Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menetapkan aturan jam kerja bagi aparatur pegawai di lingkungan kerja Pemkot Bekasi selama pelaksanaan bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah tahun 2025.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800.1.6/1140/BKPSDM.PKA tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah bagi Aparatur di Pemerintah Kota Bekasi.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Henry Mayors, mengatakan bahwa selama pelaksanaan bulan Ramadhan, jam operasional pegawai akan mengalami perubahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan aturan tersebut, jam operasional kerja pegawai akan ada perubahan, baik jam masuk maupun jam pulang,” ujarnya melalui keterangannya kepada rakyatbekasi.com, Jumat (28/02/2025).
Henry menjelaskan bahwa aturan ini didasarkan pada Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pelaksanaan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-Aparatur Sipil Negara diatur sebagai berikut:
Bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja:
- Hari Senin sampai dengan Kamis: masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB, dengan istirahat pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.
- Hari Jumat: masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB, dengan istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.
Sedangkan bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja:
- Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu: masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB, dengan istirahat pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.
- Hari Jumat: masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB, dengan istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.
“Dengan kepala perangkat daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan jam kerja aparatur di lingkungan masing-masing selama bulan Ramadhan,” pungkas Henry.
Dengan penetapan aturan jam kerja ini, diharapkan ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemkot Bekasi dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik selama bulan suci Ramadhan, sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.