Pembangunan Polder VIP 2 Jalan Terus, Kuasa Hukum Ahli Waris: Seharusnya Tidak Dilanjutkan

- Jurnalis

Jumat, 20 September 2024 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi tanah sengketa yang akan dibangun Polder VIP 2.

Kondisi tanah sengketa yang akan dibangun Polder VIP 2.

Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi akhirnya memutuskan bahwa pembangunan polder air di kawasan Perumahan Villa Indah Permai (VIP) 2 tetap dilanjutkan oleh Pemerintah Daerah.

Hal itu disampaikan dikarenakan meyakini berdasarkan data atas kepemilikan lahan yang kini menjadi lokasi pembangunan Polder, sebab merupakan aset Pemkot Bekasi.

Kamis (19/09/2024) kemarin, DBMSDA telah menggelar rapat dengan sejumlah pihak usai terhentinya proses pembangunan Polder karena adanya sengketa lahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat tersebut membahas isu Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) serta administrasi kepemilikan lahan.

“Tadi kita bahas dua isu besar itu,” ucap Kepala DBMSDA Kota Bekasi, Aceng Solahudin, kepada rakyatbekasi, Kamis (19/09/2024) malam.

Aceng menjelaskan, dalam rapat tersebut, yang ikut menjadi pembahasan adalah bagaimana proses hukum terkait dengan sengketa lahan. Namun demikian, polemik sengketa lahan tersebut tidak melibatkan Pemkot Bekasi.

Melalui rapat tersebut, kata Aceng, pihaknya memastikan bahwa lahan yang bersengketa tersebut merupakan Fasos Fasum yang telah diserahterimakan oleh pihak pengembang kepada Pemkot Bekasi pada 2014 lalu.

Hal ini dibuktikan dengan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST), sertifikat, serta telah dicatatkan dalam neraca aset milik Pemkot Bekasi.

“Distaru sudah melakukan verifikasi terhadap lahan PSU dan sebagainya, sudah selesai. BPKAD juga sudah selesai, bahkan sudah ada berita acara serah terimanya, bahkan sudah terbit sertifikat hak pakai oleh Pemkot Bekasi di lahan itu,” jelasnya.

Selanjutnya, melalui sisi perencanaan, Aceng menyampaikan bahwa pembangunan Polder di wilayah tersebut berdasarkan kebutuhan warga.

Dimana, warga menginginkan pembangunan Polder air sejak tujuh tahun yang lalu guna mengantisipasi banjir.

“Secara teknis kalau nanti di luar dari konteks itu (administrasi kepemilikan lahan) seperti masalah hukum dan sebagainya, silahkan di ranah hukum nantinya,” pungkasnya.

Sementara itu kuasa hukum ahli waris menegaskan bahwa terkait adanya sertifikat dalam serah terima fasos fasum bisa dibatalkan jika pemerintah mengetahui adanya potensi merugikan jika pembangunan polder dipaksakan terus dilanjutkan.

“Terkait sertifikat masih bisa dibatalkan kalau Pemerintah Kota Bekasi mengetahui potensi merugikan keuangan negara,” tutur Kuasa Hukum Ahli Waris Anang Ma’ruf SH.

“Seharusnya pembangunan polder tidak dilanjutkan, bahkan batal demi hukum karena cacat formil dan materiil,” tutupnya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Ingatkan Pembahasan UMK Kota Bekasi 2026 Harus Berbasis Data, Bukan Tekanan Politik
DPRD Kota Bekasi Pasang Badan: Proyek PLTSa Bersama Danantara Harus Menguntungkan Warga Bantargebang
Komisi II DPRD Kota Bekasi: Transisi Sanitary Landfill TPA Sumurbatu Tetap Berjalan Iringi Proyek PSEL
Jelang Kontrak Berakhir, DPRD Bekasi Didesak Investigasi Dampak Ekologis TPST Bantargebang
Transformasi Digital Pendidikan Disambut Positif, DPRD Kota Bekasi Minta Sekolah Rawat Smartboard dan Siapkan SDM
Komisi I DPRD Ingatkan Kebijakan WFH ASN Pemkot Bekasi Tak Picu Kecemburuan Sosial
Penghematan Baru 10 Persen, DPRD Desak Pemkot Bekasi Perluas Efisiensi Anggaran
Bekasi City Fashion Movement 2025 Resmi Dibuka, Panggung Megah bagi Kreativitas Fashion Lokal dan UMKM

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 15:39 WIB

DPRD Ingatkan Pembahasan UMK Kota Bekasi 2026 Harus Berbasis Data, Bukan Tekanan Politik

Senin, 24 November 2025 - 12:10 WIB

DPRD Kota Bekasi Pasang Badan: Proyek PLTSa Bersama Danantara Harus Menguntungkan Warga Bantargebang

Minggu, 23 November 2025 - 13:43 WIB

Komisi II DPRD Kota Bekasi: Transisi Sanitary Landfill TPA Sumurbatu Tetap Berjalan Iringi Proyek PSEL

Jumat, 21 November 2025 - 09:39 WIB

Jelang Kontrak Berakhir, DPRD Bekasi Didesak Investigasi Dampak Ekologis TPST Bantargebang

Jumat, 21 November 2025 - 08:58 WIB

Transformasi Digital Pendidikan Disambut Positif, DPRD Kota Bekasi Minta Sekolah Rawat Smartboard dan Siapkan SDM

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca