Modus ‘Menghibur’, Guru Olahraga di Bekasi Cabuli Siswi SMP, Terancam 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka guru cabul sedang digelandang petugas, Rabu (27/08/2025).

Tersangka guru cabul sedang digelandang petugas, Rabu (27/08/2025).

BEKASI — Polres Metro Bekasi Kota menetapkan JP, seorang guru olahraga, sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual di salah satu SMP Negeri di Kota Bekasi.

Dengan modus “menghibur” siswi yang sedang murung, pelaku melakukan aksi pencabulan yang kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula dari laporan korban, NP (14).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadian diawali pada Kamis, 14 Agustus, saat korban bersama rekan-rekannya berada di ruang OSIS. Kemudian, pelaku yang juga merupakan pembina OSIS masuk,” kata Kombes Kusumo kepada awak media di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (27/08/2025).

Kronologi Pelecehan Seksual dan Modus Pelaku

Menurut Kombes Kusumo, setelah siswa-siswi lain keluar dari ruangan, JP melakukan tindakan tak senonoh.

“Pelaku ini dari belakang memegang korban, merangkul dari belakang dan memegang bagian intim di atas serta bagian intim di bawah korban,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan korban, aksi bejat ini bukan kali pertama. “Jadi ini bukan yang pertama, tapi sudah yang ketiga kali,” tambah Kusumo. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma mendalam.

“Korban merasa shock, konsentrasi belajar menurun, dan bahkan sempat berupaya melukai diri sendiri. Akhirnya, orang tua korban melapor ke polisi,” ungkapnya.

Kombes Kusumo memaparkan modus yang digunakan oleh pelaku. JP awalnya mendekati korban dengan menepuk-nepuk paha sambil menanyakan kabar dan pelajaran.

Tindakan ini awalnya dianggap sebagai bentuk perhatian selayaknya orang tua kepada anak, namun berlanjut ke aksi pencabulan.

Jeratan Hukum untuk Pelaku

​Atas perbuatannya, JP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti JP tidak main-main, yaitu paling lama 15 tahun penjara.

Penetapan JP sebagai tersangka menjadi bukti komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kasus pelecehan seksual dan memberikan keadilan bagi para korban.

Pihak berwajib juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk lebih waspada dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nusantara Lestari Laporkan Dugaan Pencemaran Limbah PT Fajar Surya Wisesa Tbk ke KLHK
Perumda Tirta Bhagasasi Genjot Sosialisasi Transaksi Digital Tanpa Kertas di Wilayah Tambun
Antisipasi Aksi Penurunan Paksa Penumpang Trans Beken, Dishub Kota Bekasi Gandeng APH
Dishub Kota Bekasi Gelontorkan Rp9 Miliar untuk Subsidi Trans Patriot dan Trans Beken
Usai Ratusan Angkot Blokade Jalan Ahmad Yani, Tarif Gratis Trans Beken Berakhir 1 Maret 2026
Tolak Operasional Bus Trans Beken, Ratusan Angkot Blokade Jalan Protokol Kota Bekasi
Disparbud Tutup Sementara Hutan Bambu Usai Longsor Akibat Luapan Kali Bekasi
Longsor Terjang Wisata Hutan Bambu Bekasi Timur, 4 Saung Hanyut

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:28 WIB

Nusantara Lestari Laporkan Dugaan Pencemaran Limbah PT Fajar Surya Wisesa Tbk ke KLHK

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:37 WIB

Perumda Tirta Bhagasasi Genjot Sosialisasi Transaksi Digital Tanpa Kertas di Wilayah Tambun

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:14 WIB

Antisipasi Aksi Penurunan Paksa Penumpang Trans Beken, Dishub Kota Bekasi Gandeng APH

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:34 WIB

Dishub Kota Bekasi Gelontorkan Rp9 Miliar untuk Subsidi Trans Patriot dan Trans Beken

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:18 WIB

Usai Ratusan Angkot Blokade Jalan Ahmad Yani, Tarif Gratis Trans Beken Berakhir 1 Maret 2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca