Perapihan Data Pemilih Pilkada, Disdukcapil Tunggu Laporan Coklit dari KPU Kota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 21 Agustus 2024 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi Taufiq Rahmat Hidayat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi Taufiq Rahmat Hidayat.

KOTA BEKASI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi melaporkan bahwa pihaknya tengah menunggu hasil Coklit KPU untuk segera ditindaklanjuti, menyoal perapihan Adminduk warga yang meninggal dunia maupun pindah luar daerah jelang Pilkada Kota Bekasi 27 November mendatang.

Sebelumnya, KPU Kota Bekasi telah melaporkan untuk jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada melalui hasil coklit petugas, terdapat sebanyak 1.834.988 Jiwa. Rinciannya terdiri dari 901.584 pemilih laki-laki dan 933.404 pemilih perempuan.

“Terkait dengan data Pemilu, kita lagi nunggu Data dari KPU Kota Bekasi untuk data – data yang sudah tidak lagi tercatat agar bisa segera kita nonaktifkan, baik dari data orang yang sudah meninggal dunia ataupun warga pindah keluar dari daerah setempat,” ucap Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufiq Rahmat Hidayat saat ditemui RakyatBekasi.com di kantornya, Selasa (20/08/2024) Sore.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akan tetapi, kata Taufiq, jika sampai nanti dari pihak KPU Kota Bekasi tidak ada laporan kendala ataupun perapihan Adminduk ke Disdukcapil maka pihaknya akan fokus ke perekaman pemilih pemula.

“Berarti kita anggap KPU sudah meyakini data daripada Hasil Coklit mereka dilapangan silahkan. Berarti Disdukcapil akan fokus ke perekaman kepada pemilih pemula,” jelasnya

Akurasi Data Adminduk sendiri, kata dia, tentunya sangat dibutuhkan untuk penyandingan data hasil coklit yang sudah dilakukan oleh KPU.

“Utamanya agar perapihan data kependudukan itu yang paling penting, bahwa ada yang dinyatakan meninggal kan belum dihapus datanya itu, kan buktinya kan harus ada akte kematian. Nah untuk proses akte kematian itu kita butuh data pendukung dan administrasi lainnya agar bisa segera kita proses,” paparnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Pemenangan Ridho Yakin Mahkamah Konstitusi Bakal Tolak Gugatan Paslon 01
Dikawal Selusin Advokat, KPU Kota Bekasi Siapkan Materi Jawaban untuk Sidang Kedua di MK
Tim Pemenangan Ridho Nilai Gugatan Heri-Sholihin ke MK Hanya Formalitas Belaka
Pelanggaran Sengketa Hasil Pilkada yang Bersifat TSM dan Kewenangan Badan Pengawas Pemilu
Tim Hukum 01 Pinta MK Batalkan Hasil Pilkada Kota Bekasi, PSU dan Diskualifikasi Tri-Harris
Sidang Perdana MK, Tim Hukum Paslon 01 Sebut Dua ASN Pemkot Bekasi Ini Tak Netral
Tim Hukum Heri-Sholihin Ajukan Tiga Permohonan Ini dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan MK
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilkada, KPU Kota Bekasi Hadir Tanpa Tim Kuasa Hukum

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:31 WIB

Tim Pemenangan Ridho Yakin Mahkamah Konstitusi Bakal Tolak Gugatan Paslon 01

Minggu, 12 Januari 2025 - 13:28 WIB

Dikawal Selusin Advokat, KPU Kota Bekasi Siapkan Materi Jawaban untuk Sidang Kedua di MK

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:11 WIB

Tim Pemenangan Ridho Nilai Gugatan Heri-Sholihin ke MK Hanya Formalitas Belaka

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:08 WIB

Pelanggaran Sengketa Hasil Pilkada yang Bersifat TSM dan Kewenangan Badan Pengawas Pemilu

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:36 WIB

Tim Hukum 01 Pinta MK Batalkan Hasil Pilkada Kota Bekasi, PSU dan Diskualifikasi Tri-Harris

Berita Terbaru

error: Content is protected !!