Poin Utama:
- Pelantikan pengurus baru DK3B versi Alamsyah pada 13 Mei 2026 dinilai cacat hukum dan melanggar AD/ART.
- Ketua Umum DK3B, Ali Anwar, mengecam keras pelaksanaan Musda sepihak yang diduga difasilitasi oleh oknum Disparbud.
- Pengurus DK3B resmi segera mengirimkan surat penolakan kepada Wali Kota Bekasi serta pimpinan DPRD.
- Musda resmi DK3B yang taat asas dan berlandaskan SK Wali Kota Bekasi akan digelar dalam waktu dekat.
Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kota Bekasi (DK3B) tengah diguncang krisis dualisme kepemimpinan yang memicu keresahan luas di kalangan seniman lokal.
Ketegangan ini memuncak usai munculnya pelantikan kepengurusan baru versi Alamsyah pada 13 Mei 2026 lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah sepihak yang diduga kuat difasilitasi oleh oknum Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) tersebut dinilai ilegal karena menabrak AD/ART organisasi secara terang-terangan.
Mengapa Pelantikan Pengurus Baru DK3B Kota Bekasi Dinilai Ilegal?
Pelantikan kepengurusan baru di bawah nama Alamsyah yang digelar di Gedung Bersama Lingkungan Hidup Pemkot Bekasi dianggap tidak sah secara perundang-undangan.
Ketua Umum DK3B, Ali Anwar, menegaskan bahwa Disparbud sama sekali tidak memiliki kapasitas maupun kewenangan untuk menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) DK3B.
Prosedur pelaksanaan Musda telah diatur secara baku dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Aturan teknis tersebut bahkan telah memiliki landasan hukum yang sah dan mengikat melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bekasi.
Apa Langkah Tegas Ali Anwar Terhadap Polemik Dualisme DK3B?
Menyikapi manuver sepihak tersebut, jajaran pengurus dan pembina DK3B langsung menggelar rapat terbatas pada 15 Mei 2026.
Hasilnya, organisasi sepakat menempuh jalur administratif dengan melayangkan surat protes dan penolakan resmi kepada para pemangku kebijakan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Surat strategis tersebut akan ditujukan langsung kepada Wali Kota Bekasi, Wakil Wali Kota Bekasi, Sekretaris Daerah, serta Ketua DPRD Kota Bekasi.
Sebagai bentuk transparansi dan pelaporan berjenjang, tembusan juga akan dikirimkan kepada Kepala Disparbud Provinsi Jawa Barat.
“DK3B akan menyelenggarakan Musda sesuai AD/ART dalam waktu dekat,” kata Ali Anwar kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Kota Bekasi, Senin (18/05/2026).
Siapa Oknum Disparbud yang Diduga Memfasilitasi Musda Fiktif?
Krisis di tubuh organisasi pelestari kesenian ini semakin runcing dengan mencuatnya dugaan keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Disparbud Kota Bekasi.
Oknum berinisial “M” tersebut disinyalir menjadi aktor intelektual di balik layar yang memfasilitasi pembentukan hingga mengamankan jalannya pelantikan kepengurusan ilegal tersebut.
Tindakan intervensi kelembagaan ini memicu gelombang keresahan di kalangan pegiat seni dan budayawan Kota Bekasi.
Mereka mendesak agar Pemkot Bekasi segera turun tangan menertibkan oknum terkait dan memastikan dinamika ini diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan yang benar, bukan melalui pembajakan organisasi.
Kekisruhan di tubuh DK3B tentu menjadi preseden buruk bagi iklim pembinaan seni dan budaya di Kota Bekasi jika dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian pasti.
Publik kini menanti langkah nyata dan ketegasan dari Pemkot Bekasi dalam meredam konflik serta menegakkan aturan sesuai SK yang berlaku.
Jangan lewatkan pembaruan informasi terkini seputar dinamika pemerintahan, politik, dan kebijakan publik hanya di RakyatBekasi.Com. Silakan bagikan artikel ini agar masyarakat luas turut mengawal kemajuan kebudayaan di Kota Bekasi!







