Modus ‘Menghibur’, Guru Olahraga di Bekasi Cabuli Siswi SMP, Terancam 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka guru cabul sedang digelandang petugas, Rabu (27/08/2025).

Tersangka guru cabul sedang digelandang petugas, Rabu (27/08/2025).

BEKASI — Polres Metro Bekasi Kota menetapkan JP, seorang guru olahraga, sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual di salah satu SMP Negeri di Kota Bekasi.

Dengan modus “menghibur” siswi yang sedang murung, pelaku melakukan aksi pencabulan yang kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula dari laporan korban, NP (14).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadian diawali pada Kamis, 14 Agustus, saat korban bersama rekan-rekannya berada di ruang OSIS. Kemudian, pelaku yang juga merupakan pembina OSIS masuk,” kata Kombes Kusumo kepada awak media di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (27/08/2025).

Kronologi Pelecehan Seksual dan Modus Pelaku

Menurut Kombes Kusumo, setelah siswa-siswi lain keluar dari ruangan, JP melakukan tindakan tak senonoh.

“Pelaku ini dari belakang memegang korban, merangkul dari belakang dan memegang bagian intim di atas serta bagian intim di bawah korban,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan korban, aksi bejat ini bukan kali pertama. “Jadi ini bukan yang pertama, tapi sudah yang ketiga kali,” tambah Kusumo. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma mendalam.

“Korban merasa shock, konsentrasi belajar menurun, dan bahkan sempat berupaya melukai diri sendiri. Akhirnya, orang tua korban melapor ke polisi,” ungkapnya.

Kombes Kusumo memaparkan modus yang digunakan oleh pelaku. JP awalnya mendekati korban dengan menepuk-nepuk paha sambil menanyakan kabar dan pelajaran.

Tindakan ini awalnya dianggap sebagai bentuk perhatian selayaknya orang tua kepada anak, namun berlanjut ke aksi pencabulan.

Jeratan Hukum untuk Pelaku

​Atas perbuatannya, JP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti JP tidak main-main, yaitu paling lama 15 tahun penjara.

Penetapan JP sebagai tersangka menjadi bukti komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kasus pelecehan seksual dan memberikan keadilan bagi para korban.

Pihak berwajib juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk lebih waspada dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Fiskal! Belanja Pemkot Bekasi 2027 Merosot Drastis ke Rp6,69 Triliun, Apa Dampaknya ke Publik?
DBMSDA Kota Bekasi Ultimatum Pengelola JPO Stasiun Kranji: Perbaikan Total atau Kontrak Tidak Diperpanjang!
Tiga JPO di Kota Bekasi Menua dan Rusak Parah, DBMSDA Buru Investor untuk Peremajaan Terintegrasi TOD
Viral di Threads: Keluhan KTP Pemkot Bekasi Direspons Wali Kota Tri Adhianto, Warga Justru Buktikan Kecepatan Aplikasi e-Open
BKD Provinsi Jawa Barat Ambil Alih Pansel, Siapa Layak Rebut Kursi Panas Sekda Kota Bekasi?
JPO Tua Membahayakan Warga, Wali Kota Bekasi Desak Swasta Terapkan Standar Keselamatan Ketat
Peran Strategis BUMD Jadi Mesin Pendapatan di Era Efisiensi Fiskal Daerah
Sempat Viral Gegara Curam, Pemkot Bekasi Paksa Pengelola JPO Tol Bekasi Barat Pasang Anak Tangga
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 15:01 WIB

Darurat Fiskal! Belanja Pemkot Bekasi 2027 Merosot Drastis ke Rp6,69 Triliun, Apa Dampaknya ke Publik?

Jumat, 11 September 2026 - 10:44 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Ultimatum Pengelola JPO Stasiun Kranji: Perbaikan Total atau Kontrak Tidak Diperpanjang!

Jumat, 11 September 2026 - 09:55 WIB

Tiga JPO di Kota Bekasi Menua dan Rusak Parah, DBMSDA Buru Investor untuk Peremajaan Terintegrasi TOD

Kamis, 10 September 2026 - 15:48 WIB

BKD Provinsi Jawa Barat Ambil Alih Pansel, Siapa Layak Rebut Kursi Panas Sekda Kota Bekasi?

Kamis, 10 September 2026 - 14:55 WIB

JPO Tua Membahayakan Warga, Wali Kota Bekasi Desak Swasta Terapkan Standar Keselamatan Ketat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x