KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi terus memacu peningkatan pendapatan daerah melalui pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui sejumlah terobosan.
Salah satunya adalah pemasangan stiker pemberitahuan belum memenuhi kewajiban bagi wajib pajak yang menunggak di Kota Bekasi.
“Kami ingatkan bagi wajib pajak yang menunggak tahun ini, kita akan pasang banner atau stiker bertuliskan bangunan ini belum menunaikan kewajiban wajib pajak,” ungkap Kepala Bidang Wasdal Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi Agustinus Prakoso, Kamis (13/10/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian lanjut Agustinus, hal tersebut tentu telah melalui proses administrasi terlebih dahulu seperti surat peringatan atau lainnya terkait kewajiban pajak.
Jika wajib pajak masih membandel, kata dia, maka pihaknya akan memasang stiker pemberitahuan tersebut di tempat usaha atau bangunannya.
Diceritakan oleh Agustinus, Kota Bekasi kini telah memiliki berbagai terobosan dalam mempermudah wajib pajak untuk melunasi kewajibannya di mana saja dan kapan saja, melalui aplikasi ataupun minimarket.
Melalui terobosan itu masyarakat bisa cepat membayar pajak PBB.
“Tahun ini ada program penghapusan sanksi administrasi, jadi wajib pajak tidak membayar denda, hanya membayar pokok saja,” bebernya.
Lebih lanjut Agustinus mengatakan bahwa pihaknya kini langsung mendatangi kantor pusat wajib pajak yang membuka usaha restoran cepat saji di pusat perbelanjaan di Kota Bekasi.
Tak hanya restoran cepat saji, lanjut Agustinus, sejumlah apartemen yang belum menunaikan kewajiban pajak seperti; Apartemen Kemang View, maka pihaknya akan melakukan penagihan pajak dengan melibatkan Jaksa pembela negara (JPN).
“Nilai dua apartemen di wilayah Bekasi Selatan belum membayar pajak cukup fantastis lebih dari Rp5 miliar. Kami sudah coba tagih bersama JPN, semoga dalam waktu dekat terbayarkan,” terangnya.
Sebagai informasi, Agustinus mengungkapkan bahwa realisasi tagihan wajib Pajak Bumi Bangunan di Kota Bekasi hingga September 2022 sudah di atas 70 persen. (mar)