Pemerintah Kota Bekasi mengalokasikan anggaran sebesar Rp 726 miliar untuk proses pemberian gaji kepada 7.995 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Anggaran tersebut akan digunakan untuk membayar gaji mulai Juli hingga Desember 2025, dengan pelantikan ribuan pegawai dijadwalkan berlangsung pada bulan Juli 2025 mendatang. Usulan anggaran ini sebelumnya telah diajukan oleh Pemerintah Daerah ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sudarsono, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Bekasi telah membahas mekanisme penggajian bagi para PPPK sesuai aturan yang ditetapkan oleh Menpan RB dan BKN.
“Kota Bekasi akan mulai melakukan penggajian bagi PPPK di bulan Juli 2025. Proses ini telah dirancang sesuai aturan yang berlaku dan menggunakan anggaran dari Belanja Daerah,” ujar Sudarsono dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sudarsono menjelaskan bahwa anggaran sebesar Rp 726 miliar yang dialokasikan akan digunakan untuk membayar gaji para PPPK dalam periode Juli hingga Desember 2025, dengan dana yang diambil dari Belanja Pegawai Pemerintah Daerah. Penghitungan gaji para PPPK nantinya akan didasarkan pada jenjang pendidikan dan strata pegawai.
“Hitungannya pun bervariatif, tergantung jenjang pendidikan. Untuk pegawai setara SMA/SMK rata-rata mendapat gaji pokok (Gapok) sekitar Rp 3 juta lebih. Sedangkan untuk pegawai dengan pendidikan Strata Satu (S1), Gapok mereka berkisar Rp 4 juta, di luar tunjangan,” jelasnya.
Selain gaji pokok, pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada PPPK akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sudarsono menekankan bahwa kebijakan terkait TPP berbeda untuk setiap daerah, tergantung pada kemampuan anggaran yang dimiliki masing-masing pemerintah daerah.
“TPP akan diberikan berdasarkan kemampuan daerah. Tidak semua daerah memiliki kapasitas yang sama dalam menggaji pegawai, termasuk Kota Bekasi. Jadi, setiap kebijakan TPP harus disesuaikan dengan kesanggupan daerah,” tambahnya.
Sudarsono juga menjelaskan perbedaan besar gaji pokok antara PPPK dengan tenaga honorer atau Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang saat ini bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Pegawai honorer dengan pendidikan S1 mendapatkan gaji sebesar Rp 4.050.000, sementara pegawai honorer dengan pendidikan SMA/SMK menerima gaji sebesar Rp 3.800.000.
Meskipun gaji pokok tenaga honorer dan PPPK memiliki kesamaan, PPPK memiliki hak tambahan seperti tunjangan sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih baik bagi aparatur berstatus PPPK.
Pelantikan para PPPK Kota Bekasi dijadwalkan berlangsung pada bulan Juli 2025, di mana mereka akan menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK setelah proses administrasi selesai dilakukan. Pemerintah Kota Bekasi berharap pelantikan ini dapat berjalan lancar dan memberi kontribusi positif terhadap pelayanan publik di Kota Bekasi.
“Kami berharap para PPPK yang dilantik nantinya dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur,” pungkas Sudarsono.
Dengan alokasi anggaran yang telah disiapkan dan mekanisme penggajian yang sesuai aturan, pelantikan PPPK ini diharapkan dapat menjadi langkah besar dalam mendukung keberlanjutan program-program pemerintah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Bekasi.