KPU Kota Bekasi: Setiap Paslon Diperbolehkan Kampanye Akbar Hanya Satu Kali

- Jurnalis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Kota Bekasi menggelar pengundian Nomor Urut Pasang Calon (Paslon) Kepala Daerah untuk Pilkada Kota Bekasi 2024 di Harris Convention Hall Summarecon Bekasi, Senin (23/09/2024).

KPU Kota Bekasi menggelar pengundian Nomor Urut Pasang Calon (Paslon) Kepala Daerah untuk Pilkada Kota Bekasi 2024 di Harris Convention Hall Summarecon Bekasi, Senin (23/09/2024).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah menjadwalkan untuk masing – masing pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi untuk menggelar satu kali kampanye akbar sebelum pelaksanaan pencoblosan yang akan berlangsung pada tanggal 27 November mendatang.

Adapun, masa kampanye yang sudah berlangsung yakni dimulai dari 25 September hingga 24 November 2024.

“Bilamana merujuk melalui PKPU Nomor 13 tahun 2024, Kampanye akbar diperbolehkan memang satu kali untuk tingkat kota ataupun kabupaten. sementara, untuk tingkat provinsi dua kali,” ucap Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Bekasi, Afif Fauzi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (09/10/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pelaksanaan Pilkada, kata Afif, tentunya sangat berbeda dengan pelaksanaan Pemilu Februari 2024 lalu.

Baca Juga:  M2 dan M3 Berebut Tiket Pilkada Kota Bekasi 2024, DPP PDI Perjuangan Bakal Dilema Tentukan Pilihan

Dimana para kandidat, kata dia, lebih mengenalkan dirinya kepada masyarakat, melalui program dan visi misi dari masing Paslon untuk menarik simpatik masyarakat.

“Makanya kebanyakan kegiatan-kegiatan yang memang harusnya ke grass root. Sejauh ini, bagi beberapa Paslon sudah ada yang mengajukan diri untuk melakukan pelaksanaan Kampanye Akbar. Namun, diharapkan agar pada pekan-pekan ini mengenai usulan tersebut bisa segera terampungkan (melalui jadwal masing masing Paslon),” katanya.

Sekaligus, kata dia, dalam pelaksanaan Kampanye Akbar sendiri, KPU Kota Bekasi juga akan merumuskan jadwal, agar pelaksanaan pagelaran Kampanye Akbar masing-masing Paslon tidak bentrok.

“Keputusannya PKPU Nomor 13 Th 2024. Kita tinggal nunggu aja, dari masing-masing penetapan jadwal Kampanye Akbar setiap Paslon, kalaupun nanti bersamaan terus itu sudah ada di wilayah yang diajukan duluan, maka kita cari alternatif untuk bisa digeser ke tempatnya atau memang hari nya,” paparnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panwascam Bekasi Utara Berhasil Damaikan Sengketa APK Paslon 01 Vs 03
Ini Pesan Kang Dedi Mulyadi dalam Rakercabsus Gerindra Kota Bekasi
Tri Adhianto-Harris Bobihoe Hadiri Deklarasi Dukungan Ribuan Relawan ‘SaTAHi’
KPU Cetak 1.876.239 Lembar Surat Suara untuk Pilkada Kota Bekasi 2024
Panwascam Medansatria Tindaklanjuti Dugaan ‘Money Politic’ Paslon 1
Pemkot Bekasi Pastikan ASN Netral di Pilkada Serentak 2024
Menuju Kota Bekasi Keren dan Ramah Lingkungan, Tri Adhianto Targetkan Seribu Taman Inklusif
Besok Sore, Ribuan Relawan ‘SaTAHi’ Deklarasikan Dukungannya untuk Tri Adhianto-Harris Bobihoe

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 18:31 WIB

Panwascam Bekasi Utara Berhasil Damaikan Sengketa APK Paslon 01 Vs 03

Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:20 WIB

Ini Pesan Kang Dedi Mulyadi dalam Rakercabsus Gerindra Kota Bekasi

Rabu, 16 Oktober 2024 - 18:09 WIB

Tri Adhianto-Harris Bobihoe Hadiri Deklarasi Dukungan Ribuan Relawan ‘SaTAHi’

Rabu, 16 Oktober 2024 - 10:12 WIB

KPU Cetak 1.876.239 Lembar Surat Suara untuk Pilkada Kota Bekasi 2024

Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:28 WIB

Panwascam Medansatria Tindaklanjuti Dugaan ‘Money Politic’ Paslon 1

Berita Terbaru

error: Content is protected !!