana Penyelenggara Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan Ahmad Yani sampai dengan Jalan Boulevard Summarecon di Kota Bekasi Huruf A (14) memuat narasi larangan, “Dilarang melakukan kegiatan aspirasi dan orasi yang bernuansa politik,”.
“Kalau memang ada (sanksi atas pelanggaran yang terjadi) ya kita inginkan sesuai dengan ketentuan yang ada di Perwal atau Kepwal yang ada di Kota Bekasi,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Staf Khusus Bawaslu RI Ali Mahyail sangat menyayangkan kepentingan politik dipaksa masuk ke arena CFD.
Menurutnya, pelaksanaan CFD atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) tidak diperuntukkan untuk tujuan politik.
“Pada dasarnya CFD dibuat bukan untuk tujuan politik, karena kegiatan jalan sehat tersebut seperti membawa pesan dan bernuansa politis,” ucap Staf Khusus Bawaslu RI Ali Mahyail saat dikonfirmasi RakyatBekasi, Minggu (23/06/2024) petang.
Selain itu, bilamana merujuk melalui Kepwal Nomor 600.1 Tentang Tata Laksana Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan Ahmad Yani sampai dengan Jalan Boulevard Summarecon di Kota Bekasi Huruf A (14) sangat jelas tertulis larangan tersebut.
“Dilarang melakukan kegiatan aspirasi dan orasi yang bernuansa politik,”. demikian bunyinya.
Atas dasar itu, Eks Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Masa Periode 2018 – 2023 ini menyarankan kepada Bawaslu Kota Bekasi selaku pihak berwenang untuk melakukan kajian maupun penulusuran.
“Maka Bawaslu harus melakukan kajian dan investigasi, mengklarifikasi pihak-pihak terkait, dan akhirnya memutus apakah ini pelanggaran atau bukan? kalau terbukti pelanggaran, apa jenis pelanggarannya? Dan apa hukumannya?,” bebernya.
Kendati demikian, sebagai catatan, kata dia, bagi pihak terkait yang melakukan pelanggaran adalah Partai. Karena, pihak tertuju belum menjadi peserta ataupun kontestan Pilkada yang nantinya ditetapkan oleh KPU Kota Bekasi.
“(pelakunya) Yang melanggar adalah PDIP-nya,” pungkasnya.