KPPU Tuding Google Lakukan Monopoli, Terancam Denda hingga Rp84 Triliun

- Jurnalis

Senin, 19 September 2022 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Google juga meluncurkan beberapa kampanye, seperti

Google juga meluncurkan beberapa kampanye, seperti "Recheck Sebelum Kegocek" dan "Pause Dulu", yang bertujuan untuk membantu pemilih mengenali dan menghindari misinformasi.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga Google telah menyalahgunakan posisi dominannya di Indonesia dengan melakukan penjualan bersyarat dan praktik diskriminasi distribusi aplikasi di Google Play Store.

Proses penyelidikan akan dilakukan selama 60 hari kerja dan komisi berharap Google kooperatif. Google terancam didenda sekitar 84 Triliun jika menaksir pendapatan seperti yang ada pada pusat di 2019 lalu.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur saat dikonfirmasi rakyatbekasi.com di Jakarta, Senin (19/09/2022), mengatakan, penelitian KPPU menemukan, kebijakan Google mewajibkan penggunaan Google Pay Billing (GPB) di berbagai aplikasi tertentu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store.

Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan atau fee kepada aplikasi sebesar 15–30 persen dari pembelian.

Semua aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode transaksinya. Penyedia konten atau pengembang aplikasi wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam GPB tersebut.

Baca Juga:  Google Bakal Hapus Gmail per 1 Desember 2023, Begini Cara Agar Email Tak Hilang

Google juga tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain. Kebijakan penggunaan GPB tersebut efektif diterapkan pada 1 Juni 2022.

Aplikasi yang terkena kewajiban ini tidak dapat menolak kewajiban. Sementara Google dapat menerapkan sanksi penghapusan aplikasi atau tidak diperkenankan melakukan pembaruan fitur di Google Play Store.

”Perjanjian serupa juga Google berlakukan di negara lain sehingga permasalahan atas GPB turut diinvestigasi oleh berbagai otoritas persaingan usaha negara lain, semisal India dan Belanda. Mereka akan fokus ke dampak di negara masing-masing. Kami masih pada awal investigasi, perlu bukti-bukti untuk dilanjutkan ke persidangan, dan kami harap Google di Indonesia bisa kooperatif dengan proses yang kami lakukan ini,” ujar Deswin.

Deswin menyatakan, KPPU mengakui proses mengumpulkan data untuk penelitian itu memakan waktu panjang.

KPPU baru intensif mengawasi sektor industri digital setahun terakhir. Ini pun karena marak laporan atau isu persaingan usaha tidak sehat.

Baca Juga:  Polres Metro Jaksel Bebaskan Tahanan Pemilik 37,5 Kg Narkoba Sintetis?

Jika menaksir laporan dari pusat Alphabet inc, Google Play Store meraup penghasilan fantastis. Google Play Store meraih pendapatan pada 2019 sebesar US$ 11,2 miliar atau sekitar Rp164 Triliun serta laba kotor US$ 8,5 miliar.

Layanan itu meraup pendapatan operasional US$ 7 miliar, untuk margin operasi lebih dari 62%. Jika benar maka Google bisa terancam didenda hingga Rp82 Triliun.

“Kalau terbukti, setelah melewati proses pemeriksaan, dapat dikenakan sanksi denda maksimal 50% keuntungan dari pelanggaran, atau maksimal 10% dari penjualan di pasar yang bersangkutan,” kata Deswin.

Perwakilan Google di Indonesia, dalam siaran persnya menyatakan, Google Play Store telah mendukung pengembang Indonesia untuk maju dengan memberikan akses ke berbagai alat untuk membantu mereka mengembangkan aplikasi serta bisnisnya.

Google di Indonesia juga telah memberikan dukungan agar pengembang lokal dapat terus berkembang.

Baca Juga:  Dukung Lingkungan Berkelanjutan, Lima PLTS Alfamidi Reduksi 249,76 Ton Emisi Karbon

Google di Indonesia juga telah memberikan dukungan agar pengembang lokal dapat terus berkembang.

”Kami terus mendengarkan berbagai masukan dari komunitas Google Play Store dan melakukan peningkatan fitur serta layanan kami. Misalnya, pada awal bulan ini, kami meluncurkan fase selanjutnya dari program uji coba sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (user choice billing) di Indonesia,” tulis Google.

Program itu diklaim mampu membuat pengembang lokal untuk menawarkan sistem penagihan alternatif kepada pengguna, di samping sistem penagihan Google Play Store yang sudah ada.

Dalam siaran pers yang sama, Google Indonesia berharap dapat bekerja sama dengan KPPU untuk menunjukkan bagaimana Google Play Store telah dan akan terus mendukung para pengembang Indonesia. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lulusannya Siap Kerja, Alfamidi Class Kini Hadir di 15 Provinsi
Sistem Bayar Tol Tanpa Berhenti Nirsentuh Berlaku Tahun Depan, Selamat Tinggal E-Toll
Rayakan HUT ke-28, Nawakara Perkuat Kesadaran Keamanan Siswa SD di Tujuh Kota
Melalui Gerakan ‘SemuaBisaUmroh’ Bersama Naffar Tour, 361 Jemaah Siap Ke Tanah Suci
PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Dia Daftar Barang dan Jasa yang Terdampak
Tingkatkan Literasi Anak, Alfamidi dan SGM Eksplor Salurkan Buku Bacaan di 11 Cabang
Dukungan Alfamidi terhadap Pertumbuhan UMKM Lokal dengan Kemitraan Strategis
Compact Store Pertama di Jabodetabek, Decathlon Indonesia Buka Gerai di Aeon Mall Deltamas

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 16:50 WIB

Lulusannya Siap Kerja, Alfamidi Class Kini Hadir di 15 Provinsi

Rabu, 13 November 2024 - 08:54 WIB

Sistem Bayar Tol Tanpa Berhenti Nirsentuh Berlaku Tahun Depan, Selamat Tinggal E-Toll

Rabu, 6 November 2024 - 11:08 WIB

Rayakan HUT ke-28, Nawakara Perkuat Kesadaran Keamanan Siswa SD di Tujuh Kota

Senin, 4 November 2024 - 07:53 WIB

Melalui Gerakan ‘SemuaBisaUmroh’ Bersama Naffar Tour, 361 Jemaah Siap Ke Tanah Suci

Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:22 WIB

PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Dia Daftar Barang dan Jasa yang Terdampak

Berita Terbaru

Tim  Kuasa Hukum Sholihin dari Tim Advokasi Patriot Indonesia.

Pilkada 2024

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 Nov 2024 - 19:03 WIB

error: Content is protected !!