Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga Google telah menyalahgunakan posisi dominannya di Indonesia dengan melakukan penjualan bersyarat dan praktik diskriminasi distribusi aplikasi di Google Play Store.
Proses penyelidikan akan dilakukan selama 60 hari kerja dan komisi berharap Google kooperatif. Google terancam didenda sekitar 84 Triliun jika menaksir pendapatan seperti yang ada pada pusat di 2019 lalu.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur saat dikonfirmasi rakyatbekasi.com di Jakarta, Senin (19/09/2022), mengatakan, penelitian KPPU menemukan, kebijakan Google mewajibkan penggunaan Google Pay Billing (GPB) di berbagai aplikasi tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store.
Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan atau fee kepada aplikasi sebesar 15–30 persen dari pembelian.
Semua aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode transaksinya. Penyedia konten atau pengembang aplikasi wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam GPB tersebut.
Google juga tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain. Kebijakan penggunaan GPB tersebut efektif diterapkan pada 1 Juni 2022.
Aplikasi yang terkena kewajiban ini tidak dapat menolak kewajiban. Sementara Google dapat menerapkan sanksi penghapusan aplikasi atau tidak diperkenankan melakukan pembaruan fitur di Google Play Store.
”Perjanjian serupa juga Google berlakukan di negara lain sehingga permasalahan atas GPB turut diinvestigasi oleh berbagai otoritas persaingan usaha negara lain, semisal India dan Belanda. Mereka akan fokus ke dampak di negara masing-masing. Kami masih pada awal investigasi, perlu bukti-bukti untuk dilanjutkan ke persidangan, dan kami harap Google di Indonesia bisa kooperatif dengan proses yang kami lakukan ini,” ujar Deswin.
Deswin menyatakan, KPPU mengakui proses mengumpulkan data untuk penelitian itu memakan waktu panjang.
KPPU baru intensif mengawasi sektor industri digital setahun terakhir. Ini pun karena marak laporan atau isu persaingan usaha tidak sehat.
Jika menaksir laporan dari pusat Alphabet inc, Google Play Store meraup penghasilan fantastis. Google Play Store meraih pendapatan pada 2019 sebesar US$ 11,2 miliar atau sekitar Rp164 Triliun serta laba kotor US$ 8,5 miliar.
Layanan itu meraup pendapatan operasional US$ 7 miliar, untuk margin operasi lebih dari 62%. Jika benar maka Google bisa terancam didenda hingga Rp82 Triliun.
“Kalau terbukti, setelah melewati proses pemeriksaan, dapat dikenakan sanksi denda maksimal 50% keuntungan dari pelanggaran, atau maksimal 10% dari penjualan di pasar yang bersangkutan,” kata Deswin.
Perwakilan Google di Indonesia, dalam siaran persnya menyatakan, Google Play Store telah mendukung pengembang Indonesia untuk maju dengan memberikan akses ke berbagai alat untuk membantu mereka mengembangkan aplikasi serta bisnisnya.
Google di Indonesia juga telah memberikan dukungan agar pengembang lokal dapat terus berkembang.
Google di Indonesia juga telah memberikan dukungan agar pengembang lokal dapat terus berkembang.
”Kami terus mendengarkan berbagai masukan dari komunitas Google Play Store dan melakukan peningkatan fitur serta layanan kami. Misalnya, pada awal bulan ini, kami meluncurkan fase selanjutnya dari program uji coba sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (user choice billing) di Indonesia,” tulis Google.
Program itu diklaim mampu membuat pengembang lokal untuk menawarkan sistem penagihan alternatif kepada pengguna, di samping sistem penagihan Google Play Store yang sudah ada.
Dalam siaran pers yang sama, Google Indonesia berharap dapat bekerja sama dengan KPPU untuk menunjukkan bagaimana Google Play Store telah dan akan terus mendukung para pengembang Indonesia. (*)