Protokol Kesehatan di Paradiso Bekasi Hanya Sebatas Cuci Tangan, Disparbud dan Satpol-PP Hanya “Koordinasi”?

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2020 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bekasi – Sebagaimana kita ketahui bersama, Pemerintah Kota Bekasi mulai hari ini hingga 7 Oktober 2020 mendatang, memberlakukan Maklumat Wali Kota Bekasi yang bertajuk tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi dengan Nomor:440/6086/SETDA.TU.

Terbitnya Maklumat tersebut diyakini dengan mempertimbangkan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan kenaikan angka kasus positif terkonfirmasi Covid -19 cukup tinggi pada Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid -19 di Kota Bekasi.

Selain itu, Maklumat Wali Kota Bekasi yang berisi Protokol Kesehatan yang mengatur sejumlah sendi kehidupan masyarakat, seperti; Pelaksanaan Ibadah Berjamaah, Usaha Jasa Kepariwisataan serta Hiburan, Pasar Tradisional dan Pasar Swasta serta Kegiatan Usaha Perdagangan dan Jasa itu dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada masyarakat Kota Bekasi dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid -19 di Kota Bekasi.

Namun amat sangat disayangkan, Protokol Kesehatan tersebut tidak diindahkan oleh salah satu tempat pijat yang berlokasi di Ruko Sentra Niaga Kalimalang, Bekasi Selatan, yakni; Paradiso yang termasuk dalam kategori Usaha Jasa Kepariwisataan serta Hiburan.

Berdasarkan pemantauan kami, Paradiso hanya menyediakan satu (1) unit fasilitas cuci tangan yang ditempatkan tepat di depan pintu masuk tanpa memperhatikan terpenuhinya protokol kesehatan seperti; physical distancing, kewajiban penggunaan masker ataupun face shield bagi pekerja maupun pengunjung, hingga pembatasan kapasitas pengunjung yang tidak lebih dari 50% hanya sebatas wacana.

Tidak adanya pengawasan dari dinas terkait seperti; Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi maupun Satpol PP di sejumlah tempat hiburan yang ada di Kota Bekasi, disinyalir menjadi penyebab kuat tidak diindahkannya protokol kesehatan secara sengaja oleh pengelola meskipun masa pandemi Covid-19 belum juga berakhir.

Kalaupun jika memang ternyata dinas tersebut hadir di lokasi tempat hiburan, diduga kuat hanya sebatas untuk “Koordinasi” sehingga tutup mata atas pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 oleh sebagian besar pengelola tempat hiburan.

Sebagai informasi, berikut ini Protokol Kesehatan yang harus diterapkan di Tempat Hiburan seperti; Klab Malam/Diskotik, Bar, Karaoke, Pub, Bilyard, Panti Pijat/Refleksi/SPA adalah:

  • Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala;
  • Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan hand sanitizer yang mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha;
  • Sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mencantumkan tulisan/gambar di tempat yang mudah dilihat sebagai media pengingat bagi
    karyawan dan pengunjung;
  • Kapasitas pengunjung tidak lebih dari 50 % dari kapasitas normal;
  • Disinfeksi seluruh fasilitas umum sesaat sebelum beroperasional;
  • Pembersihan secara berkala pada area yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali;
  • Mewajibkan pakerja dan pengunjung menggunakan masker dan menerapkan physical distancing;
  • Memindai suhu tubuh pekerja sebelum mulai bekerja serta suhu tubuh pengunjung secara sopan di pintu masuk <37,30o C;
  • Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga:  Kasus Mark-Up Anggaran Buldoser TA 2019 Mandek di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi?

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat
Sepuluh Caleg DPRD Kota Bekasi Terpilih Belum Serahkan LHKPN
Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora
Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih
Warga Jakasetia Tolak Pembangunan SMP Negeri 53 Kota Bekasi
PPDB Online telah Usai, Pj Wali Kota Bekasi Pinta Masyarakat Berpikir Rasional
KPU Kota Bekasi: 14 dari 50 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN
Surat Terbuka untuk Pj Wali Kota Bekasi soal ‘Siswa Siluman’ di PPDB Online 2024

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 02:25 WIB

Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:27 WIB

Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:24 WIB

Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:18 WIB

Warga Jakasetia Tolak Pembangunan SMP Negeri 53 Kota Bekasi

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:17 WIB

PPDB Online telah Usai, Pj Wali Kota Bekasi Pinta Masyarakat Berpikir Rasional

Berita Terbaru

ilustrasi Pilkada Serentak 2024.

Pilkada 2024

Pilkada Kota Bekasi 2024 Harus Damai Tanpa Hoax dan Isu SARA

Jumat, 26 Jul 2024 - 16:26 WIB