Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah menjadwalkan untuk masing – masing pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi untuk menggelar satu kali kampanye akbar sebelum pelaksanaan pencoblosan yang akan berlangsung pada tanggal 27 November mendatang.
Adapun, masa kampanye yang sudah berlangsung yakni dimulai dari 25 September hingga 24 November 2024.
“Bilamana merujuk melalui PKPU Nomor 13 tahun 2024, Kampanye akbar diperbolehkan memang satu kali untuk tingkat kota ataupun kabupaten. sementara, untuk tingkat provinsi dua kali,” ucap Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Bekasi, Afif Fauzi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (09/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pelaksanaan Pilkada, kata Afif, tentunya sangat berbeda dengan pelaksanaan Pemilu Februari 2024 lalu.
Dimana para kandidat, kata dia, lebih mengenalkan dirinya kepada masyarakat, melalui program dan visi misi dari masing Paslon untuk menarik simpatik masyarakat.
“Makanya kebanyakan kegiatan-kegiatan yang memang harusnya ke grass root. Sejauh ini, bagi beberapa Paslon sudah ada yang mengajukan diri untuk melakukan pelaksanaan Kampanye Akbar. Namun, diharapkan agar pada pekan-pekan ini mengenai usulan tersebut bisa segera terampungkan (melalui jadwal masing masing Paslon),” katanya.
Sekaligus, kata dia, dalam pelaksanaan Kampanye Akbar sendiri, KPU Kota Bekasi juga akan merumuskan jadwal, agar pelaksanaan pagelaran Kampanye Akbar masing-masing Paslon tidak bentrok.
“Keputusannya PKPU Nomor 13 Th 2024. Kita tinggal nunggu aja, dari masing-masing penetapan jadwal Kampanye Akbar setiap Paslon, kalaupun nanti bersamaan terus itu sudah ada di wilayah yang diajukan duluan, maka kita cari alternatif untuk bisa digeser ke tempatnya atau memang hari nya,” paparnya.