KOTA BEKASI – Parlemen Mahasiswa Bekasi (Permabes) menggelar aksi demonstrasi tepat di depan Kantor Pemerintahan Kota Bekasi dengan tuntutan dicabutnya izin operasional salah satu tempat spa dan massage yang dengan terang-terangan menawarkan pijat erotis Nuru Massage di Kota Ihsan melalui story akun Instagramnya.
Koordinator Aksi, Abdul menyebutkan bahwa tempat Pijat Paradiso yang berlokasi di Ruko Sentra Niaga, Kalimalang, Kayu ringin, Bekasi Selatan Kota Bekasi ini telah menciderai visi besar Kota Bekasi yaitu untuk menjadi Kota Ihsan.
“Selain itu juga tempat pijat tersebut melanggar PERDA nomor 03 tentang larangan Perbuatan Tuna Susila. Dan yang perlu digarisbawahi bahwa ini baru salah satu tempat yang bermasalah, masih banyak tempat lainnya yang akan kami awasi,” kata Abdul dalam orasinya, Senin (13/06/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, Abdul meminta kepada Pemerintah melalui Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) untuk segera memutuskan mitra dan menutup tempat Pijat Paradiso yang terindikasi kuat menyalahi aturan yang disebut diatas.
“Mereka telah menyalahi aturan yang salah satunya memasang iklan di media sosial dengan menawarkan sensasi erotis Nuru Massage selama 75 menit dengan banderol sebesar Rp 499 Ribu. Dan dengan pilihan lain yang disebut dalam iklan,” ungkapnya.
“Paradiso harus ditindak segera. Disparbud harus memutuskan mitra kerjasama dengan mereka,” sambungnya.
Selain itu, Permabes juga mendesak Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi untuk untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menyegel tempat Pijat Paradiso.
“Mendesak Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk segera mencabut ijin Usaha Rekreasi tempat pijat Paradiso. Dan Kami juga meminta kepada bapak Tri Adhianto selaku Plt Wali Kota Bekasi untuk segera mengambil langkah tegas untuk menutup tempat pijat yang telah menciderai Kota Bekasi yang juga Kota Santri,” pungkasnya. (mar)