Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak mengecam keras tindakan yang mengandung SARA sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Hal itu ditegaskan menyusul beredarnya video salah seorang oknum anggota Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas yang mendiskreditkan Suku Betawi dengan sebutan Orang Betawi Bodoh.
“Saya mengecam keras tindakan ini. Tindakan melecehkan, menghina atau mendiskreditkan kesukuan itu tidak dibenarkan,” ujar Abdul Rozak kepada media, Rabu (13/10/2021).
Dikatakannya, perilaku yang dilakukan oknum Ormas tersebut dapat melukai hati masyarakat yang bersuku Betawi. Bahkan, ujaran kebencian tersebut, kata Abdul Rozak, bisa memicu keributan yang lebih luas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Polemik ini bisa meluas jika dibiarkan. Karena banyak individu maupun kelompok merasa tersinggung. Jangan sampai ada pertumpahan darah. Saya minta kepolisian sigap terhadap masalah ini,” tegas Abdul Rozak.
Politisi asal Partai Demokrat yang akrab disapa Bang Jack ini membeberkan bahwa tindakan oknum tersebut bertentangan UU ITE. Dalam UU ITE Pasal 28 Ayat 2, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Untuk diketahui, beredar video dalam WAG media terdapat salah seorang anggota Ormas tengah memberikan hukuman pada seorang pria yang tidak mengenakan baju sedang dimarahi dan dihakimi olehnya.
Tidak hanya kekerasan, pria yang diketahui bernama Venus juga menantang warga Betawi. “Lu bawa orang-orang Betawi kemari. Orang Betawi itu Bodoh,” cetusnya. (*).