Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi telah memberikan pemberitahuan kepada pihak pengelola manajemen iklan prabayar elektronik atau Videotron agar stop penayangan pasangan calon (Paslon) Pilkada 2024.
Pasalnya, hari tenang Pilkada tengah berlangsung di Kota Bekasi sejak kemarin, Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024) esok, tepat sebelum hari pencoblosan pada tanggal 27 November. Sehingga pada masa tenang tersebut, sudah tidak boleh melakukan penayangan aktivitas kampanye.
“Videotron yang dikelola oleh perusahaan advertising sudah diberikan pemberitahuan batas waktu pemasangan iklan bagi calon kepala daerah,” ucap Kepala DBMSDA Kota Bekasi Aceng Solahudin saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui keterangannya, Senin (25/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, Aceng mengatakan bahwa pernyataan tersebut hanyalah bersifat pemberitahuan kepada masing-masing perusahaan advertising agar taat terhadap aturan yang berlaku.
“Dengan pelaksanaan hari tenang sudah tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun. Dan itu sudah kami layangkan pemberitahuan kepada 18 perusahaan advertising yang memiliki Videotron di Kota Bekasi,” jelasnya.
Sementara itu terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin menargetkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) bersih di Kota Bekasi sudah ditertibkan sebelum hari H pencoblosan.
“Target saya itu di tanggal 26 November pagi atau siang sore itu udah clear, engga muluk-muluk lah engga bisa satu hari, kayaknya itu agak berat. Kemarin juga sudah ngobrol kepada Dinas Bina Marga untuk Billboard dan videotron segala macam untuk bisa segera distop penayangannya,” pungkasnya.