Permabes Geruduk Pemkot Bekasi, Massa Aksi Tuntut Dinas Terkait Cabut Izin Paradiso

- Jurnalis

Senin, 13 Juni 2022 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Parlemen Mahasiswa Bekasi (Permabes) menggelar aksi demonstrasi tepat di depan Kantor Pemerintahan Kota Bekasi dengan tuntutan dicabutnya izin operasional salah satu tempat spa dan massage yang dengan terang-terangan menawarkan pijat erotis Nuru Massage di Kota Ihsan melalui story akun Instagramnya.

Koordinator Aksi, Abdul menyebutkan bahwa tempat Pijat Paradiso yang berlokasi di Ruko Sentra Niaga, Kalimalang, Kayu ringin, Bekasi Selatan Kota Bekasi ini telah menciderai visi besar Kota Bekasi yaitu untuk menjadi Kota Ihsan.

“Selain itu juga tempat pijat tersebut melanggar PERDA nomor 03 tentang larangan Perbuatan Tuna Susila. Dan yang perlu digarisbawahi bahwa ini baru salah satu tempat yang bermasalah, masih banyak tempat lainnya yang akan kami awasi,” kata Abdul dalam orasinya, Senin (13/06/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, Abdul meminta kepada Pemerintah melalui Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) untuk segera memutuskan mitra dan menutup tempat Pijat Paradiso yang terindikasi kuat menyalahi aturan yang disebut diatas.

“Mereka telah menyalahi aturan yang salah satunya memasang iklan di media sosial dengan menawarkan sensasi erotis Nuru Massage selama 75 menit dengan banderol sebesar Rp 499 Ribu. Dan dengan pilihan lain yang disebut dalam iklan,” ungkapnya.

“Paradiso harus ditindak segera. Disparbud harus memutuskan mitra kerjasama dengan mereka,” sambungnya.

Selain itu, Permabes juga mendesak Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi untuk untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menyegel tempat Pijat Paradiso.

“Mendesak Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk segera mencabut ijin Usaha Rekreasi tempat pijat Paradiso. Dan Kami juga meminta kepada bapak Tri Adhianto selaku Plt Wali Kota Bekasi untuk segera mengambil langkah tegas untuk menutup tempat pijat yang telah menciderai Kota Bekasi yang juga Kota Santri,” pungkasnya. (mar)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca