KOTA BEKASI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi melaporkan bahwa pihaknya tengah menunggu hasil Coklit KPU untuk segera ditindaklanjuti, menyoal perapihan Adminduk warga yang meninggal dunia maupun pindah luar daerah jelang Pilkada Kota Bekasi 27 November mendatang.
Sebelumnya, KPU Kota Bekasi telah melaporkan untuk jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada melalui hasil coklit petugas, terdapat sebanyak 1.834.988 Jiwa. Rinciannya terdiri dari 901.584 pemilih laki-laki dan 933.404 pemilih perempuan.
“Terkait dengan data Pemilu, kita lagi nunggu Data dari KPU Kota Bekasi untuk data – data yang sudah tidak lagi tercatat agar bisa segera kita nonaktifkan, baik dari data orang yang sudah meninggal dunia ataupun warga pindah keluar dari daerah setempat,” ucap Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufiq Rahmat Hidayat saat ditemui RakyatBekasi.com di kantornya, Selasa (20/08/2024) Sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akan tetapi, kata Taufiq, jika sampai nanti dari pihak KPU Kota Bekasi tidak ada laporan kendala ataupun perapihan Adminduk ke Disdukcapil maka pihaknya akan fokus ke perekaman pemilih pemula.
“Berarti kita anggap KPU sudah meyakini data daripada Hasil Coklit mereka dilapangan silahkan. Berarti Disdukcapil akan fokus ke perekaman kepada pemilih pemula,” jelasnya
Akurasi Data Adminduk sendiri, kata dia, tentunya sangat dibutuhkan untuk penyandingan data hasil coklit yang sudah dilakukan oleh KPU.
“Utamanya agar perapihan data kependudukan itu yang paling penting, bahwa ada yang dinyatakan meninggal kan belum dihapus datanya itu, kan buktinya kan harus ada akte kematian. Nah untuk proses akte kematian itu kita butuh data pendukung dan administrasi lainnya agar bisa segera kita proses,” paparnya.