BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pornografi yang meresahkan warga di Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Seorang pria paruh baya berinisial S (57) ditangkap setelah nekat memamerkan alat kelaminnya kepada empat anak perempuan di bawah umur yang berusia antara 4 hingga 7 tahun.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras akan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak dari ancaman kejahatan seksual di lingkungan sekitar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres pada Jumat (26/09/2025), memaparkan detail kasus yang telah menyita perhatian publik ini.
”Kami telah mengamankan pelaku berinisial S, usia 57 tahun, atas dugaan tindak pidana pornografi terhadap empat korban anak, yaitu A (7), S (4), Z (5), dan NZ (5),” ujar Kombes Pol Kusumo.
Kronologi Kejadian: Modus Iming-iming Es Krim
Kombes Pol Kusumo menjelaskan secara rinci kronologi kejadian yang terjadi pada hari Senin (22/09/2025). Saat itu, keempat korban sedang asyik bermain di sekitar warung kelontong milik pelaku.
Melihat anak-anak tersebut, pelaku S melancarkan aksinya dengan bujuk rayu. Ia memanggil dan mengajak para korban untuk masuk ke dalam warungnya dengan iming-iming akan memberikan es krim gratis.
”Setelah anak-anak tersebut masuk ke dalam warung, pelaku langsung membuka celananya dan memperlihatkan alat kelaminnya. Sontak, anak-anak yang terkejut dan ketakutan langsung berlari keluar,” ungkap Kombes Pol Kusumo.
Salah satu korban yang trauma segera menceritakan kejadian mengerikan tersebut kepada orang tuanya. Tanpa menunggu lama, orang tua korban langsung membuat laporan resmi ke Polres Metro Bekasi Kota pada keesokan harinya.
Motif Pelaku: Kepuasan Pribadi yang Menyimpang
Berdasarkan laporan tersebut, tim dari Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku S di kediamannya tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap motif pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut murni untuk kepuasan seksual pribadinya.
Pelaku mengaku merasa puas dan mendapatkan sensasi tersendiri saat memperlihatkan organ vitalnya kepada anak-anak kecil.
”Motifnya untuk kepuasan pribadi. Pelaku mengaku puas dengan hanya memperlihatkan itu. Berdasarkan keterangannya, tidak ada kontak fisik atau sentuhan apa pun terhadap para korban,” tegas Kombes Pol Kusumo.
Ancaman Hukuman dan Penanganan Korban
Atas perbuatannya, pelaku S dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Pihak kepolisian tidak hanya fokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memberikan perhatian serius pada pemulihan kondisi psikologis para korban. Bekerja sama dengan instansi terkait, Polres Metro Bekasi Kota memastikan para korban mendapatkan pendampingan.
”Untuk penanganan korban, kami telah melakukan trauma healing. Selama proses pemeriksaan, korban selalu didampingi oleh orang tua, serta melibatkan pihak dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A),” pungkasnya.
Pentingnya Kewaspadaan Orang Tua dan Masyarakat
Kasus kejahatan terhadap anak ini kembali menyoroti betapa krusialnya peran aktif orang tua dan masyarakat dalam mengawasi lingkungan bermain anak.
Profil pelaku yang sehari-hari dikenal sebagai penjual kelontong dan dianggap “normal” oleh tetangga menjadi bukti bahwa predator anak bisa datang dari kalangan yang tidak terduga.
Masyarakat diimbau untuk lebih peka terhadap gerak-gerik mencurigakan di sekitar lingkungan dan tidak ragu untuk melapor kepada pihak berwenang jika menemukan potensi kejahatan serupa.
Jika Anda atau orang di sekitar Anda mengetahui adanya tindak kejahatan terhadap anak, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







































