Kominfo Putus Akses Tujuh Website dan Lima Grup Medsos Jual Beli Organ Tubuh Manusia

- Jurnalis

Sabtu, 14 Januari 2023 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan.

Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses tujuh website dan lima grup media sosial yang memuat konten tentang jual beli organ tubuh manusia.Akses pemblokiran telah dihentikan mulai Kamis (12/01/2023).Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A. Pangerapan mengumumkan bahwa pemutusan akses yang dilakukan pihaknya atas permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/01/2023)
Menurut Semmy sapaannya, tim AIS Kementerian Kominfo sebelumnya telah memantau beberapa situs dan akun media sosial yang diduga melakukan jual beli organ.“Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex,” tuturnya.Selain menemukan halaman yang ditemukan, berbekal elaborasi informasi, Kominfo juga menemukan lima kelompok media sosial dengan konten yang sama.Temuan akan diserahkan ke Direktori Kriminal Polar ACK SIB Bareskrim untuk mengkonfirmasi bahwa pelanggaran akan terjadi.
“Semua datanya kami kirimkan untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Lalu Bareskrim Polri mengirim surat untuk memutus akses 3 situs pada hari Kamis dan hari ini (Jumat) ada 4 situs,” tutur Semmy.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketujuh situs tersebut menggabungkan Pasal 192 dengan Pasal 64(3) Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Barangsiapa dengan sengaja menjual organ atau jaringan tubuh dengan dalih Pasal 64 (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda seumur hidup. sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
“Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal per Kamis, 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB. Dan empat situs akan diputus aksesnya dalam kurun waktu satu kali 24 jam ke depan,” jelas Semmy.
Dirjen Farmasi Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan, pemutusan akses laman dan akun media sosial tersebut dilakukan dengan pertimbangan adanya tanda-tanda tindak pidana jual beli atau jual beli jaringan tubuh dengan dalih apapun, itu dilarang dan sangat mengganggu masyarakat.““Berdasarkan hasil profiling dan analisis, semua situs itu berada atau dibuat di luar negeri,” tandasnya.Semmy mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan situs serupa ke Kementerian Komunikasi dan Informatika agar dapat dikelola sesuai dengan undang-undang yang berlaku.“Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Dan kami mengharapkan masyarakat dapat melaporkan lewat aduankonten.id,” tutup Semmy. (mar)

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanggap Darurat! Longsor TPST Bantargebang Renggut 3 Nyawa, DLH DKI Jakarta Kebut Evakuasi
Keren! TJSL Pertamina Patra Niaga Sukses Berdayakan Ratusan Perempuan di Pelosok Negeri
Konflik Timur Tengah Memanas, Pertamina Pastikan Stok BBM Nasional Aman 21 Hari!
Konflik Timur Tengah Memanas, Pemerintah Resmi Imbau Penundaan Umrah: Simak Nasib Jemaah di Arab Saudi!
Awas! KPK Bongkar Gurita Korupsi Bea Cukai, Modus Rokok Ilegal hingga Manipulasi Jalur Merah Terungkap
Awas Dompet Jebol! Harga Beras dan Cabai Meroket di Pekan Kedua Ramadan, Begini Langkah Pemerintah
Awas Macet! 3,6 Juta Kendaraan Akan Serbu Tol Trans Jawa dan Sumatera Saat Arus Mudik Lebaran 2026
Kabar Gembira! 869 Ribu Peserta PBI JKN Kembali Aktif, Mensos Gus Ipul Ungkap Skema Lengkapnya

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:55 WIB

Tanggap Darurat! Longsor TPST Bantargebang Renggut 3 Nyawa, DLH DKI Jakarta Kebut Evakuasi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:21 WIB

Keren! TJSL Pertamina Patra Niaga Sukses Berdayakan Ratusan Perempuan di Pelosok Negeri

Sabtu, 7 Maret 2026 - 06:35 WIB

Konflik Timur Tengah Memanas, Pertamina Pastikan Stok BBM Nasional Aman 21 Hari!

Senin, 2 Maret 2026 - 04:24 WIB

Konflik Timur Tengah Memanas, Pemerintah Resmi Imbau Penundaan Umrah: Simak Nasib Jemaah di Arab Saudi!

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:16 WIB

Awas! KPK Bongkar Gurita Korupsi Bea Cukai, Modus Rokok Ilegal hingga Manipulasi Jalur Merah Terungkap

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca