Kasus ‘Kota Bintang’ Dilaporkan ke Kejati Jabar, ANTRI Sebut Nama Tri Adhianto dan Koswara Hanafi

- Jurnalis

Selasa, 31 Oktober 2023 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Aliansi Mahasiswa Cinta Negeri (ANTRI) Muhammad Ali menyerahkan berkas Laporan Kasus Kota Bintang di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (31/10/2023)

Koordinator Aliansi Mahasiswa Cinta Negeri (ANTRI) Muhammad Ali menyerahkan berkas Laporan Kasus Kota Bintang di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (31/10/2023)

BANDUNG – Unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Cinta Negeri (ANTRI) di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (31/10/2023) menjadi perhatian ratusan pengendara yang melewati Jl. R.E Martadinata Kota Bandung.

Akibat aksi tersebut, jalan raya yang padat kendaraan menjadi macet panjang hingga mencapai 3 km.

Koordinator aksi, Muhammad Ali menyatakan kasus Polder Air Arenjaya Kecamatan Bekasi Timur dan penerbitan Site Plan Kawasan Grand Kota Bintang Kecamatan Bekasi Barat menjadi PR bagi penegak hukum di wilayah Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, sudah bertahun-tahun kasus tersebut terkesan di peti es-kan tanpa ada penyelesaian.

“Dua kasus besar ini luput dari penyelesaian, seharusnya penegak hukum di wilayah Kota Bekasi mampu menuntaskannya. Tetapi hingga sekarang kasusnya membias,” ungkap Ali dalam orasinya di depan Kejati Jawa Barat.

“Karenanya kami melaporkan kasus ini ke Kejati Jawa Barat agar ditindaklanjuti,” tegasnya.

Ali menjelaskan, kasus polder air Arenjaya merupakan kasus yang janggal. Pasalnya, lahan yang dijadikan tandon air itu dalam status sengketa kepemilikan.

Aksi Unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Cinta Negeri (ANTRI) di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (31/10/2023)

Tri Adhianto dan Koswara Hanafi

Namun Pemerintah Kota Bekasi tetap memaksa melaksanakan pembangunan tanpa menyelesaikan pembebasan lahan.

“Aneh, Pemkot Bekasi nekat membangun polder air di lahan sengketa. Ada apa? Di mana pun, apabila pemerintah mempunyai proyeksi pembangunan, yang pertama dilihat status tanah apakah sengketa atau tidak. Lalu setelah mengetahui statusnya aman, maka dibayar kepada pemilik dan selanjutnya dilaksanakan pembangunan. Semua harus masuk akal dan sesuai aturan,” papar Ali mencontoh pembangunan jalan tol maupun KCIC, dilaksanakan pembangunan setelah menyelesaikan pembayaran.

Dalam kasus tandon air tersebut, Ali menduga ada keterlibatan Tri Adhianto semasa dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Bekasi.

Menurut Ali, permasalahannya tidak hanya dalam aspek ganti rugi sebagaimana disoroti oleh berbagai elemen masyarakat. Tetapi terdapat indikasi korupsi.

“Kita menduga ada dugaan KKN dalam menetapkan lahan itu. Makanya kita minta Kejati memeriksa mantan Kadis PUPR, Tri Adhianto,” ujar Ali.

Selain Tri Adhianto, Ali juga menyeret nama Koswara Hanafi dalam kasus penerbitan site plan Grand Kota Bintang Kecamatan Bekasi Barat.

“Kasus yang menggantung lainnya adalah permasalahan Kawasan Grand Kota Bintang. Kita menyikapi dugaan korupsi dalam penerbitan site plan oleh Kepala Dinas Tata Kota Bekasi, Koswara Hanafi,” ungkapnya.

Ali mencurigai penerbitan site plan tidak memiliki dasar yang kuat. Pasalnya, lahan yang dijadikan kawasan merupakan tanah pengairan, bukan tanah milik.

“Kejati wajib membongkar kasus ini, karena selain penyerobotan lahan pengairan, terindikasi adanya korupsi dalam penerbitan site plan oleh Koswara,” tandas Ali.

“Mungkin nama Tri Adhianto juga bisa terseret dalam penerbitan rekomendasi dari instansi semasa dia menjabat,” pungkasnya.

Visited 136 times, 1 visit(s) today


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praktik Suap Pendidikan Bekasi Dikuliti Habis Majelis SEPAGETI
Proyek Pirolisis Bantargebang, Gunungan Sampah Bakal Disulap Jadi BBM
Venue Porprov Jabar 2026 di Kota Bekasi 98% Siap
Ustadz Abu Fayadh: Ini Lima Cara Konkret Warga Bekasi Bela Palestina
Jelang Ground Breaking PSEL Sumurbatu, Pemkot Bekasi Kembangkan Teknologi Pirolisis
7 Tahun Mangkrak! Pedagang Pasar Kranji Laporkan Pemkot Bekasi dan PT ABB ke Kejagung RI
Waspadai Dampak Kemarau Kering, BPBD Kota Bekasi Imbau Warga Tak Boros Air
Pemkot Bekasi Jamin Kejelasan Nasib 3.442 PPPK Paruh Waktu, Skema Pengangkatan Dikebut Tahun Ini
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:55 WIB

Praktik Suap Pendidikan Bekasi Dikuliti Habis Majelis SEPAGETI

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:34 WIB

Proyek Pirolisis Bantargebang, Gunungan Sampah Bakal Disulap Jadi BBM

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:57 WIB

Venue Porprov Jabar 2026 di Kota Bekasi 98% Siap

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:09 WIB

Ustadz Abu Fayadh: Ini Lima Cara Konkret Warga Bekasi Bela Palestina

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:23 WIB

Jelang Ground Breaking PSEL Sumurbatu, Pemkot Bekasi Kembangkan Teknologi Pirolisis

Berita Terbaru

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi.

Parlementaria

Piala Dunia 2026: Ketua DPRD Kota Bekasi Jagokan Spanyol dan Jepang

Kamis, 11 Jun 2026 - 14:15 WIB

Ilustrasi Kota Bekasi darurat LGBT. (Nano Banana Pro2)

Parlementaria

Darurat! DPRD Desak Pemkot Bekasi Bentuk Satgas Penanganan LGBT

Kamis, 11 Jun 2026 - 13:52 WIB

Ilustrasi. (Nano Banana Pro2)

Parlementaria

DPRD Soroti Belum Tuntasnya Pembebasan Lahan PSEL Bantargebang

Kamis, 11 Jun 2026 - 13:26 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x