Pengadilan Negeri Bekasi Pinta Owner Apartemen Kemang View Kembalikan Uang Penggugat Senilai Rp14,6 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 24 Mei 2023 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usai sidang kuasa hukum Penggugat Hj Nani Siti Rohmani SH mengaku senang dengan putusan PN Bekasi, meskipun yang dikembalikan hanya uang pokoknya saja.

Usai sidang kuasa hukum Penggugat Hj Nani Siti Rohmani SH mengaku senang dengan putusan PN Bekasi, meskipun yang dikembalikan hanya uang pokoknya saja.

KOTA BEKASI – Sidang perkara nomer 261 terkait gugatan dugaan wanprestasi yang dilakukan PT. Anugerah Duta Mandiri (ADM) yang juga pemilik Apartemen Kemang View Pekayon Bekasi Selatan, akhirnya telah sampai di agenda putusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

Dalam putusannya Majelis Hakim memutuskan PT.ADM melalui pemiliknya Laurence M Takke diperintahkan mengembalikan uang pokok Penggugat sebesar Rp14,600.000.000 (empat belas miliar enam ratus juta rupiah).

Usai sidang kuasa hukum Penggugat Hj Nani Siti Rohmani SH mengaku senang dengan putusan PN Bekasi, meskipun yang dikembalikan hanya uang pokoknya saja.

“Alhamdulillah. Iya itu kan kerugian pokok kita sebesar Rp14,6 miliar yang harus dikembalikan dari pihak Tergugat. Sedangkan kerugian yang kita cantumkan dalam gugatan seperti kerugian imaterial tidak masuk dalam putusan tadi,”ucapnya. Rabu (24/5/2023).

Nani menjelaskan, dirinya beserta tim kuasa hukum dari 39 orang pemilik unit mengaku perjuangan selama satu tahun sangat melelahkan. Namun dengan putusan tersebut pihaknya tinggal menunggu pihak Tergugat untuk eksekusi pengembalian uang pihak Penggugat.

Baca Juga:  Genjot PAD, Banggar DPRD Desak Pemkot Bekasi Implementasi Tapping Box

“Kita tunggu lah apakah mereka melakukan banding atau tidak. Jika tidak ada banding dari Penggugat, kan kita tinggal pelaksanaan eksekusi putusan PN Bekasi yaitu pengembalian uang nya,”ungkap Nani yang mengaku sebagai pemilik unit di apartemen yang terletak di perempatan jalan Pekayon Bekasi Selatan tersebut.

Terkait tidak ada hukumannya bagi pihak Pemkot Bekasi sebagai Tergugat 2. Nina menyesalkan hal tersebut. Pasalnya, kata Nina, Pemkot Bekasi bertanggung jawab terhadap perizinan.

Baca Juga:  Seorang Pria Paruh Baya Ditemukan Gantung Diri

“Iya kenapa tidak ada putusan untuk Tergugat 2 pihak Distaru Kota Bekasi. Karena Pemkot Bekasi lah yang mengeluarkan izin pembangunan apartemen tersebut,”
tegasnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‘IL’ Polisikan Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual ‘IDH’
Pj Wali Kota Bekasi dan Buruh Sepakat Bahas UMK 2025 Selepas Pelaksanaan Pilkada
BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi
Beredar Rekaman Percakapan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Colok Kemaluan Korban
Pj Wali Kota Bekasi Imbau Ribuan TKK Ikuti Try Out Tes CAT agar Lolos Seleksi PPPK
Merasa Sulit Komunikasi dengan Pj Wali Kota, Ratusan Buruh Geruduk Gedung Pemkot Bekasi
Dinkes Pertanyakan Dukungan Organisasi Profesi Kesehatan kepada Heri-Sholihin

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 17:39 WIB

‘IL’ Polisikan Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual ‘IDH’

Jumat, 22 November 2024 - 09:32 WIB

Pj Wali Kota Bekasi dan Buruh Sepakat Bahas UMK 2025 Selepas Pelaksanaan Pilkada

Kamis, 21 November 2024 - 17:33 WIB

BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 21 November 2024 - 16:36 WIB

Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi

Rabu, 20 November 2024 - 16:49 WIB

Beredar Rekaman Percakapan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Colok Kemaluan Korban

Berita Terbaru

error: Content is protected !!