Pengadilan Negeri Bekasi Pinta Owner Apartemen Kemang View Kembalikan Uang Penggugat Senilai Rp14,6 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 24 Mei 2023 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usai sidang kuasa hukum Penggugat Hj Nani Siti Rohmani SH mengaku senang dengan putusan PN Bekasi, meskipun yang dikembalikan hanya uang pokoknya saja.

Usai sidang kuasa hukum Penggugat Hj Nani Siti Rohmani SH mengaku senang dengan putusan PN Bekasi, meskipun yang dikembalikan hanya uang pokoknya saja.

KOTA BEKASI – Sidang perkara nomer 261 terkait gugatan dugaan wanprestasi yang dilakukan PT. Anugerah Duta Mandiri (ADM) yang juga pemilik Apartemen Kemang View Pekayon Bekasi Selatan, akhirnya telah sampai di agenda putusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.Dalam putusannya Majelis Hakim memutuskan PT.ADM melalui pemiliknya Laurence M Takke diperintahkan mengembalikan uang pokok Penggugat sebesar Rp14,600.000.000 (empat belas miliar enam ratus juta rupiah).Usai sidang kuasa hukum Penggugat Hj Nani Siti Rohmani SH mengaku senang dengan putusan PN Bekasi, meskipun yang dikembalikan hanya uang pokoknya saja.“Alhamdulillah. Iya itu kan kerugian pokok kita sebesar Rp14,6 miliar yang harus dikembalikan dari pihak Tergugat. Sedangkan kerugian yang kita cantumkan dalam gugatan seperti kerugian imaterial tidak masuk dalam putusan tadi,”ucapnya. Rabu (24/5/2023).Nani menjelaskan, dirinya beserta tim kuasa hukum dari 39 orang pemilik unit mengaku perjuangan selama satu tahun sangat melelahkan. Namun dengan putusan tersebut pihaknya tinggal menunggu pihak Tergugat untuk eksekusi pengembalian uang pihak Penggugat.“Kita tunggu lah apakah mereka melakukan banding atau tidak. Jika tidak ada banding dari Penggugat, kan kita tinggal pelaksanaan eksekusi putusan PN Bekasi yaitu pengembalian uang nya,”ungkap Nani yang mengaku sebagai pemilik unit di apartemen yang terletak di perempatan jalan Pekayon Bekasi Selatan tersebut.Terkait tidak ada hukumannya bagi pihak Pemkot Bekasi sebagai Tergugat 2. Nina menyesalkan hal tersebut. Pasalnya, kata Nina, Pemkot Bekasi bertanggung jawab terhadap perizinan.“Iya kenapa tidak ada putusan untuk Tergugat 2 pihak Distaru Kota Bekasi. Karena Pemkot Bekasi lah yang mengeluarkan izin pembangunan apartemen tersebut,” tegasnya.

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kirab Harmoni Cap Go Meh Bekasi 2026 Meriah di Tengah Bulan Suci Ramadan
Harga Sembako Naik, Pemkot Bekasi Gelar Operasi Pasar Murah
Jalur Mudik Lebaran 2026 Bebas Lubang? DBMSDA Kota Bekasi Kebut Perbaikan, Target Selesai H-10!
Bebas Macet! Konstruksi Fly Over Bulak Kapal Bekasi Dimulai Pertengahan 2026, Cek Rutenya!
Turun Gunung ke Mustikajaya, Wawali Bekasi Tegaskan Faskes Jangan Pandang Bulu Layani Warga
Bikin Bangga! Dua Siswa Bekasi Sabet Medali Internasional di Thailand dan Hongkong, Wawali Beri Apresiasi Tinggi
Tragis! Niat Bangunkan Sahur, Anak Histeris Temukan Orang Tua Jadi Korban Perampokan di Jatibening
Gercep! Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tindak Tegas Oknum TU Pelaku Pelecehan di SMPN 52

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:30 WIB

Kirab Harmoni Cap Go Meh Bekasi 2026 Meriah di Tengah Bulan Suci Ramadan

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:49 WIB

Harga Sembako Naik, Pemkot Bekasi Gelar Operasi Pasar Murah

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:26 WIB

Jalur Mudik Lebaran 2026 Bebas Lubang? DBMSDA Kota Bekasi Kebut Perbaikan, Target Selesai H-10!

Senin, 2 Maret 2026 - 23:41 WIB

Turun Gunung ke Mustikajaya, Wawali Bekasi Tegaskan Faskes Jangan Pandang Bulu Layani Warga

Senin, 2 Maret 2026 - 17:08 WIB

Bikin Bangga! Dua Siswa Bekasi Sabet Medali Internasional di Thailand dan Hongkong, Wawali Beri Apresiasi Tinggi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca