Diancam Pacar, ART di Bekasi Nekat Rekam Majikan Tanpa Busana, Aksi Terbongkar Lewat CCTV

- Jurnalis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DA (18) dan pacarnya, MFR (23), ditangkap setelah nekat merekam dan menyebarkan konten intim majikan dari ART tersebut.

Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DA (18) dan pacarnya, MFR (23), ditangkap setelah nekat merekam dan menyebarkan konten intim majikan dari ART tersebut.

Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) yang kompleks dan mengkhawatirkan diungkap oleh Polres Metro Bekasi Kota.

Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DA (18) dan pacarnya, MFR (23), ditangkap setelah nekat merekam dan menyebarkan konten intim majikan dari ART tersebut.

Ironisnya, aksi tidak terpuji ini terbongkar berkat kejelian suami korban yang memantau kamera pengawas (CCTV) dari luar kota.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, dalam konferensi pers pada Jumat (08/08/2025), menjelaskan bahwa kasus ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kepercayaan yang serius.

Terbongkar Berkat Kejelian Suami dari Jarak Jauh

Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan suami korban, DK (32), yang sedang berada di Berau, Kalimantan Timur.

Saat memantau rekaman CCTV di rumahnya di Bekasi, ia melihat gerak-gerik janggal dari ART-nya.

“Saksi (suami korban) melihat pelaku DA menyembunyikan ponsel di antara kakinya dengan posisi kamera mengarah ke korban yang saat itu sedang tidak berbusana lengkap dengan dalih mengasuh anak,” tegas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Melihat hal tersebut, DK segera menghubungi kerabatnya untuk memeriksa ponsel milik DA dan menemukan bukti rekaman video yang langsung dilaporkan ke polisi.

Motif Ancaman dan Peran Sang Pacar

Dari hasil penyelidikan mendalam, diketahui bahwa DA tidak bertindak sendiri. Ia berada di bawah tekanan dan ancaman dari pacarnya, MFR, yang berprofesi sebagai satpam di Tangerang.

Menurut pengakuan DA, ia sudah dua kali merekam majikannya pada tanggal 14 dan 15 Mei 2025. Rekaman tersebut terpaksa ia kirimkan kepada MFR.

“Pelaku DA mengaku diancam oleh MFR. Jika tidak menuruti permintaan untuk merekam korban, video pribadi milik DA akan disebarkan oleh MFR,” papar Kusumo. Hal ini menempatkan DA dalam posisi pelaku sekaligus korban pemerasan.

Jerat Hukum Berat Menanti Kedua Pelaku

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis dari Undang-Undang tentang Pornografi.

“Kami menjerat kedua tersangka dengan Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” tegas Kusumo. “Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara maksimal 12 tahun.”

Kasus ini menjadi pengingat serius tentang bahaya Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) dan pentingnya melindungi privasi, baik di dunia nyata maupun digital.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap potensi penyalahgunaan teknologi dan tidak ragu melapor ke pihak berwajib jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan serupa.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana RW 100 Juta Seret! Wali Kota Bekasi Sentil Pengurus
Alfamidi Cabang Bekasi Kembali Gelar Donor Darah Bersama PMI Kabupaten Bekasi
Darurat Stunting! Alfamidi Guyur 18 Ribu Telur di Cikarang
Pemkot Bekasi Matangkan Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di Plaza Patriot Candrabhaga
Awas! 398 Kasus HIV Baru di Bekasi, Dinkes Ungkap Faktanya
Awas Pemadaman PLN! Fasyankes Kota Bekasi Siagakan Genset
Mahasiswa Ubharajaya Pacu Digitalisasi UMKM Kedung Pengawas
Jelang Ground Breaking PSEL, Wali Kota Bekasi Bertolak ke China Pelajari Pengolahan Sampah
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 14:00 WIB

Dana RW 100 Juta Seret! Wali Kota Bekasi Sentil Pengurus

Senin, 22 Juni 2026 - 13:39 WIB

Alfamidi Cabang Bekasi Kembali Gelar Donor Darah Bersama PMI Kabupaten Bekasi

Senin, 22 Juni 2026 - 12:16 WIB

Darurat Stunting! Alfamidi Guyur 18 Ribu Telur di Cikarang

Senin, 22 Juni 2026 - 11:09 WIB

Awas! 398 Kasus HIV Baru di Bekasi, Dinkes Ungkap Faktanya

Senin, 22 Juni 2026 - 10:55 WIB

Awas Pemadaman PLN! Fasyankes Kota Bekasi Siagakan Genset

Berita Terbaru

Ilustrasi. (Nano Banana Pro2)

Parlementaria

Tagih Janji Presiden, Flyover Bulak Kapal Baru Dibangun 2027

Senin, 22 Jun 2026 - 16:08 WIB

Infografis. (Nano Banana Pro2)

Parlementaria

Banpres Flyover Bulak Kapal Buram, DPRD Tagih Janji Presiden

Senin, 22 Jun 2026 - 15:50 WIB

Ilustrasi. (Nano Banana Pro2)

Bekasi

Dana RW 100 Juta Seret! Wali Kota Bekasi Sentil Pengurus

Senin, 22 Jun 2026 - 14:00 WIB

Jajaran manajemen Alfamidi Cabang Bekasi bersama perwakilan DPPKB Kabupaten Bekasi dan aparat Kecamatan Cikarang Selatan mengabadikan momen bersama para ibu dan balita penerima manfaat dalam peluncuran program

Bekasi

Darurat Stunting! Alfamidi Guyur 18 Ribu Telur di Cikarang

Senin, 22 Jun 2026 - 12:16 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x