Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD Kota Bekasi menyepakati penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun 2025 dengan alokasi dana sebesar Rp 191 miliar untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Program Profesi Guru (PPG), dan tambahan penghasilan guru.
Alokasi ini dipaparkan setelah Pemerintah Daerah mengikuti Rapat Paripurna penetapan RAPBD Kota Bekasi Tahun 2025.
Dengan target APBD mencapai Rp 6,7 triliun, atau naik sekitar Rp 235 miliar dari rancangan awal sebesar Rp 6,4 triliun. Target Belanja Daerah sendiri disepakati berada di angka Rp 6,9 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Belanja daerah tahun 2025 disusun dengan memfokuskan pada belanja dalam rangka pemenuhan prioritas pembangunan daerah dengan memperhatikan arah pembangunan daerah, kebijakan, dan isu strategis dalam rencana pembangunan daerah tahun 2024-2026,” ujar Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi, Ir. Hj. Chairun Nisa, M.M.
Penyesuaian belanja daerah di antaranya terdapat pada belanja operasional, tepatnya pada belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja hibah.
“Penambahan pagu belanja pegawai sebesar Rp191.051.778.863 untuk gaji PPPK, PPG guru, dan tambahan penghasilan guru,” paparnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, menyampaikan bahwa RAPBD yang baru saja disepakati tersebut disusun dengan memprioritaskan kepentingan masyarakat.
“Kedewasaan kita bersama untuk memprioritaskan kepentingan masyarakat Kota Bekasi dan pembangunan di Kota Bekasi,” imbuhnya.
Setelah disetujui dalam rapat paripurna kemarin, tidak ada lagi perubahan rancangan APBD tahun anggaran 2025.
“Insya Allah tidak ada, ini nanti tinggal ditandatangani Raperdanya, lalu kita kirim ke gubernur untuk evaluasi dan mohon nomor register. Sehingga ini bisa selesai sebelum 31 Desember,” pungkas Pj Gani.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis bagi Pemerintah Kota Bekasi dalam mewujudkan program pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik untuk masyarakat di tahun mendatang.
Alokasi anggaran yang signifikan untuk gaji PPPK, PPG guru, dan tambahan penghasilan guru menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidikan.
Sebagai informasi, berikut postur RAPBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025:
- Belanja daerah hasil pembahasan ditetapkan sebesar Rp6.910.421.634.837.
- Bertambah sebesar 235.515.896.118 dikarenakan bertambahnya target pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat.
- Penyesuaian pagu belanja daerah antara lain ;
- Belanja operasi hasil pembahasan ditetapkan sebesar Rp5.738.166.073.310.
- Penambahan pagu belanja pegawai sebesar 191.051.778.863 untuk gaji PPPK, PPG guru, dan tambahan penghasilan guru.
- Penambahan pagu belanja barang dan jasa sebesar Rp32.846.729.052.
- Penambahan pagu belanja hibah sebesar Rp48.286.900.000.
- Belanja modal hasil pembahasan ditetapkan sebesar Rp1.126.334.143.363 (berkurang).
- Belanja tidak terduga, dilakukan penyesuaian pagu belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp20.485.709.882. (Dipergunakan untuk menutup kekurangan gaji PPPK di seluruh OPD).