Lelang Proyek Polder Griya Bintara Indah Diduga Penuh Kejanggalan, Aktivis Desak KPK Turun Tangan

- Jurnalis

Sabtu, 13 September 2025 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) membayangi proses lelang proyek Pembangunan Polder Griya Bintara Indah yang diselenggarakan oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi.

Aktivis yang tergabung dalam Forum Perjuangan Rakyat (Fopera) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan investigasi mendalam.

​Proyek strategis yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan pagu anggaran lebih dari Rp10 miliar ini dinilai janggal, terutama setelah Fopera melakukan analisis terhadap data di situs resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejanggalan dalam Proses Lelang

​Koordinator Fopera Kota Bekasi, Muhamad Imron, mengungkapkan temuan utamanya. Menurutnya, dari total 31 perusahaan yang terdaftar sebagai peserta lelang dengan Kode Tender 10067045000, hanya satu perusahaan yang mengajukan penawaran.

“Ada 31 perusahaan yang ikut, namun hanya satu yang memberikan tawaran. Sisanya hanya sebatas nama. Artinya, tidak ada persaingan sehat dalam proses lelang ini,” ujar Imron kepada jurnalis rakyatbekasi.com, Sabtu (13/09/2025).

Pria yang akrab disapa Bung Ron ini mencurigai adanya upaya untuk merekayasa proses lelang agar seolah-olah kompetitif.

“Ini indikasi kuat kami bahwa proyek tersebut diduga sengaja diatur oleh oknum di DBMSDA Kota Bekasi,” tegasnya.

Rekam Jejak Pemenang Tender Dipertanyakan

Kecurigaan semakin menguat setelah Fopera menelusuri rekam jejak perusahaan pemenang, PT. Putra Bumi Paninggaran.

Menurut Imron, perusahaan tersebut diduga pernah tersandung masalah pada proyek pemerintah sebelumnya.

​“Padahal kalau kita lihat, rekam jejak perusahaan tersebut diduga bermasalah. Salah satunya terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 59 Bantar Gebang dengan pagu anggaran Rp9,4 miliar di Dinas Perkimtan Kota Bekasi,” paparnya.

​Imron menyayangkan lemahnya proses verifikasi oleh pemerintah. Seharusnya, perusahaan dengan rekam jejak bermasalah tidak diikutsertakan dalam tender proyek strategis yang dibiayai oleh uang rakyat.

​”Tidak perlu jauh-jauh untuk melihatnya. Cukup periksa pemberitaan media dan evaluasi kinerja perusahaan tersebut pada proyek-proyek pemerintah sebelumnya,” tambahnya.

Desakan Investigasi oleh KPK

Atas dasar temuan tersebut, Fopera secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan khususnya KPK untuk segera turun tangan.

Mereka mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan proses lelang berjalan transparan, akuntabel, dan profesional.

​“Kami meminta KPK untuk melakukan investigasi langsung. Proses lelang proyek sebesar ini harus bersih dari praktik kolusi dan nepotisme untuk memastikan kualitas pembangunan dan mencegah kerugian negara,” pungkas Imron.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak DBMSDA Kota Bekasi dan perwakilan dari PT. Putra Bumi Paninggaran masih diupayakan untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai tudingan ini.

Bagaimana pendapat Anda tentang transparansi proses lelang proyek pemerintah di Kota Bekasi? Sampaikan pandangan Anda di kolom komentar!


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca