DBMSDA Kota Bekasi Hentikan Sementara Pemasangan Kabel Optik MyRepublic

- Jurnalis

Senin, 7 Juli 2025 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Transtel Universal (vendor MyRepublic), melakukan pertemuan dengan pihak Kelurahan Ciketingudik, Bhabinkamtibmas, Babinsa, perwakilan RW 4, 05, 06 dan 07, Rabu (25/06/2025) malam.

PT Transtel Universal (vendor MyRepublic), melakukan pertemuan dengan pihak Kelurahan Ciketingudik, Bhabinkamtibmas, Babinsa, perwakilan RW 4, 05, 06 dan 07, Rabu (25/06/2025) malam.

Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi dijadwalkan akan memanggil pihak provider layanan internet MyRepublic pada hari ini, Senin (07/07/2025).

Pemanggilan tersebut menyusul adanya laporan kegiatan pemasangan dan penarikan kabel optik di Kelurahan Ciketingudik, Kecamatan Bantargebang, yang diduga dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah kota.

Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran mengenai pelanggaran prosedur penanaman kabel optik di jalur ruang milik jalan (rumija), yang dapat berdampak pada estetika dan ketertiban infrastruktur kota.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Klarifikasi dan Penghentian Sementara Operasi Lapangan

Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Jalan dan Taman DBMSDA Kota Bekasi, Toni Purwanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah meminta MyRepublic untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional di lapangan. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi status perizinan dan prosedur teknis yang telah dijalankan oleh pihak provider.

“Kita stop dulu pekerjaannya. Senin besok kita panggil operatornya. Kita minta klarifikasi dan keterangannya dulu. Nanti kita bicarakan kembali penyelesaiannya bagaimana,” ujar Toni kepada RakyatBekasi.com, Sabtu (05/07/2025).

Menurut Toni, berdasarkan informasi dari petugas lapangan, pihak provider memang telah memperoleh izin dari Babinsa dan Bimaspol wilayah setempat.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa secara ketentuan, izin resmi harus berasal dari tingkat kota melalui DBMSDA.

Fiber Optik Harus Ditata Bawah Tanah Demi Estetika Kota

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah metode penempatan kabel. Toni menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah kota mewajibkan seluruh pemasangan kabel fiber optik dilakukan di bawah tanah sebagai bagian dari penataan estetika perkotaan dan pengurangan kesemrawutan kabel udara.

“Masalahnya kita sudah turunkan kabel optik yang berada di atas, masa harus pasang lagi kabel di atas? Semua harus di bawah tanah untuk mendukung estetika kota,” tegasnya.

Pihak DBMSDA Bekasi menyatakan akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani kasus ini dan terbuka terhadap klarifikasi serta komunikasi dengan pihak provider untuk menemukan solusi terbaik.

Pentingnya Regulasi Infrastruktur Digital

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam pengelolaan dan pembangunan infrastruktur digital di wilayah perkotaan. Pemasangan kabel optik—sebagai bagian dari upaya meningkatkan layanan internet—perlu dijalankan dengan mengikuti regulasi teknis dan perizinan yang berlaku agar tidak mengganggu tata kelola ruang publik.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sok Jago Bekingi Distributor Obat Keras Tipe G di Jatisampurna, Oknum Wartawan Dilibas!
400 Bank Sampah Bekasi Mati Suri, Dana Rp 100 Juta per RW Sia-Sia?
Rp 100 Juta Kurang? Pemkot Bekasi Kaji Kenaikan Dana Hibah per RW Jadi Rp 150 Juta
Wali Kota Bekasi Jamin Dana Hibah Rp100 Juta per RW Tetap Cair Meski Audit BPK Belum Rampung
Layanan Jemput Bola 24 Jam! Gebrakan Pelayanan Publik Prima Camat Mustikajaya
Gali Potensi PAD, Bapenda Kota Bekasi Bidik Pajak Hiburan Arena Olahraga
Trauma Tragedi Cimuning: Warga Desak Wali Kota Bekasi Audit SPBE Mustikasari yang Diduga Tanpa SLF
Amankan 371 Ha Aset TKD, Pemkot Bekasi Tunggu Tanda Tangan KDM

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:55 WIB

Sok Jago Bekingi Distributor Obat Keras Tipe G di Jatisampurna, Oknum Wartawan Dilibas!

Jumat, 24 April 2026 - 13:04 WIB

400 Bank Sampah Bekasi Mati Suri, Dana Rp 100 Juta per RW Sia-Sia?

Jumat, 24 April 2026 - 11:32 WIB

Rp 100 Juta Kurang? Pemkot Bekasi Kaji Kenaikan Dana Hibah per RW Jadi Rp 150 Juta

Jumat, 24 April 2026 - 11:04 WIB

Wali Kota Bekasi Jamin Dana Hibah Rp100 Juta per RW Tetap Cair Meski Audit BPK Belum Rampung

Kamis, 23 April 2026 - 23:54 WIB

Layanan Jemput Bola 24 Jam! Gebrakan Pelayanan Publik Prima Camat Mustikajaya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca