Kominfo Putus Akses Tujuh Website dan Lima Grup Medsos Jual Beli Organ Tubuh Manusia

- Jurnalis

Sabtu, 14 Januari 2023 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan.

Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses tujuh website dan lima grup media sosial yang memuat konten tentang jual beli organ tubuh manusia.

Akses pemblokiran telah dihentikan mulai Kamis (12/01/2023).

Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A. Pangerapan mengumumkan bahwa pemutusan akses yang dilakukan pihaknya atas permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/01/2023)

Menurut Semmy sapaannya, tim AIS Kementerian Kominfo sebelumnya telah memantau beberapa situs dan akun media sosial yang diduga melakukan jual beli organ.

Baca Juga:  Modus Favorit Pembobol Rekening Bank, BSSN: Phishing via WhatsApp

“Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex,” tuturnya.

Selain menemukan halaman yang ditemukan, berbekal elaborasi informasi, Kominfo juga menemukan lima kelompok media sosial dengan konten yang sama.

Temuan akan diserahkan ke Direktori Kriminal Polar ACK SIB Bareskrim untuk mengkonfirmasi bahwa pelanggaran akan terjadi.

“Semua datanya kami kirimkan untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Lalu Bareskrim Polri mengirim surat untuk memutus akses 3 situs pada hari Kamis dan hari ini (Jumat) ada 4 situs,” tutur Semmy.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketujuh situs tersebut menggabungkan Pasal 192 dengan Pasal 64(3) Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Barangsiapa dengan sengaja menjual organ atau jaringan tubuh dengan dalih Pasal 64 (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda seumur hidup. sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

“Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal per Kamis, 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB. Dan empat situs akan diputus aksesnya dalam kurun waktu satu kali 24 jam ke depan,” jelas Semmy.

Dirjen Farmasi Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan, pemutusan akses laman dan akun media sosial tersebut dilakukan dengan pertimbangan adanya tanda-tanda tindak pidana jual beli atau jual beli jaringan tubuh dengan dalih apapun, itu dilarang dan sangat mengganggu masyarakat.

Baca Juga:  Meski Kasus COVID-19 Terkendali, PPKM Tetap Diperpanjang Selama 2 Minggu

““Berdasarkan hasil profiling dan analisis, semua situs itu berada atau dibuat di luar negeri,” tandasnya.

Semmy mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan situs serupa ke Kementerian Komunikasi dan Informatika agar dapat dikelola sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga:  Satgas Nusantara dan Anti Politik Uang Siap Tangkal Isu Hoax, Kampanye Hitam dan Jual Beli Suara dalam Pemilu 2024

“Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Dan kami mengharapkan masyarakat dapat melaporkan lewat aduankonten.id,” tutup Semmy. (mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hanya Tambah Beban Hidup Rakyat, Ramai-ramai Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
Upaya Revisi Undang-Undang Pokok Agraria 1960, Pengingkaran Cita-cita Proklamasi
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Pastikan Penundaan Kenaikan Tarif PPN
Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen
97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online, Bawahan jadi Pemain, Level Atas jadi Beking
Jelang Pilkada Serentak, Pemerintah akan Jadikan 27 November 2024 Hari Libur Nasional
Sah! Rapat Paripurna DPR RI Setujui Naturalisasi Kevin Diks
Gibran Gantikan Prabowo jadi Plt Presiden RI Mulai Pekan Depan

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:40 WIB

Hanya Tambah Beban Hidup Rakyat, Ramai-ramai Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Sabtu, 30 November 2024 - 15:58 WIB

Upaya Revisi Undang-Undang Pokok Agraria 1960, Pengingkaran Cita-cita Proklamasi

Rabu, 27 November 2024 - 10:23 WIB

Ketua Dewan Ekonomi Nasional Pastikan Penundaan Kenaikan Tarif PPN

Rabu, 27 November 2024 - 01:18 WIB

Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen

Selasa, 12 November 2024 - 08:09 WIB

97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online, Bawahan jadi Pemain, Level Atas jadi Beking

Berita Terbaru

error: Content is protected !!