Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna pada Senin (19/05/2025) untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024.
Acara ini menjadi momentum penting bagi evaluasi kinerja pemerintah daerah, serta penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD sebagai bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik dan akuntabel.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi, Puspa Yani, S.Pd. Acara tersebut dihadiri oleh Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto, Wakil Wali Kota Dr. Abdul Harris Bobihoe, serta jajaran perangkat daerah Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat ini, Komisi I, II, III, dan IV DPRD Kota Bekasi menyampaikan hasil pembahasan dan evaluasi terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024, yang mencakup berbagai aspek pembangunan dan kinerja pemerintahan selama tahun anggaran tersebut. Laporan komisi membahas:
- Capaian program dan target pembangunan
- Kendala yang dihadapi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
- Rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan pelayanan publik dan efektivitas pemerintahan
Dalam sambutannya, Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi, Puspa Yani, memberikan apresiasi kepada seluruh komisi yang telah bekerja keras dalam menelaah LKPJ. Ia menekankan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas kepala daerah kepada masyarakat melalui representasi DPRD.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M, menegaskan bahwa rekomendasi DPRD akan menjadi acuan dalam perbaikan kinerja OPD. Evaluasi ini juga akan menjadi bahan dasar untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030.
“Paripurna LKPJ ini menjadi bagian dari rekomendasi terhadap capaian kinerja OPD dan indikator utama daerah. Kami meminta agar diperbaiki ke depannya, serta menjadi titik tolak dalam penyusunan RPJMD 2025-2030,” tutur Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi.
Setelah penyampaian laporan dari masing-masing komisi, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan persetujuan Raperda antara Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi.
Kesepakatan ini menegaskan komitmen eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto, menyampaikan apresiasi atas pengawasan dan evaluasi yang dilakukan DPRD terhadap kinerja pemerintahan Kota Bekasi.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti catatan dan rekomendasi yang diberikan oleh DPRD untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pembangunan daerah.
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi DPRD agar pelayanan publik semakin baik, serta pembangunan yang dilakukan lebih berdampak nyata bagi masyarakat,” ucap Tri Adhianto.
Untuk diketahui, Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi ini menjadi wujud sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mengawal kebijakan dan pembangunan daerah. Dengan adanya evaluasi berkala serta perbaikan kebijakan, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan semakin transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















