Poin Utama:
- Nilai Kompensasi: Pemkot Bekasi telah melunasi kewajiban pembayaran senilai Rp155 Miliar sejak tahun 2024.
- Target Meleset: Proses pemisahan aset yang seharusnya rampung akhir 2025 kini mengalami kemacetan.
- Mediasi: Wali Kota Bekasi meminta intervensi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk memfasilitasi komunikasi dengan Pemkab Bekasi.
- Dasar Hukum: Percepatan ini merupakan tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, secara resmi meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk turun tangan mempercepat proses pemisahan aset Perumda Tirta Bhagasasi yang hingga kini masih tersendat.
Langkah ini diambil karena Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah melunasi seluruh kewajiban kompensasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, namun serah terima operasional belum juga terealisasi hingga Januari 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa Serah Terima Aset Tirta Bhagasasi Mandek?
Proses pemisahan aset perusahaan air minum daerah ini terkendala oleh kurangnya komunikasi intensif pasca pergantian tampuk kepemimpinan di Kabupaten Bekasi.
Tri Adhianto mengungkapkan bahwa target penyelesaian yang dipatok pada akhir tahun 2025 telah terlewati tanpa progres yang signifikan.
”Ya ini kan dengan Pemerintahan yang baru (Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja) kita belum bangun lagi komunikasi. Sampai hari ini aja penyerahan yang harusnya kita selesaikan di akhir tahun juga mandek,” kata Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di sela kegiatannya di Kota Bekasi, Senin (19/01/2026).
Kondisi ini memaksa Pemkot Bekasi mencari jalan tengah agar hak pengelolaan air bersih bagi warga Kota Bekasi dapat segera dikelola secara mandiri tanpa campur tangan administrasi lintas wilayah.
Apa Peran Gubernur Jawa Barat dalam Masalah Ini?
Guna memecah kebuntuan birokrasi, Tri Adhianto telah menyampaikan permohonan langsung kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Pemkot Bekasi berharap Pemerintah Provinsi dapat menjadi fasilitator yang menjembatani pertemuan antara Pemkot dan Pemkab Bekasi untuk menuntaskan administrasi yang tertunda.
”Oh iya kemarin sudah saya minta difasilitasi oleh Pak Gubernur, mungkin perkembangannya kita ikuti saja,” ujar Tri menambahkan.
Langkah mediasi ini dinilai krusial mengingat air bersih merupakan kebutuhan dasar publik yang tidak boleh terganggu oleh lambatnya proses administrasi antar-pemerintah daerah.
Berapa Nilai Kompensasi yang Sudah Dibayar Pemkot Bekasi?
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan posisi mereka yang telah menyelesaikan kewajiban finansial sepenuhnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, Pemkot Bekasi telah menggelontorkan dana kompensasi pemisahan aset yang tidak sedikit kepada pihak Pemkab Bekasi.
Tri Adhianto merinci status kewajiban tersebut dalam poin berikut:
- Total Pembayaran: Rp155 Miliar (Sudah lunas).
- Waktu Pembayaran: Diselesaikan sejak tahun 2024.
- Sisa Aset: Terdapat dua aset utama yang operasionalnya belum diserahterimakan.
”Yang jelas bahwa itu memang kan temuan dari BPK agar segera dilakukan serah terima pengoperasionalan, dua sisa aset yang belum diselesaikan. Karena kewajiban kita sudah. Hari ini kan kita menuntut hak kita. Kan udah lunas Rp155 miliar, kita udah selesai,” tegasnya.
Dengan lunasnya pembayaran kompensasi senilai ratusan miliar rupiah tersebut, Pemkot Bekasi kini dalam posisi menunggu itikad baik dan percepatan administrasi dari Pemkab Bekasi serta arahan lanjutan dari Gubernur Jawa Barat.
Percepatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan air bersih bagi masyarakat Kota Bekasi di wilayah yang selama ini masih dilayani oleh operator Kabupaten.
Punya keluhan terkait layanan air bersih di lingkungan Anda? Sampaikan laporan Anda melalui layanan pengaduan Pemkot Bekasi atau tulis di kolom komentar RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







































