Protokol Kesehatan di Paradiso Bekasi Hanya Sebatas Cuci Tangan, Disparbud dan Satpol-PP Hanya “Koordinasi”?

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2020 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bekasi – Sebagaimana kita ketahui bersama, Pemerintah Kota Bekasi mulai hari ini hingga 7 Oktober 2020 mendatang, memberlakukan Maklumat Wali Kota Bekasi yang bertajuk tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi dengan Nomor:440/6086/SETDA.TU.

Terbitnya Maklumat tersebut diyakini dengan mempertimbangkan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan kenaikan angka kasus positif terkonfirmasi Covid -19 cukup tinggi pada Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid -19 di Kota Bekasi.

Selain itu, Maklumat Wali Kota Bekasi yang berisi Protokol Kesehatan yang mengatur sejumlah sendi kehidupan masyarakat, seperti; Pelaksanaan Ibadah Berjamaah, Usaha Jasa Kepariwisataan serta Hiburan, Pasar Tradisional dan Pasar Swasta serta Kegiatan Usaha Perdagangan dan Jasa itu dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada masyarakat Kota Bekasi dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid -19 di Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun amat sangat disayangkan, Protokol Kesehatan tersebut tidak diindahkan oleh salah satu tempat pijat yang berlokasi di Ruko Sentra Niaga Kalimalang, Bekasi Selatan, yakni; Paradiso yang termasuk dalam kategori Usaha Jasa Kepariwisataan serta Hiburan.

Berdasarkan pemantauan kami, Paradiso hanya menyediakan satu (1) unit fasilitas cuci tangan yang ditempatkan tepat di depan pintu masuk tanpa memperhatikan terpenuhinya protokol kesehatan seperti; physical distancing, kewajiban penggunaan masker ataupun face shield bagi pekerja maupun pengunjung, hingga pembatasan kapasitas pengunjung yang tidak lebih dari 50% hanya sebatas wacana.

Tidak adanya pengawasan dari dinas terkait seperti; Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi maupun Satpol PP di sejumlah tempat hiburan yang ada di Kota Bekasi, disinyalir menjadi penyebab kuat tidak diindahkannya protokol kesehatan secara sengaja oleh pengelola meskipun masa pandemi Covid-19 belum juga berakhir.

Kalaupun jika memang ternyata dinas tersebut hadir di lokasi tempat hiburan, diduga kuat hanya sebatas untuk “Koordinasi” sehingga tutup mata atas pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 oleh sebagian besar pengelola tempat hiburan.

Sebagai informasi, berikut ini Protokol Kesehatan yang harus diterapkan di Tempat Hiburan seperti; Klab Malam/Diskotik, Bar, Karaoke, Pub, Bilyard, Panti Pijat/Refleksi/SPA adalah:

  • Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala;
  • Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan hand sanitizer yang mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha;
  • Sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mencantumkan tulisan/gambar di tempat yang mudah dilihat sebagai media pengingat bagi
    karyawan dan pengunjung;
  • Kapasitas pengunjung tidak lebih dari 50 % dari kapasitas normal;
  • Disinfeksi seluruh fasilitas umum sesaat sebelum beroperasional;
  • Pembersihan secara berkala pada area yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali;
  • Mewajibkan pakerja dan pengunjung menggunakan masker dan menerapkan physical distancing;
  • Memindai suhu tubuh pekerja sebelum mulai bekerja serta suhu tubuh pengunjung secara sopan di pintu masuk <37,30o C;
  • Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musda VII telah Usai, Adelia Sidik Terpilih jadi Ketua KNPI Kota Bekasi secara Aklamasi
Inspektorat Ingatkan ada Sanksi bagi ASN Pemkot Bekasi yang Telat Lapor LHKPN
Truk Pengangkut Crane Tersangkut di Perlintasan Kereta Api, Perjalanan Commuter Line Bekasi/Cikarang Terganggu
Kas Meningkat 816 Persen, LHKPN Raden Gani Muhamad Naik 52 Persen saat Jabat Pj Wali Kota Bekasi
Pejabat Struktural dan Fungsional di Pemkot Bekasi Wajib Lapor LHKPN sebelum 31 Maret 2025
Pemkot Bekasi Rampungkan Medical Check Up Terpusat 7.995 TKK yang Lolos Seleksi PPPK
Terkait Angkutan Massal, Dishub Kota Bekasi Bakal ‘Tiru, Amati dan Modifikasi’ Jak Lingko
Tidak Gratis Lagi, Dishub Kota Bekasi Rencanakan Tetapkan Tarif Biskita Transpatriot Tahun Ini

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 19:25 WIB

Musda VII telah Usai, Adelia Sidik Terpilih jadi Ketua KNPI Kota Bekasi secara Aklamasi

Senin, 20 Januari 2025 - 14:47 WIB

Inspektorat Ingatkan ada Sanksi bagi ASN Pemkot Bekasi yang Telat Lapor LHKPN

Senin, 20 Januari 2025 - 11:58 WIB

Kas Meningkat 816 Persen, LHKPN Raden Gani Muhamad Naik 52 Persen saat Jabat Pj Wali Kota Bekasi

Senin, 20 Januari 2025 - 09:54 WIB

Pejabat Struktural dan Fungsional di Pemkot Bekasi Wajib Lapor LHKPN sebelum 31 Maret 2025

Minggu, 19 Januari 2025 - 14:00 WIB

Pemkot Bekasi Rampungkan Medical Check Up Terpusat 7.995 TKK yang Lolos Seleksi PPPK

Berita Terbaru

error: Content is protected !!