KOTA BEKASI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Ali Syaifa mengimbau, kepada para Bakal Calon Kepala Daerah agar tidak menggunakan unsur berita bohong (Hoax) sebagai modal kampanye selama pelaksanaan tahapan Pilkada mendatang.
Hal itu disampaikan Ali mengingat tahapan pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah kian semakin dekat, yang nantinya akan berlangsung pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024. Sebelum, nantinya proses pendaftaran Pilkada dibuka pada tanggal 27 Agustus mendatang.
“Suhu politik berangsur-angsur sudah mulai naik, diimbau tidak menggunakan berita hoax sebagai modal kampanye. Artinya komunikasi dan konsolidasi partai juga semakin intens dan penggalangan dukungan di masyarakat juga sudah mulai berjalan,” ucap Ali saat dihubungi rakyatbekasi.com, dikutip Rabu (14/08/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali juga berpandangan alangkah elok bagi para bakal calon agar bisa saling menjaga diri untuk tidak saling menjelekkan calon lainnya sebagai upaya penggalangan dan dukungan, .
“Oleh karena itu, kemukakan lah modal – modal program unggulan yang nantinya akan dipaparkan selama pelaksanaan Pilkada, dan jauhi unsur Hoax maupun SARA yang dapat merobek kerukunan, maupun kebersamaan,” paparnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota, bahwa proses pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi akan dimulai dimulai pada tanggal 24 Agustus 2024 dengan rincian sebagai berikut :
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon 24-26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon 27-29 Agustus 2024
- Pemeriksaan Kesehatan 27 Agustus 2024 – 2 September 2024
- Penelitian Persyaratan Administrasi Calon 29 Agustus 2024 – 4 September 2024
- Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota 5-6 September 2024
- Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota 6 -8 September 2024
- Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen syarat calon Pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota 6 -14 September 2024
- Pemberitahuan dan Pengumuman Hasli Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota 13 -14 September 2024
- Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon 15 -18 September 2024
- Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon 15 -21 September 2024