Kasus Pamer Jersey Berakhir Antiklimaks, LSM Trinusa: Bawaslu Masuk Angin?

- Jurnalis

Senin, 22 Januari 2024 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Kota Bekasi menyampaikan hasil pleno kasus pamer jersey nomor dua di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Senin (22/01/2024).

Bawaslu Kota Bekasi menyampaikan hasil pleno kasus pamer jersey nomor dua di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Senin (22/01/2024).

KOTA BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi telah memutuskan untuk kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN pamer jersey nomor dua, tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan, sekaligus tidak memenuhi unsur pidana dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

Baca Juga:  Puluhan APK Caleg PKS "Mejeng" di Pagar Pemkot Bekasi

Dalam hal ini, dugaan pelanggaran Netralitas ASN itu terutang melalui
Nomor 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024 mengenai dugaan tindak pidana pemilu dan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan oleh Bawaslu Kota Bekasi per tanggal (02/01/2024).

“Kita sudah memutuskan, sudah melakukan kajian pembahasan pleno dengan unsur sentra Gakkumdu, maka kesimpulannya adalah bahwa berdasarkan keterangan pelapor, saksi dan terlapor dan ahli tidak terdapat dugaan tindakan pidana pemilu dan atau tidak ada pelanggaran kode etik ASN dalam kegiatan tersebut,” ucap Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Senin (22/01/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Mahasiswa Kecam Ambiguitas Bawaslu Kota Bekasi saat Tangani Kasus Netralitas ASN

Menurut Sodikin, berdasarkan analisis terhadap delik delik unsur Pasal setiap ASN, Anggota TNI, Kepolisian, Perangkat Desa dan Atau Badan Pemusyawarah Desa yang melanggar sebagaimana ketentuan Pasal 280 Ayat 3, dipidana Kurungan Paling Lama 1 Tahun dan Denda Rp 12 Juta tidak terpenuhi.

Atas dasar itu, Bawaslu Kota Bekasi menyimpulkan secara rekomendasikan menyatakan untuk Laporan Nomor 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024 tidak terpenuhi unsur pelanggaran pemilu sebagaimana yang disangkakan.

Hal tersebut berarti, kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang pamer Jersey nomor dua, tidak dapat diteruskan ke tahap selanjutnya.

Kemudian Bawaslu bakal menuangkan hasil kajian ini dalam berkas pemberhentian tentang status laporan untuk berikutnya memberitahukan kepada pelapor dan mengumumkan hasil pemberitahuan tersebut melalui papan pemberitahuan Bawaslu Kota Bekasi.

Baca Juga:  Besok Giliran Tiga Camat Diperiksa, LSM Trinusa: Bawaslu Harus Berani Menindak, Jangan Main Mata

Sementara itu terpisah, Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi Maksum Al Farizi menegaskan bahwa pihaknya sangat kecewa dengan keputusan Bawaslu Kota Bekasi yang tidak melanjutkan kasus tersebut ke tahap selanjutnya dengan memutuskan tidak terdapat dugaan tindakan pidana pemilu dan atau tidak ada pelanggaran kode etik ASN dalam kegiatan tersebut.

“Sejak awal kami sudah menduga kasus ini tidak lanjut dan mencium ada pihak yang menunggangi pelapor untuk bargain, namun kandas karena (mintanya) kebanyakan,” cetus Mandor Baya sapaan akrabnya.

Padahal sebelumnya, kata dia, pihaknya secara khusus menyemangati Bawaslu Kota Bekasi agar dapat bertindak profesional dalam melakukan tugas dan fungsinya sebagai pengawas pemilu.

“Bawaslu harus berani menindak dan melakukan tugas dan fungsinya, jangan main mata. Jangan sampai kendor. Ehhh Kendor beneran, masuk angin kah?,” tutur Mandor Baya seraya mengingatkan bahwa di Bekasi, tembok bisa mendengar dan melihat.

Baca Juga:  Bawaslu Putuskan Kasus Pamer Jersey Hari Ini, Pj Wali Kota Bekasi Ngaku Siap Terima Sanksi

Kesan masuk angin, lanjut dia, nampak jelas di tengah viralnya para Camat yang kompak pamer jersey bernomor punggung 2 (dua) yang sifatnya itu (Pilpres 2024) diketahui secara nasional bahwa nomor tersebut adalah nomor urut pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran.

Lebih lanjut Mandor Baya membeberkan bahwa ada Koordinator serta kepanitiaan yang terstruktur sebagai penyelenggara Pertandingan Sepakbola antar OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kota Bekasi di Stadion Patriot Chandrabhaga, pada Jumat (29/12/2023) silam.

“Maka pada hari ini, kita anggap Bawaslu masuk angin. Sudah jelas ada koordinator dan panitia yang terstruktur dalam pertandingan tersebut. Jika tidak ada himbauan, pasti tidak akan ada yang kompak memamerkan (Jersey) nomor 2 (dua) itu,” tegasnya.

Sebagai Ketua LSM TRINUSA Kota Bekasi, Mandor Baya mengaku pihaknya meyakini adanya unsur kesengajaan saat memamerkan jersey nomor dua.

Baca Juga:  Kenakan Celana Berbeda Nomor, Para Camat Terindikasi Sengaja Pamer Jersey Nomor Dua

Oleh karena itu pihaknya telah bulat mengambil sikap untuk melanjutkan kasus ini ke Provinsi Jawa Barat dan juga ke pusat.

“Kita akan minta kasus tersebut dikaji ulang, apakah ini benar murni tidak adanya pelanggaran. Ketika memang ada, maka Bawaslu kota Bekasi yang harus dievaluasi. Dalam hal ini, LSM Trinusa akan bergerak menanyakan langsung kepada para ASN di Kota Bekasi yang sudah memamerkan Jersey nomor punggung 2,” tutupnya. (DAP)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tolak Pemimpin Bejad dan Asusila, Ratusan Emak-emak Geruduk Polres, Bawaslu dan KPU Kota Bekasi
KPU Kota Bekasi Mulai Distribusikan Undangan Pencoblosan Pilkada 2024 kepada Pemilih
KPU Distribusikan Logistik Pilkada ke 3.673 TPS di Kota Bekasi
Perusahaan di Bekasi Wajib Liburkan Pegawai saat Pencoblosan Pilkada 27 November 2024
Kampanye Akbar Pasangan RIDHO di Lapangan Multiguna Besok, Ada Tri Suaka dan Coconut Treez
Pj Wali Kota Bekasi dan Buruh Sepakat Bahas UMK 2025 Selepas Pelaksanaan Pilkada
Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya
BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 19:34 WIB

Tolak Pemimpin Bejad dan Asusila, Ratusan Emak-emak Geruduk Polres, Bawaslu dan KPU Kota Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 18:20 WIB

KPU Kota Bekasi Mulai Distribusikan Undangan Pencoblosan Pilkada 2024 kepada Pemilih

Jumat, 22 November 2024 - 17:49 WIB

KPU Distribusikan Logistik Pilkada ke 3.673 TPS di Kota Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 14:53 WIB

Perusahaan di Bekasi Wajib Liburkan Pegawai saat Pencoblosan Pilkada 27 November 2024

Jumat, 22 November 2024 - 13:02 WIB

Kampanye Akbar Pasangan RIDHO di Lapangan Multiguna Besok, Ada Tri Suaka dan Coconut Treez

Berita Terbaru

KPU mulai distribusikan logistik Pilkada ke 3.673 TPS di Kota Bekasi, Jumat (22/11/2024).

Pilkada 2024

KPU Distribusikan Logistik Pilkada ke 3.673 TPS di Kota Bekasi

Jumat, 22 Nov 2024 - 17:49 WIB

error: Content is protected !!