Polrestro Bekasi Kota Gagalkan Penyelundupan 31 Kg Ganja

- Jurnalis

Rabu, 2 Februari 2022 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bekasi – Sebanyak 31 Kilogram narkotika jenis ganja berhasil diamankan Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota. Saat menggelar rilis turut hadir Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. E. Zulpan didampingi Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Hengki.

“Keberhasilan ini tentunya kita berikan apresiasi kepada polres metro Bekasi kota sebagai wujud nyata sikap polri khususnya Polda metro dan polres metro Bekasi kota terkait dengan pemberantasan narkotika,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. E. Zulpan, Rabu (02/02/2022)

Kasus pengungkapan ganja dengan jumlah besar itu berdasarkan pengembangan dari beberapa lokasi, diantaranya pada tanggal 24 Januari 2022 di wilayah Jatibening, Pondokgede. Kemudian tanggal 27 Januari dengan melakukan undercover buy dan dilakukan transaksi di wilayah Bogor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari pengungkapan kasus di dua TKP tersebut, sat narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 31 Kilogram. Adapun dari kejahatan ini, penyidik telah berhasil menangkap dan mempersangkakan para pelaku sebanyak tiga orang sebagai tersangka,” katanya.

Ketiga tersangka berinisial NH, BN dan AL semuanya laki-laki berhasil diamankan petugas berikut barang bukti kendaraan minibus yang digunakan mengangkut narkotika seberat 31 Kilogram, sebuah timbangan yang diduga akan digunakan untuk menimbang, satu unit HP, dan 3 hp milik para pelaku.

“Kemudian narkotika jenis ganja yang diamankan ini berasal dari Medan, dibawa oleh tersangka menggunakan mobil dengan jalan darat kemudian di bawa ke TKP pengangkatan,” katanya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti dari Jl. Kali Suren kecamatan Parung Kabupaten Bogor narkotika jenis ganja dengan berat 1 kilo sebanyak 24 bungkus dan 14 bungkus berlakban coklat dengan berat perbungkus setengah kilogram.

Tidak hanya disitu, polisi juga kembali menyita ganja dengan berat 250 gram dan 100 gram di Jl. Jaman Nairin, Sasak Panjang Tajuk Halang, Bogor.

Terhadap ketiga tersangka, polisi menetapkan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah. (GL)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Sumurbatu Bantargebang Tuntut Penutupan Tempat Pembuangan Sampah Ilegal asal Jakarta
Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran 2025, Dishub Kota Bekasi Terapkan Rekayasa Lalin di Kalimalang
Jalur Arteri Terpantau Ramai Lancar, Dishub Kota Bekasi Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2025 pada H+7
Terminal Induk Bekasi Catat Peningkatan Arus Balik Lebaran 2025
Satpol-PP Kota Bekasi Intensifkan Patroli untuk Cegah Premanisme dan Pungli
Respons Laporan Warga, Wali Kota Bekasi Alokasikan Rp 10 Miliar untuk Perbaikan Jembatan Nol Rawalumbu
Dua Preman yang Pungli Pedagang di Pasar Baru Bekasi Positif Konsumsi Sabu
Dijemput di Kontrakannya, Polisi Amankan Dua Preman yang Pungli Pedagang Pasar Baru Bekasi

Berita Terkait

Minggu, 6 April 2025 - 20:03 WIB

Warga Sumurbatu Bantargebang Tuntut Penutupan Tempat Pembuangan Sampah Ilegal asal Jakarta

Minggu, 6 April 2025 - 17:52 WIB

Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran 2025, Dishub Kota Bekasi Terapkan Rekayasa Lalin di Kalimalang

Minggu, 6 April 2025 - 17:42 WIB

Jalur Arteri Terpantau Ramai Lancar, Dishub Kota Bekasi Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2025 pada H+7

Minggu, 6 April 2025 - 17:34 WIB

Terminal Induk Bekasi Catat Peningkatan Arus Balik Lebaran 2025

Minggu, 6 April 2025 - 12:35 WIB

Satpol-PP Kota Bekasi Intensifkan Patroli untuk Cegah Premanisme dan Pungli

Berita Terbaru

error: Content is protected !!