Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi akhirnya memutuskan bahwa pembangunan polder air di kawasan Perumahan Villa Indah Permai (VIP) 2 tetap dilanjutkan oleh Pemerintah Daerah.
Hal itu disampaikan dikarenakan meyakini berdasarkan data atas kepemilikan lahan yang kini menjadi lokasi pembangunan Polder, sebab merupakan aset Pemkot Bekasi.
Kamis (19/09/2024) kemarin, DBMSDA telah menggelar rapat dengan sejumlah pihak usai terhentinya proses pembangunan Polder karena adanya sengketa lahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat tersebut membahas isu Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) serta administrasi kepemilikan lahan.
“Tadi kita bahas dua isu besar itu,” ucap Kepala DBMSDA Kota Bekasi, Aceng Solahudin, kepada rakyatbekasi, Kamis (19/09/2024) malam.
Aceng menjelaskan, dalam rapat tersebut, yang ikut menjadi pembahasan adalah bagaimana proses hukum terkait dengan sengketa lahan. Namun demikian, polemik sengketa lahan tersebut tidak melibatkan Pemkot Bekasi.
Melalui rapat tersebut, kata Aceng, pihaknya memastikan bahwa lahan yang bersengketa tersebut merupakan Fasos Fasum yang telah diserahterimakan oleh pihak pengembang kepada Pemkot Bekasi pada 2014 lalu.
Hal ini dibuktikan dengan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST), sertifikat, serta telah dicatatkan dalam neraca aset milik Pemkot Bekasi.
“Distaru sudah melakukan verifikasi terhadap lahan PSU dan sebagainya, sudah selesai. BPKAD juga sudah selesai, bahkan sudah ada berita acara serah terimanya, bahkan sudah terbit sertifikat hak pakai oleh Pemkot Bekasi di lahan itu,” jelasnya.
Selanjutnya, melalui sisi perencanaan, Aceng menyampaikan bahwa pembangunan Polder di wilayah tersebut berdasarkan kebutuhan warga.
Dimana, warga menginginkan pembangunan Polder air sejak tujuh tahun yang lalu guna mengantisipasi banjir.
“Secara teknis kalau nanti di luar dari konteks itu (administrasi kepemilikan lahan) seperti masalah hukum dan sebagainya, silahkan di ranah hukum nantinya,” pungkasnya.
Sementara itu kuasa hukum ahli waris menegaskan bahwa terkait adanya sertifikat dalam serah terima fasos fasum bisa dibatalkan jika pemerintah mengetahui adanya potensi merugikan jika pembangunan polder dipaksakan terus dilanjutkan.
“Terkait sertifikat masih bisa dibatalkan kalau Pemerintah Kota Bekasi mengetahui potensi merugikan keuangan negara,” tutur Kuasa Hukum Ahli Waris Anang Ma’ruf SH.
“Seharusnya pembangunan polder tidak dilanjutkan, bahkan batal demi hukum karena cacat formil dan materiil,” tutupnya.