BEKASI, RAKYATBEKASI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengambil langkah tegas untuk mendisiplinkan kepatuhan pajak di lingkungan internal birokrasi. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum melunasi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini menghadapi pembatasan akses masuk ke area perkantoran pemerintah.
Kebijakan ini mulai diberlakukan secara efektif pada Selasa (09/12/2025), ditandai dengan pemasangan spanduk peringatan di titik-titik strategis akses masuk kantor pemerintahan.
Spanduk Peringatan Terpasang di Pintu Utama
Pantauan di lokasi menunjukkan spanduk bertuliskan “Dilarang Masuk Bagi Kendaraan Yang Belum Membayar Pajak Kendaraan Bermotor” terpasang mencolok di pintu masuk utama area Selatan, Kantor Wali Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini bukan sekadar imbauan, melainkan instruksi langsung agar seluruh aparatur pemerintah daerah segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan mereka, baik kendaraan dinas maupun pribadi.
Bapenda: ASN Harus Menjadi Teladan Masyarakat
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Muhammad Solikhin, menegaskan bahwa pemasangan spanduk tersebut merupakan bagian dari strategi shock therapy serta upaya sosialisasi dan penertiban yang dimulai dari “rumah sendiri”.
Menurut Solikhin, sulit bagi pemerintah untuk menuntut kepatuhan masyarakat jika aparaturnya sendiri abai terhadap kewajiban perpajakan.
”Kita semua ingin masyarakat patuh bayar pajak kendaraan bermotor. Namun, logika dan etikanya, kita harus mulai dari birokratnya dulu,” ujar Solikhin dalam keterangan resminya, Selasa (09/12/2025).
Ia menekankan bahwa ASN di lingkup Pemkot Bekasi memegang peran moral sebagai contoh konkret bagi warga. Kepatuhan pajak adalah indikator kedisiplinan seorang abdi negara.
”Prinsipnya, sebelum menyasar ke masyarakat umum melalui operasi gabungan, kita sebagai birokrat wajib terlebih dahulu taat dan tertib membayar pajak. Ini adalah bentuk komitmen dan integritas,” tuturnya.
Optimalisasi Pendapatan dan Pembenahan Aset
Selain aspek kedisiplinan, kebijakan ini dinilai sebagai langkah preventif dan administratif yang krusial.
1. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sektor vital yang berkontribusi pada Dana Bagi Hasil (DBH) dari Provinsi Jawa Barat ke Kota Bekasi.
Dengan memaksimalkan kepatuhan ASN, potensi pendapatan daerah untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik dapat terserap lebih maksimal.
2. Validasi Data Kendaraan Dinas
Momentum ini juga dimanfaatkan untuk memverifikasi dan membersihkan data aset kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Bekasi.
Inventarisasi ini penting untuk memastikan tidak ada kendaraan operasional plat merah yang menunggak pajak, yang dapat menjadi preseden buruk bagi citra pemerintah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, Bapenda Kota Bekasi terus memantau dampak penerapan aturan ini.
Diharapkan, langkah preventif ini tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik, melainkan justru memicu kesadaran kolektif para pegawai untuk segera melunasi kewajiban mereka.
Bagi ASN maupun masyarakat yang ingin melakukan pengecekan status pajak kendaraan atau melakukan pembayaran, layanan Samsat Keliling dan aplikasi pembayaran digital (E-Samsat) telah disiapkan untuk mempermudah proses administrasi.
Sudahkah Anda membayar pajak kendaraan tahun ini? Mari dukung pembangunan Kota Bekasi dengan taat membayar pajak tepat waktu.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















