Poin Utama:
- Target Terlewati: Batas waktu serah terima aset 31 Desember 2025 gagal dipenuhi.
- Status Pembayaran: Pemkot Bekasi telah melunasi pembayaran aset 100% sejak tahun 2024.
- Rekomendasi BPK: Penyelesaian aset adalah mandat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tertib administrasi.
- Intervensi Provinsi: Gubernur Jabar diminta menengahi kebuntuan antara Pemkot dan Pemkab Bekasi.
BEKASI – Babak baru penyelesaian pemisahan aset Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali menemui jalan terjal.
Hingga memasuki pekan pertama Januari 2026, proses administrasi serah terima aset belum juga tuntas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini memicu respons serius dari Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Pasalnya, target penyelesaian yang sebelumnya dipatok rampung pada akhir Desember 2025 kini telah terlewati, padahal kewajiban pembayaran kompensasi telah dipenuhi oleh Pemkot Bekasi sejak tahun 2024.
Molor dari Target, Wali Kota Minta Provinsi Turun Tangan
Keterlambatan serah terima dua aset strategis milik perusahaan air minum pelat merah tersebut dinilai menghambat optimalisasi pelayanan air bersih di wilayah Kota Bekasi.
Menyikapi hal ini, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan telah mengambil langkah taktis dengan melaporkan situasi terkini kepada Gubernur Jawa Barat.
Tri menilai, campur tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sangat diperlukan sebagai fasilitator untuk memecahkan kebuntuan administratif yang terjadi antara kedua daerah bertetangga ini.
”Saya sudah berkomunikasi dengan Pak Gubernur agar menjembatani persoalan ini. Konsistensi dalam penyelenggaraan pemerintahan harus dijaga demi kepastian pelayanan publik,” ujar Tri kepada awak media di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (05/01/2026).
Instruksi Gubernur dan Kendala di Lapangan
Menurut Tri, Gubernur Jawa Barat sebelumnya telah memberikan instruksi tegas agar Pemkot dan Pemkab Bekasi segera duduk bersama menyelesaikan legalitas pengalihan aset.
Bahkan, deadline atau batas waktu serah terima telah disepakati paling lambat pada 31 Desember 2025.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Hingga tenggat waktu berakhir, belum ada penandatanganan berita acara serah terima yang sah.
”Instruksi Pak Gubernur sudah jelas, saya dan Pak Bupati diminta segera bersepakat. Namun faktanya, tenggat waktu 31 Desember 2025 terlewati tanpa adanya penyelesaian,” keluh Tri.
Kewajiban Lunas, Rekomendasi BPK Jadi Sorotan
Salah satu poin krusial yang ditekankan oleh Tri Adhianto adalah status pembayaran kompensasi aset.
Pemkot Bekasi mengklaim telah melunasi kewajiban pembayaran aset tersebut sebesar 100 persen sejak tahun 2024.
Keterlambatan proses administrasi ini dikhawatirkan tidak hanya berdampak pada operasional, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah pada akuntabilitas keuangan daerah.
Penyelesaian pemisahan aset ini merupakan bagian dari tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bersifat wajib.
”Pembayarannya sudah 100 persen selesai. Sekarang tinggal pelaksanaan rekomendasi BPK yang memang harus segera dituntaskan agar tidak menjadi temuan di kemudian hari,” tegasnya.
Harapan Penyelesaian Demi Kepastian Hukum
Pemerintah Kota Bekasi berharap, dengan adanya mediasi lanjutan dari Gubernur Jawa Barat, proses pengalihan aset Tirta Bhagasasi dapat segera rampung dalam waktu dekat.
Penyelesaian ini dinilai vital demi menjamin kepastian hukum, tertib administrasi aset daerah, serta peningkatan kualitas layanan air bersih bagi masyarakat Kota Bekasi yang selama ini bergantung pada jaringan distribusi Tirta Bhagasasi.
Jangan lewatkan update terbaru mengenai kebijakan publik dan pembangunan di Kota Bekasi. Baca berita lainnya di rakyatbekasi.com
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















