Modus ‘Menghibur’, Guru Olahraga di Bekasi Cabuli Siswi SMP, Terancam 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka guru cabul sedang digelandang petugas, Rabu (27/08/2025).

Tersangka guru cabul sedang digelandang petugas, Rabu (27/08/2025).

BEKASI — Polres Metro Bekasi Kota menetapkan JP, seorang guru olahraga, sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual di salah satu SMP Negeri di Kota Bekasi.

Dengan modus “menghibur” siswi yang sedang murung, pelaku melakukan aksi pencabulan yang kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula dari laporan korban, NP (14).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadian diawali pada Kamis, 14 Agustus, saat korban bersama rekan-rekannya berada di ruang OSIS. Kemudian, pelaku yang juga merupakan pembina OSIS masuk,” kata Kombes Kusumo kepada awak media di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (27/08/2025).

Kronologi Pelecehan Seksual dan Modus Pelaku

Menurut Kombes Kusumo, setelah siswa-siswi lain keluar dari ruangan, JP melakukan tindakan tak senonoh.

“Pelaku ini dari belakang memegang korban, merangkul dari belakang dan memegang bagian intim di atas serta bagian intim di bawah korban,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan korban, aksi bejat ini bukan kali pertama. “Jadi ini bukan yang pertama, tapi sudah yang ketiga kali,” tambah Kusumo. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma mendalam.

“Korban merasa shock, konsentrasi belajar menurun, dan bahkan sempat berupaya melukai diri sendiri. Akhirnya, orang tua korban melapor ke polisi,” ungkapnya.

Kombes Kusumo memaparkan modus yang digunakan oleh pelaku. JP awalnya mendekati korban dengan menepuk-nepuk paha sambil menanyakan kabar dan pelajaran.

Tindakan ini awalnya dianggap sebagai bentuk perhatian selayaknya orang tua kepada anak, namun berlanjut ke aksi pencabulan.

Jeratan Hukum untuk Pelaku

​Atas perbuatannya, JP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti JP tidak main-main, yaitu paling lama 15 tahun penjara.

Penetapan JP sebagai tersangka menjadi bukti komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kasus pelecehan seksual dan memberikan keadilan bagi para korban.

Pihak berwajib juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk lebih waspada dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

Visited 738 times, 1 visit(s) today


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semester I Belum Usai, Realisasi PAD Kota Bekasi Hampir Tembus 40 Persen dari Target
Peluang Emas! PBPI Kota Bekasi Buka Sertifikasi Wasit Padel
Akses PSEL Bantargebang Dikebut, Pemkot Bekasi Siapkan Rp24 Miliar
Bansos Tunai Rp5,4 Juta: Pemkot Bekasi Siap, Tunggu Aturan!
Piala Dunia 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Jagokan Portugal demi CR7
Kontrak BOT Betos Habis: Pemkot Bekasi Didesak Ambil Alih Aset!
Praktik Suap Pendidikan Bekasi Dikuliti Habis Majelis SEPAGETI
Proyek Pirolisis Bantargebang, Gunungan Sampah Bakal Disulap Jadi BBM
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:11 WIB

Semester I Belum Usai, Realisasi PAD Kota Bekasi Hampir Tembus 40 Persen dari Target

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:38 WIB

Akses PSEL Bantargebang Dikebut, Pemkot Bekasi Siapkan Rp24 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:02 WIB

Bansos Tunai Rp5,4 Juta: Pemkot Bekasi Siap, Tunggu Aturan!

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:35 WIB

Piala Dunia 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Jagokan Portugal demi CR7

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:36 WIB

Kontrak BOT Betos Habis: Pemkot Bekasi Didesak Ambil Alih Aset!

Berita Terbaru

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menerima audiensi jajaran GoTo di Kantor Kementerian Sosial, Jumat (12/06/2026). (Dok. Kemensos)

Nasional

Cegah Bansos Salah Sasaran, Kemensos Gunakan Teknologi GoTo

Sabtu, 13 Jun 2026 - 13:50 WIB

Truk tangki distribusi BBM milik Pertamina (PT Trans Migasindo) bersiap melakukan bongkar muat pasokan bahan bakar di salah satu area SPBU pada malam hari, guna memastikan ketersediaan stok Pertalite tetap aman dan terdistribusi maksimal bagi masyarakat pengguna jalan.

Nasional

Stok Pertalite Pertamina Aman, Warga Bekasi Jangan Panik!

Sabtu, 13 Jun 2026 - 04:33 WIB

Ilustrasi Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya (tengah), saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta, belum lama ini. Sony kini resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dan berani mengungkap 26 nama elite politik yang diduga terlibat.

Nasional

Siapa Berani Bantah “Nyanyian MBG” Sony Sanjaya?

Jumat, 12 Jun 2026 - 20:25 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x