Kasus ‘Kota Bintang’ Dilaporkan ke Kejati Jabar, ANTRI Sebut Nama Tri Adhianto dan Koswara Hanafi

- Jurnalis

Selasa, 31 Oktober 2023 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Aliansi Mahasiswa Cinta Negeri (ANTRI) Muhammad Ali menyerahkan berkas Laporan Kasus Kota Bintang di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (31/10/2023)

Koordinator Aliansi Mahasiswa Cinta Negeri (ANTRI) Muhammad Ali menyerahkan berkas Laporan Kasus Kota Bintang di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (31/10/2023)

BANDUNG – Unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Cinta Negeri (ANTRI) di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (31/10/2023) menjadi perhatian ratusan pengendara yang melewati Jl. R.E Martadinata Kota Bandung.

Akibat aksi tersebut, jalan raya yang padat kendaraan menjadi macet panjang hingga mencapai 3 km.

Koordinator aksi, Muhammad Ali menyatakan kasus Polder Air Arenjaya Kecamatan Bekasi Timur dan penerbitan Site Plan Kawasan Grand Kota Bintang Kecamatan Bekasi Barat menjadi PR bagi penegak hukum di wilayah Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, sudah bertahun-tahun kasus tersebut terkesan di peti es-kan tanpa ada penyelesaian.

“Dua kasus besar ini luput dari penyelesaian, seharusnya penegak hukum di wilayah Kota Bekasi mampu menuntaskannya. Tetapi hingga sekarang kasusnya membias,” ungkap Ali dalam orasinya di depan Kejati Jawa Barat.

“Karenanya kami melaporkan kasus ini ke Kejati Jawa Barat agar ditindaklanjuti,” tegasnya.

Ali menjelaskan, kasus polder air Arenjaya merupakan kasus yang janggal. Pasalnya, lahan yang dijadikan tandon air itu dalam status sengketa kepemilikan.

Aksi Unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Cinta Negeri (ANTRI) di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (31/10/2023)

Tri Adhianto dan Koswara Hanafi

Namun Pemerintah Kota Bekasi tetap memaksa melaksanakan pembangunan tanpa menyelesaikan pembebasan lahan.

“Aneh, Pemkot Bekasi nekat membangun polder air di lahan sengketa. Ada apa? Di mana pun, apabila pemerintah mempunyai proyeksi pembangunan, yang pertama dilihat status tanah apakah sengketa atau tidak. Lalu setelah mengetahui statusnya aman, maka dibayar kepada pemilik dan selanjutnya dilaksanakan pembangunan. Semua harus masuk akal dan sesuai aturan,” papar Ali mencontoh pembangunan jalan tol maupun KCIC, dilaksanakan pembangunan setelah menyelesaikan pembayaran.

Dalam kasus tandon air tersebut, Ali menduga ada keterlibatan Tri Adhianto semasa dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Bekasi.

Menurut Ali, permasalahannya tidak hanya dalam aspek ganti rugi sebagaimana disoroti oleh berbagai elemen masyarakat. Tetapi terdapat indikasi korupsi.

“Kita menduga ada dugaan KKN dalam menetapkan lahan itu. Makanya kita minta Kejati memeriksa mantan Kadis PUPR, Tri Adhianto,” ujar Ali.

Selain Tri Adhianto, Ali juga menyeret nama Koswara Hanafi dalam kasus penerbitan site plan Grand Kota Bintang Kecamatan Bekasi Barat.

“Kasus yang menggantung lainnya adalah permasalahan Kawasan Grand Kota Bintang. Kita menyikapi dugaan korupsi dalam penerbitan site plan oleh Kepala Dinas Tata Kota Bekasi, Koswara Hanafi,” ungkapnya.

Ali mencurigai penerbitan site plan tidak memiliki dasar yang kuat. Pasalnya, lahan yang dijadikan kawasan merupakan tanah pengairan, bukan tanah milik.

“Kejati wajib membongkar kasus ini, karena selain penyerobotan lahan pengairan, terindikasi adanya korupsi dalam penerbitan site plan oleh Koswara,” tandas Ali.

“Mungkin nama Tri Adhianto juga bisa terseret dalam penerbitan rekomendasi dari instansi semasa dia menjabat,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bongkar Biang Kerok Banjir Jatibening, Wali Kota Bekasi Instruksikan Pelebaran Saluran dan Bangun Long Storage di Crossing Tol
Naik Motor, Wali Kota Bekasi Cek 9 Titik Rawan Banjir dan Jalan Rusak
Waspada! Kandungan Mikrobiologis Sejumlah Depot Air Minum Isi Ulang Melampaui Baku Mutu
Dinding Kaca Mulai Dibongkar, Kapan JPO Stasiun Bekasi Bisa Diakses Penumpang KRL?
Krisis Lahan Parkir ASN, Disperkimtan Usulkan CCTV dan Benahi Penerangan Rooftop GOR Patriot yang Minim Fasilitas
Korupsi PT Migas Kota Bekasi Kian Mengerucut: Kejagung Kembali Cecar Saksi HR dari Foster
KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah
​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Bongkar Biang Kerok Banjir Jatibening, Wali Kota Bekasi Instruksikan Pelebaran Saluran dan Bangun Long Storage di Crossing Tol

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Naik Motor, Wali Kota Bekasi Cek 9 Titik Rawan Banjir dan Jalan Rusak

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Waspada! Kandungan Mikrobiologis Sejumlah Depot Air Minum Isi Ulang Melampaui Baku Mutu

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Dinding Kaca Mulai Dibongkar, Kapan JPO Stasiun Bekasi Bisa Diakses Penumpang KRL?

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Krisis Lahan Parkir ASN, Disperkimtan Usulkan CCTV dan Benahi Penerangan Rooftop GOR Patriot yang Minim Fasilitas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x