Poin Utama:
- Warga Kota Bekasi digegerkan oleh kemunculan piutang PBB ‘gaib’ era 1990-an hingga awal 2000-an yang tiba-tiba tercetak di SPT 2026.
- Kekacauan ini diduga kuat akibat buruknya sistem migrasi data perbankan dan sembrononya pihak ketiga (outsource) yang mengubah Nomor Objek Pajak (NOP) warga secara sepihak.
- ’Solusi’ diskon denda 87 persen di Bank BJB dengan syarat melunasi PBB 2026 memicu kecurigaan publik mengenai adanya praktik pungli atau pengumpulan ‘dana siluman’ oleh oknum Bapenda Kota Bekasi.
Jagat maya kembali digegerkan oleh keluhan massal warga Kota Bekasi, dengan laporan yang mencuat dari berbagai wilayah seperti kawasan Rawalumbu hingga Medansatria, terkait munculnya piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ‘gaib’.
Tagihan pajak era tahun 1998-an hingga 2000-an ini secara misterius tercetak pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ratusan warga yang merasa selalu taat membayar pajak kini dipaksa melunasi tunggakan lawas tersebut atau menghadapi birokrasi berbelit untuk membuktikan lunasnya pajak belasan tahun silam.
Kenapa Tagihan Piutang PBB Lawas Mendadak Muncul di Kota Bekasi?
Munculnya tagihan piutang PBB lawas secara mendadak ini diduga kuat akibat karut-marutnya sistem administrasi dan pemindahan database di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.
Berdasarkan penelusuran redaksi, masalah ini pertama kali diviralkan di platform Threads oleh akun @arief_bekasi yang membeberkan keluhannya terkait tagihan tak masuk akal tahun 1998-2003 sebesar Rp937.490 di SPT 2026 miliknya.
”Dan tiba-tiba di SPT PBB 2026 ada tercantum piutang pajak PBB yang belum dibayar tahun 1998-2003… Ini gimana ceritanya ya Bapenda Kota Bekasi dan Pak Wali Kota Tri Adhianto, padahal bayar rutin selalu lunas,” kata Pemilik akun @arief_bekasi dikutip Jurnalis RakyatBekasi.Com, Selasa (31/03/2026).
Sejumlah dugaan dan temuan dari interaksi warga di kolom komentar mengerucut pada beberapa biang keladi kekacauan sistem ini:
- Kegagalan Sinkronisasi Data: Terjadi selisih data yang fatal saat proses migrasi pencatatan dari bank sebelumnya (BRI) ke Bank BJB yang digunakan saat ini.
- Malapraktik Pihak Ketiga: Adanya rekrutmen pihak ketiga (outsource) oleh BPN untuk merapikan administrasi yang justru dieksekusi secara sembrono, berujung pada tertukarnya Nomor Objek Pajak (NOP) antar warga. Bahkan, tidak sedikit yang mengaku tagihan satu RT kompak “ditembak” nunggak semua.
Diskon Denda 87 Persen: Solusi Bapenda atau ‘Modus Cuan’ Baru?
Menghadapi protes warga, Bapenda Pemkot Bekasi disebut-sebut menerapkan kebijakan diskon denda hingga 87 persen bagi warga yang melunasi piutang lawas tersebut melalui Bank BJB. Namun, syarat utamanya sangat menjanggal: warga diwajibkan melunasi PBB tahun 2026 terlebih dahulu.
Kebijakan instan dan terkesan “memaksa” ini justru semakin memicu kecurigaan publik terkait potensi pungutan liar gaya baru.
Banyak warga menilai skema diskon ini sebagai ‘modus cuan’ karena menargetkan kelemahan masyarakat yang rata-rata tidak lagi menyimpan bukti kertas pembayaran pajak dari 15-20 tahun lalu. Hal ini diamini oleh salah satu korban yang akhirnya menemukan buktinya setelah terlanjur membayar dua kali.
”Saya sudah bayar 2026, dan bayar juga tunggakan 1994-1996 dengan diskon. Setelah cek di brankas, rupanya masih ketemu bukti bayar tahun tersebut. Receh sih cuma beberapa puluh ribu karena diskon, tapi bayangkan kalau ada 100 ribu orang yang bayar double, apa enggak dapat dana siluman?” keluh warga dengan akun @warman_2781 di kolom komentar.
Bagaimana Cara Mengurus Piutang PBB Gaib di Pemkot Bekasi?
Bagi warga Kota Bekasi yang menjadi korban tagihan fiktif sistem ini, Anda diwajibkan untuk aktif melakukan sanggahan agar NOP Anda tidak selamanya tercatat sebagai penunggak pajak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut adalah langkah penyelesaian yang bisa dilakukan:
- Segera bongkar arsip lama Anda dan pastikan mencari fisik bukti pembayaran PBB lawas sebagai senjata utama membantah data Bapenda.
- Hubungi layanan aduan resmi WhatsApp Bapenda Kota Bekasi pada jam operasional kerja.
- Jika tidak ada tanggapan, datangi langsung loket pelayanan Bapenda Kota Bekasi untuk melakukan klarifikasi dan mendesak perbaikan data NOP yang tertukar.
Kekacauan database perpajakan ini tentu menjadi rapor merah bagi transparansi layanan publik di bawah komando Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Pemerintah seharusnya melakukan audit sistem IT secara menyeluruh dan memutihkan tagihan eror tersebut, bukan justru menjadikan warganya sebagai sapi perah untuk menutupi kebobrokan administrasi.
Apakah Anda atau tetangga satu RT Anda juga mendadak jadi ‘penunggak’ PBB tahun ini? Jangan diam saja! Bagikan artikel ini untuk terus mengawal kinerja Bapenda Pemkot Bekasi dan suarakan pengalaman Anda di kolom komentar di bawah!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


























