Pemkot Bekasi Tetapkan Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menetapkan aturan jam kerja bagi aparatur pegawai di lingkungan kerja Pemkot Bekasi selama pelaksanaan bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah tahun 2025.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800.1.6/1140/BKPSDM.PKA tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah bagi Aparatur di Pemerintah Kota Bekasi.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Henry Mayors, mengatakan bahwa selama pelaksanaan bulan Ramadhan, jam operasional pegawai akan mengalami perubahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan aturan tersebut, jam operasional kerja pegawai akan ada perubahan, baik jam masuk maupun jam pulang,” ujarnya melalui keterangannya kepada rakyatbekasi.com, Jumat (28/02/2025).

Henry menjelaskan bahwa aturan ini didasarkan pada Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Pelaksanaan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-Aparatur Sipil Negara diatur sebagai berikut:

Bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja:

  • Hari Senin sampai dengan Kamis: masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB, dengan istirahat pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.
  • Hari Jumat: masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB, dengan istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.

Sedangkan bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja:

  • Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu: masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB, dengan istirahat pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.
  • Hari Jumat: masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB, dengan istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.

“Dengan kepala perangkat daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan jam kerja aparatur di lingkungan masing-masing selama bulan Ramadhan,” pungkas Henry.

Dengan penetapan aturan jam kerja ini, diharapkan ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemkot Bekasi dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik selama bulan suci Ramadhan, sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi Distribusikan 5.000 Paket Sahur dan Berbuka untuk Warga Terdampak Banjir
Normalisasi Kali Bekasi Dimulai Hari Ini, Tri Adhianto Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Antar Daerah
Proses Pembersihan Masih Berlangsung, DLH Kota Bekasi Angkut 5.538 Ton Sampah Pascabanjir
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Sampaikan Permohonan Maaf soal Ngungsi ke Hotel saat Banjir
HUT ke-28 Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Harris Bobihoe Sumbangkan Gaji Pertama untuk Warga Terdampak Banjir
Peringati HUT ke-28 Kota Bekasi, Tri Adhianto Ajak Masyarakat dan Aparatur Refleksi Diri
Perumda Tirta Patriot Berikan Keringanan Tagihan Air bagi Pelanggan Terdampak Banjir
Bantu Warga Bersihkan Sisa Banjir, Wali Kota Bekasi Turun Langsung ke Wilayah Terdampak

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 14:59 WIB

DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi Distribusikan 5.000 Paket Sahur dan Berbuka untuk Warga Terdampak Banjir

Senin, 10 Maret 2025 - 14:18 WIB

Normalisasi Kali Bekasi Dimulai Hari Ini, Tri Adhianto Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Antar Daerah

Senin, 10 Maret 2025 - 12:20 WIB

Proses Pembersihan Masih Berlangsung, DLH Kota Bekasi Angkut 5.538 Ton Sampah Pascabanjir

Senin, 10 Maret 2025 - 10:42 WIB

HUT ke-28 Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Harris Bobihoe Sumbangkan Gaji Pertama untuk Warga Terdampak Banjir

Senin, 10 Maret 2025 - 10:30 WIB

Peringati HUT ke-28 Kota Bekasi, Tri Adhianto Ajak Masyarakat dan Aparatur Refleksi Diri

Berita Terbaru

error: Content is protected !!