Permabes Geruduk Pemkot Bekasi, Massa Aksi Tuntut Dinas Terkait Cabut Izin Paradiso

- Jurnalis

Senin, 13 Juni 2022 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Parlemen Mahasiswa Bekasi (Permabes) menggelar aksi demonstrasi tepat di depan Kantor Pemerintahan Kota Bekasi dengan tuntutan dicabutnya izin operasional salah satu tempat spa dan massage yang dengan terang-terangan menawarkan pijat erotis Nuru Massage di Kota Ihsan melalui story akun Instagramnya.

Koordinator Aksi, Abdul menyebutkan bahwa tempat Pijat Paradiso yang berlokasi di Ruko Sentra Niaga, Kalimalang, Kayu ringin, Bekasi Selatan Kota Bekasi ini telah menciderai visi besar Kota Bekasi yaitu untuk menjadi Kota Ihsan.

“Selain itu juga tempat pijat tersebut melanggar PERDA nomor 03 tentang larangan Perbuatan Tuna Susila. Dan yang perlu digarisbawahi bahwa ini baru salah satu tempat yang bermasalah, masih banyak tempat lainnya yang akan kami awasi,” kata Abdul dalam orasinya, Senin (13/06/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, Abdul meminta kepada Pemerintah melalui Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) untuk segera memutuskan mitra dan menutup tempat Pijat Paradiso yang terindikasi kuat menyalahi aturan yang disebut diatas.

Baca Juga:  Bawa Celurit dan Kantongi Jimat, Polisi Ringkus Tiga Pemuda di Jatiasih

“Mereka telah menyalahi aturan yang salah satunya memasang iklan di media sosial dengan menawarkan sensasi erotis Nuru Massage selama 75 menit dengan banderol sebesar Rp 499 Ribu. Dan dengan pilihan lain yang disebut dalam iklan,” ungkapnya.

“Paradiso harus ditindak segera. Disparbud harus memutuskan mitra kerjasama dengan mereka,” sambungnya.

Selain itu, Permabes juga mendesak Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi untuk untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menyegel tempat Pijat Paradiso.

Baca Juga:  Prostitusi Berkedok Massage Menjamur, Kearifan Lokal Kota Bekasi Tinggal Kenangan

“Mendesak Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk segera mencabut ijin Usaha Rekreasi tempat pijat Paradiso. Dan Kami juga meminta kepada bapak Tri Adhianto selaku Plt Wali Kota Bekasi untuk segera mengambil langkah tegas untuk menutup tempat pijat yang telah menciderai Kota Bekasi yang juga Kota Santri,” pungkasnya. (mar)

Visited 2 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat
Sepuluh Caleg DPRD Kota Bekasi Terpilih Belum Serahkan LHKPN
Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora
Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih
Warga Jakasetia Tolak Pembangunan SMP Negeri 53 Kota Bekasi
PPDB Online telah Usai, Pj Wali Kota Bekasi Pinta Masyarakat Berpikir Rasional
KPU Kota Bekasi: 14 dari 50 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN
Surat Terbuka untuk Pj Wali Kota Bekasi soal ‘Siswa Siluman’ di PPDB Online 2024

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 02:25 WIB

Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:27 WIB

Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:24 WIB

Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:18 WIB

Warga Jakasetia Tolak Pembangunan SMP Negeri 53 Kota Bekasi

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:17 WIB

PPDB Online telah Usai, Pj Wali Kota Bekasi Pinta Masyarakat Berpikir Rasional

Berita Terbaru

ilustrasi Pilkada Serentak 2024.

Pilkada 2024

Pilkada Kota Bekasi 2024 Harus Damai Tanpa Hoax dan Isu SARA

Jumat, 26 Jul 2024 - 16:26 WIB