Minim Dukungan Operasional, DPRD Desak Wali Kota Bekasi Alokasikan Dana Hibah RW untuk Insentif BSIP

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 04:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPRD Kota Bekasi.

Gedung DPRD Kota Bekasi.

​Poin Utama:

  • ​Anggaran: Usulan alokasi Rp5 juta hingga Rp10 juta dari total dana hibah Rp100 juta per RW untuk operasional bank sampah.
  • ​Lokasi: Kota Bekasi, Jawa Barat.
  • ​Target Waktu: Tahun 2026, ditargetkan segera ada regulasi baru yang mengikat.
  • ​Fokus Isu: Ketiadaan dana operasional (stimulus) dari Pemkot Bekasi untuk pengurus Bank Sampah Induk Patriot (BSIP) dan bank sampah tingkat RW.

​BEKASI – Komisi II DPRD Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk segera memberikan stimulus berupa dana insentif operasional kepada Bank Sampah Induk Patriot (BSIP). Langkah ini dinilai krusial demi memperkuat pengelolaan sampah dari hulu, terlebih dengan kondisi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang beban tampungnya kian berat.

​Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menegaskan bahwa keberadaan BSIP memiliki peran yang sangat strategis. Mereka menjadi ujung tombak dalam mengedukasi masyarakat mengenai pengelolaan sampah berbasis lingkungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Peran Vital BSIP Tanpa Dukungan Anggaran yang Memadai

​Faktanya, fungsi edukasi dan pembinaan berkelanjutan yang dijalankan oleh BSIP selama ini belum diimbangi dengan ketersediaan dukungan anggaran dari pemerintah daerah. Padahal, peran mereka sangat vital dalam menyukseskan program lingkungan kota.

​“BSIP ini sebenarnya diberi beban untuk melakukan edukasi pengolahan sampah oleh bank sampah yang ada di Kota Bekasi. Tetapi masalahnya, mereka tidak diberikan stimulus dari pemerintah kota. Ini yang harus menjadi perhatian serius dari sisi anggaran,” ungkap Latu kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com dalam keterangannya, Minggu (08/03/2026).

​Menurut Latu, kehadiran program Bank Sampah yang diinisiasi oleh Pemkot Bekasi perlahan mulai menunjukkan hasil positif.

Masyarakat sudah mulai menunjukkan perubahan perilaku yang lebih peduli dalam mengelola dan memilah limbah rumah tangga.

​”Namun, agar pengelolaan bank sampah dapat berjalan secara optimal, diperlukan dukungan konkret dari pemerintah daerah. Minimal diberikan stimulus kepada BSIP, lantaran mereka yang menjadi motor penggerak edukasi pengolahan sampah di masyarakat,” tambahnya.

​Usulan Alokasi Dana Hibah RW Rp100 Juta untuk Bank Sampah

​Untuk memberikan solusi taktis, politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengusulkan sebuah langkah strategis.

Ia mendorong Pemkot Bekasi untuk mengatur ulang pedoman penggunaan dana hibah sebesar Rp100 juta yang diberikan kepada setiap RW.

​Latu menyarankan agar ada persentase khusus dari dana hibah tersebut yang diwajibkan untuk membiayai operasional pengelolaan lingkungan.

​”Dari dana hibah tersebut seharusnya dapat dialokasikan sebagian, misalnya sekitar Rp5 juta hingga Rp10 juta, untuk mendukung operasional bank sampah di tingkat RW. Jadi, tidak semua anggaran itu langsung habis hanya untuk kegiatan fisik atau kegiatan lainnya,” jelasnya secara rinci.

​Regulasi Wali Kota Bekasi Jadi Kunci Penentu

​Di sisi lain, Latu mengungkapkan bahwa Komisi II kerap menerima aspirasi dan keluhan dari para pengurus bank sampah di akar rumput.

Mereka merasa terbebani karena dituntut untuk membentuk dan mengelola bank sampah tanpa adanya suntikan dana operasional.

​“Banyak pengurus bank sampah yang curhat kepada kami. Mereka merasa hanya dijadikan ‘bemper’ saja; disuruh membuat bank sampah, tetapi tidak ada stimulus dana operasionalnya sama sekali,” kritiknya.

​Menyikapi polemik ini, regulasi yang tegas menjadi harga mati. Persoalan anggaran ini harus segera menjadi catatan penting bagi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, beserta jajarannya untuk segera membentuk aturan teknis yang mengikat terkait kewajiban alokasi dana hibah RW bagi bank sampah.

​“Banyak RW yang tidak mengalokasikan dana itu karena memang tidak ada imbauan atau aturan teknis dari Wali Kota Bekasi. Kalau ada regulasi yang jelas, saya yakin program bank sampah ini bisa terbentuk dan berjalan efektif hingga 100 persen di seluruh lingkungan,” tutup Latu.

​Menurut Anda, apakah pemotongan dana hibah RW untuk bank sampah adalah solusi yang tepat? Bagikan pendapat atau pengalaman Anda terkait pengelolaan sampah di lingkungan tempat tinggal Anda pada kolom komentar di bawah ini! Jangan lupa bagikan artikel ini agar lebih banyak masyarakat yang peduli terhadap lingkungan Kota Bekasi.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nilai PKS TPST Bantargebang Anjlok Rp19 Miliar, DPRD Kota Bekasi Pastikan BLT Uang Bau Aman namun Tanpa Subsidi Listrik
Evaluasi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Desak Anggaran Tepat Sasaran
Dana Kompensasi TPST Bantargebang Dijanjikan Cair Awal November 2026 Tanpa Pemotongan
Komisi IV Desak Calon Dewan Pendidikan Kota Bekasi 2026–2031 Hadirkan Terobosan Konkret
Wanti-wanti Jangan Ada Titipan Politik, Komisi IV Soroti Ketertutupan Seleksi Dewan Pendidikan Kota Bekasi
Warga Bulak Sentul Tagih Bansos Lansia dan U-Ditch, Nawal Husni Janji Kawal Mati-matian!
Awas SiLPA Membengkak! Serapan APBD Kota Bekasi Baru 58 Persen, DPRD Desak OPD Kejar Target 99 Persen
Reses III Dewan Rudy Heryansah di Medansatria: Komitmen Kawal Ketat Aspirasi Infrastruktur Warga
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Nilai PKS TPST Bantargebang Anjlok Rp19 Miliar, DPRD Kota Bekasi Pastikan BLT Uang Bau Aman namun Tanpa Subsidi Listrik

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Evaluasi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Desak Anggaran Tepat Sasaran

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Dana Kompensasi TPST Bantargebang Dijanjikan Cair Awal November 2026 Tanpa Pemotongan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Komisi IV Desak Calon Dewan Pendidikan Kota Bekasi 2026–2031 Hadirkan Terobosan Konkret

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Wanti-wanti Jangan Ada Titipan Politik, Komisi IV Soroti Ketertutupan Seleksi Dewan Pendidikan Kota Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x