Permabes Geruduk Pemkot Bekasi, Massa Aksi Tuntut Dinas Terkait Cabut Izin Paradiso

- Jurnalis

Senin, 13 Juni 2022 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Parlemen Mahasiswa Bekasi (Permabes) menggelar aksi demonstrasi tepat di depan Kantor Pemerintahan Kota Bekasi dengan tuntutan dicabutnya izin operasional salah satu tempat spa dan massage yang dengan terang-terangan menawarkan pijat erotis Nuru Massage di Kota Ihsan melalui story akun Instagramnya.

Koordinator Aksi, Abdul menyebutkan bahwa tempat Pijat Paradiso yang berlokasi di Ruko Sentra Niaga, Kalimalang, Kayu ringin, Bekasi Selatan Kota Bekasi ini telah menciderai visi besar Kota Bekasi yaitu untuk menjadi Kota Ihsan.

“Selain itu juga tempat pijat tersebut melanggar PERDA nomor 03 tentang larangan Perbuatan Tuna Susila. Dan yang perlu digarisbawahi bahwa ini baru salah satu tempat yang bermasalah, masih banyak tempat lainnya yang akan kami awasi,” kata Abdul dalam orasinya, Senin (13/06/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, Abdul meminta kepada Pemerintah melalui Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) untuk segera memutuskan mitra dan menutup tempat Pijat Paradiso yang terindikasi kuat menyalahi aturan yang disebut diatas.

Baca Juga:  Prostitusi Berkedok Massage Menjamur, Kearifan Lokal Kota Bekasi Tinggal Kenangan

“Mereka telah menyalahi aturan yang salah satunya memasang iklan di media sosial dengan menawarkan sensasi erotis Nuru Massage selama 75 menit dengan banderol sebesar Rp 499 Ribu. Dan dengan pilihan lain yang disebut dalam iklan,” ungkapnya.

“Paradiso harus ditindak segera. Disparbud harus memutuskan mitra kerjasama dengan mereka,” sambungnya.

Selain itu, Permabes juga mendesak Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi untuk untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menyegel tempat Pijat Paradiso.

Baca Juga:  Prostitusi Berkedok Massage Menjamur, Kearifan Lokal Kota Bekasi Tinggal Kenangan

“Mendesak Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk segera mencabut ijin Usaha Rekreasi tempat pijat Paradiso. Dan Kami juga meminta kepada bapak Tri Adhianto selaku Plt Wali Kota Bekasi untuk segera mengambil langkah tegas untuk menutup tempat pijat yang telah menciderai Kota Bekasi yang juga Kota Santri,” pungkasnya. (mar)

Visited 8 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Amankan Rp1,2 Miliar Uang Palsu Siap Edar di Margahayu Bekasi
BPBD Bakal Bangun Enam Sumur Bor sebagai Langkah Antisipasi Kekeringan di Kota Bekasi
Tiga Anggota Satpol PP Pelaku Pungli Dilakukan Pembinaan
Tiga Oknum Satpol PP Kota Bekasi Pelaku Pungli Pedagang Hanya Disanksi Teguran Lisan
Pembatalan Proyek PSEL, Konsorsium EEI-MHE-HDI-XHE Gugat Panitia Pemilihan dan Pemkot Bekasi di PTUN Bandung
Dua Insiden Kebakaran di Kota Bekasi Telan Korban Jiwa, Disdamkarmat Akui Kesulitan Akses
94 Atlet dan Pelatih asal Kota Bekasi Wakili Kontingen Jabar di PON XXI Aceh – Sumut
Oknum Satpol PP Kota Bekasi Diduga Pungli Pedagang Kaki Lima Jalan KH Noer Alie

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 14:48 WIB

Polisi Amankan Rp1,2 Miliar Uang Palsu Siap Edar di Margahayu Bekasi

Sabtu, 7 September 2024 - 13:12 WIB

BPBD Bakal Bangun Enam Sumur Bor sebagai Langkah Antisipasi Kekeringan di Kota Bekasi

Sabtu, 7 September 2024 - 10:30 WIB

Tiga Anggota Satpol PP Pelaku Pungli Dilakukan Pembinaan

Jumat, 6 September 2024 - 19:33 WIB

Tiga Oknum Satpol PP Kota Bekasi Pelaku Pungli Pedagang Hanya Disanksi Teguran Lisan

Jumat, 6 September 2024 - 15:18 WIB

Pembatalan Proyek PSEL, Konsorsium EEI-MHE-HDI-XHE Gugat Panitia Pemilihan dan Pemkot Bekasi di PTUN Bandung

Berita Terbaru

error: Content is protected !!