Mantan Dirjen OTDA: Tidak Ada yang Aneh dalam Usulan Pemberhentian Wali Kota Bekasi Tri Adhianto

- Jurnalis

Kamis, 24 Agustus 2023 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

BEKASI TIMUR – Guru Besar Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintah Abdi Negara (STIPAN), DR. Soni Sumarsono, M.D.M angkat bicara terkait pengumuman usulan pemberhentian Wali Kota Bekasi masa jabatan Tahun 2018-2023 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (24/08/2023) siang.

[irp posts=”6245″ ]

Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) itu mengatakan bahwa keputusan yang dihasilkan oleh DPRD Kota Bekasi dalam Rapat Paripurna tersebut sebagai bahan untuk dasar bagi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memberhentikan Kepala Daerah definitif dan selanjutnya mengangkat Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang baru, dalam hal ini Pj  Wali Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang prosedur administratifnya seperti itu, 1 bulan sebelum masa jabatan Kepala Daerah berakhir, sudah harus ada proses di DPRD untuk mengusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur untuk pemberhentian siapapun Kepala Daerah yang akan berakhir masa jabatannya,” kata Soni Sumarsono kepada rakyatbekasi.com, Kamis (24/08/2023) sore.

[irp posts=”6150″ ]

Penerima penghargaan Bintang Jasa Pratama tahun 2018 Republik Indonesia ini juga menegaskan bahwa tidak ada yang aneh dalam Rapat Paripurna usulan pemberhentian Wali Kota Bekasi masa jabatan Tahun 2018-2023 yang digelar DPRD Kota Bekasi siang tadi.

“Tidak ada yang aneh, karena prosedurnya memang demikian. Sebagai catatan, sebelum turun SK Pemberhentian Wali Kota Bekasi dari Mendagri, kewenangan Tri Adhianto sebagai Wali Kota Bekasi masih penuh, termasuk dalam melakukan promosi ataupun mutasi pegawai,” tutup Alumni GmnI yang pernah menjadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan ini.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna yang beragendakan pengumuman usulan pemberhentian Wali Kota Bekasi masa jabatan Tahun 2018-2023 di Ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis (24/08/2023) siang.

[irp posts=”5911″ ]

Sebagai informasi, berdasarkan pasal 79 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna. Kemudian diusulkan kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya. 

[irp posts=”5922″ ]


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Awas Penipuan Haji via WhatsApp, Calhaj Bekasi Diminta Jangan Kirim Data KTP
BRIN Prediksi Kemarau Ekstrem, BPBD Bekasi Klaim Masih Aman!
Realisasi PBB Kota Bekasi Lesu Darah, Lebaran Jadi ‘Kambing Hitam’?
Pemkot Bekasi Usulkan 458 Formasi CPNS 2026, Guru jadi Prioritas
Kepepet Aturan Pusat, Pesan Makanan Online di Bekasi Bakal Kena Pajak
Tragedi SPBE Cimuning: Pemkot Bekasi Telat Awasi K3 dan SLF?
WFH Geser Jumat Ikut Pemerintah Pusat, Pemkot Bekasi Kaji Ulang Kebijakan Sehari Tanpa Kendaraan BBM
Terseret Suap Bekasi, KPK Segera Garap Pimpinan DPRD Jabar!

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 16:26 WIB

Awas Penipuan Haji via WhatsApp, Calhaj Bekasi Diminta Jangan Kirim Data KTP

Selasa, 7 April 2026 - 16:07 WIB

BRIN Prediksi Kemarau Ekstrem, BPBD Bekasi Klaim Masih Aman!

Selasa, 7 April 2026 - 15:39 WIB

Realisasi PBB Kota Bekasi Lesu Darah, Lebaran Jadi ‘Kambing Hitam’?

Selasa, 7 April 2026 - 12:21 WIB

Pemkot Bekasi Usulkan 458 Formasi CPNS 2026, Guru jadi Prioritas

Selasa, 7 April 2026 - 11:24 WIB

Kepepet Aturan Pusat, Pesan Makanan Online di Bekasi Bakal Kena Pajak

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca