DBMSDA Kota Bekasi Hentikan Sementara Pemasangan Kabel Optik MyRepublic

- Jurnalis

Senin, 7 Juli 2025 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Transtel Universal (vendor MyRepublic), melakukan pertemuan dengan pihak Kelurahan Ciketingudik, Bhabinkamtibmas, Babinsa, perwakilan RW 4, 05, 06 dan 07, Rabu (25/06/2025) malam.

PT Transtel Universal (vendor MyRepublic), melakukan pertemuan dengan pihak Kelurahan Ciketingudik, Bhabinkamtibmas, Babinsa, perwakilan RW 4, 05, 06 dan 07, Rabu (25/06/2025) malam.

Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi dijadwalkan akan memanggil pihak provider layanan internet MyRepublic pada hari ini, Senin (07/07/2025).

Pemanggilan tersebut menyusul adanya laporan kegiatan pemasangan dan penarikan kabel optik di Kelurahan Ciketingudik, Kecamatan Bantargebang, yang diduga dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah kota.

Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran mengenai pelanggaran prosedur penanaman kabel optik di jalur ruang milik jalan (rumija), yang dapat berdampak pada estetika dan ketertiban infrastruktur kota.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Klarifikasi dan Penghentian Sementara Operasi Lapangan

Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Jalan dan Taman DBMSDA Kota Bekasi, Toni Purwanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah meminta MyRepublic untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional di lapangan. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi status perizinan dan prosedur teknis yang telah dijalankan oleh pihak provider.

“Kita stop dulu pekerjaannya. Senin besok kita panggil operatornya. Kita minta klarifikasi dan keterangannya dulu. Nanti kita bicarakan kembali penyelesaiannya bagaimana,” ujar Toni kepada RakyatBekasi.com, Sabtu (05/07/2025).

Menurut Toni, berdasarkan informasi dari petugas lapangan, pihak provider memang telah memperoleh izin dari Babinsa dan Bimaspol wilayah setempat.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa secara ketentuan, izin resmi harus berasal dari tingkat kota melalui DBMSDA.

Fiber Optik Harus Ditata Bawah Tanah Demi Estetika Kota

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah metode penempatan kabel. Toni menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah kota mewajibkan seluruh pemasangan kabel fiber optik dilakukan di bawah tanah sebagai bagian dari penataan estetika perkotaan dan pengurangan kesemrawutan kabel udara.

“Masalahnya kita sudah turunkan kabel optik yang berada di atas, masa harus pasang lagi kabel di atas? Semua harus di bawah tanah untuk mendukung estetika kota,” tegasnya.

Pihak DBMSDA Bekasi menyatakan akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani kasus ini dan terbuka terhadap klarifikasi serta komunikasi dengan pihak provider untuk menemukan solusi terbaik.

Pentingnya Regulasi Infrastruktur Digital

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam pengelolaan dan pembangunan infrastruktur digital di wilayah perkotaan. Pemasangan kabel optik—sebagai bagian dari upaya meningkatkan layanan internet—perlu dijalankan dengan mengikuti regulasi teknis dan perizinan yang berlaku agar tidak mengganggu tata kelola ruang publik.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Siapkan Rp12,9 Miliar Guna Sewa 72 Mobil Listrik di 2026, Gantikan Kendaraan Lama
Ratusan Ribu Rupiah Pun Ditagih, Bapenda Bekasi Kejar Piutang Pajak Jelang Akhir Tahun
Bapenda Kota Bekasi Mulai Uji Coba Digitalisasi Pajak, Pendapatan Awal Tembus Rp 4,8 Juta
​Pemkot Bekasi ‘Tutup Pintu’ Rapat-Rapat Produk Impor, 100% Pengadaan Wajib Barang Lokal!
Kejar Target, Bapenda Optimis Realisasi PAD Kota Bekasi 2025 Tembus 85%
Susul Pemprov Jabar, Pemkot Bekasi Kaji Penerapan WFH bagi ASN
Minim Tenaga Medis jadi Pemicu Dua Puskesmas di Jatisampurna Belum Beroperasi sejak 2024
Manajemen SHSD Buka Suara: Kami Korban, Api Diduga dari Kebocoran Gas Apartemen Lagoon

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 11:34 WIB

Pemkot Bekasi Siapkan Rp12,9 Miliar Guna Sewa 72 Mobil Listrik di 2026, Gantikan Kendaraan Lama

Kamis, 6 November 2025 - 11:29 WIB

Ratusan Ribu Rupiah Pun Ditagih, Bapenda Bekasi Kejar Piutang Pajak Jelang Akhir Tahun

Kamis, 6 November 2025 - 11:25 WIB

Bapenda Kota Bekasi Mulai Uji Coba Digitalisasi Pajak, Pendapatan Awal Tembus Rp 4,8 Juta

Rabu, 5 November 2025 - 18:27 WIB

​Pemkot Bekasi ‘Tutup Pintu’ Rapat-Rapat Produk Impor, 100% Pengadaan Wajib Barang Lokal!

Rabu, 5 November 2025 - 12:47 WIB

Kejar Target, Bapenda Optimis Realisasi PAD Kota Bekasi 2025 Tembus 85%

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca