Perapihan Data Pemilih Pilkada, Disdukcapil Tunggu Laporan Coklit dari KPU Kota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 21 Agustus 2024 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi Taufiq Rahmat Hidayat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi Taufiq Rahmat Hidayat.

KOTA BEKASI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi melaporkan bahwa pihaknya tengah menunggu hasil Coklit KPU untuk segera ditindaklanjuti, menyoal perapihan Adminduk warga yang meninggal dunia maupun pindah luar daerah jelang Pilkada Kota Bekasi 27 November mendatang.

Sebelumnya, KPU Kota Bekasi telah melaporkan untuk jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada melalui hasil coklit petugas, terdapat sebanyak 1.834.988 Jiwa. Rinciannya terdiri dari 901.584 pemilih laki-laki dan 933.404 pemilih perempuan.

“Terkait dengan data Pemilu, kita lagi nunggu Data dari KPU Kota Bekasi untuk data – data yang sudah tidak lagi tercatat agar bisa segera kita nonaktifkan, baik dari data orang yang sudah meninggal dunia ataupun warga pindah keluar dari daerah setempat,” ucap Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufiq Rahmat Hidayat saat ditemui RakyatBekasi.com di kantornya, Selasa (20/08/2024) Sore.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akan tetapi, kata Taufiq, jika sampai nanti dari pihak KPU Kota Bekasi tidak ada laporan kendala ataupun perapihan Adminduk ke Disdukcapil maka pihaknya akan fokus ke perekaman pemilih pemula.

“Berarti kita anggap KPU sudah meyakini data daripada Hasil Coklit mereka dilapangan silahkan. Berarti Disdukcapil akan fokus ke perekaman kepada pemilih pemula,” jelasnya

Akurasi Data Adminduk sendiri, kata dia, tentunya sangat dibutuhkan untuk penyandingan data hasil coklit yang sudah dilakukan oleh KPU.

“Utamanya agar perapihan data kependudukan itu yang paling penting, bahwa ada yang dinyatakan meninggal kan belum dihapus datanya itu, kan buktinya kan harus ada akte kematian. Nah untuk proses akte kematian itu kita butuh data pendukung dan administrasi lainnya agar bisa segera kita proses,” paparnya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nawal Kudeta Gus Shol! 12 PAC PPP Kota Bekasi Siap Cabut Massal
Sah! Duet Achmad Rivai dan Bang Muin Nakhodai DPD PAN Kota Bekasi 2026-2031
PKS Kawal Pemkot Bekasi Lewat DPRD, Fokus Kritik Membangun
Perkuat Barisan Banteng di Bulan Ramadan! Tri Adhianto Pimpin Konsolidasi PDI Perjuangan Kota Bekasi
Awas Sanksi Tegas! PDI Perjuangan Larang Keras Kader Cawe-Cawe Dapur Makan Bergizi Gratis
KPU Kota Bekasi Tunggu Regulasi Pusat Soal Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD
Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 15:45 WIB

Nawal Kudeta Gus Shol! 12 PAC PPP Kota Bekasi Siap Cabut Massal

Rabu, 1 April 2026 - 00:45 WIB

Sah! Duet Achmad Rivai dan Bang Muin Nakhodai DPD PAN Kota Bekasi 2026-2031

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:06 WIB

PKS Kawal Pemkot Bekasi Lewat DPRD, Fokus Kritik Membangun

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:53 WIB

Perkuat Barisan Banteng di Bulan Ramadan! Tri Adhianto Pimpin Konsolidasi PDI Perjuangan Kota Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:55 WIB

Awas Sanksi Tegas! PDI Perjuangan Larang Keras Kader Cawe-Cawe Dapur Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca